- Enam anggota Polri dari Yanma Mabes Polri menjadi tersangka pengeroyokan debt collector di Kalibata, Jakarta Selatan.
- Komisi III DPR RI menuntut pertanggungjawaban hukum tegas bagi pelaku kekerasan tanpa terkecuali.
- Kasus ini menjadi sorotan penting bagi Panja Reformasi Polri terkait mentalitas aparat penegak hukum.
Suara.com - Terungkapnya keterlibatan enam anggota Polri dari Yanma Mabes Polri dalam kasus pengeroyokan terhadap penagih utang (debt collector) atau "mata elang" di Kalibata, Jakarta Selatan, memantik reaksi keras dari Komisi III DPR RI.
Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, menegaskan bahwa tindakan kekerasan tidak dapat dibenarkan dengan alasan apa pun, terlebih jika pelakunya adalah aparat penegak hukum.
Ia pun mendesak agar proses hukum ditegakkan secara transparan dan tuntas.
"Namanya kekerasan itu tidak dibenarkan. Atas nama apa pun, kekerasan tidak dibenarkan. Sehingga pelaku-pelaku kekerasan itu, siapa pun dia, harus tetap dimintai pertanggungjawaban. Apalagi ini sampai menghilangkan nyawa," tegas Rudianto saat dihubungi Suara.com, Sabtu (13/12/2025).
Ia menegaskan bahwa status sebagai aparat negara tidak memberikan kekebalan hukum. Justru, menurutnya, aparat yang terlibat harus mendapatkan sanksi tegas karena tindakan tersebut mencoreng institusi.
"Mau oknum alat negara, mau siapa pun itu, kekerasan tidak dibenarkan. Jika benar itu adalah oknum aparat negara, dia tetap harus dimintai pertanggungjawaban secara hukum," ujarnya.
Lebih lanjut, Rudianto menilai kasus ini menjadi catatan penting bagi Panitia Kerja (Panja) Reformasi Polri yang ada di Komisi III DPR.
Peristiwa ini menunjukkan perlunya pembenahan struktur hukum dan mentalitas aparat agar sesuai dengan sumpah jabatannya.
"Ini penting, apalagi di DPR ada Panja Reformasi Polri. Kita mau struktur hukum kita, dalam hal ini aparat penegak hukum, betul-betul bisa menjaga marwah sumpah jabatan sebagai alat negara dalam menjalankan wewenangnya," jelas Kapoksi Fraksi NasDem di Komisi III ini.
Baca Juga: Pengeroyok Sudah Ditangkap! Polisi Usut Aksi Balas Dendam Matel yang Rusak Kios Pedagang Kalibata
Ia mengingatkan bahwa tindakan main hakim sendiri atau street justice sangat bertentangan dengan standar etik kepolisian. Aparat seharusnya menjadi pelindung hukum, bukan justru melakukan praktik yang melanggar hukum.
"Tidak boleh melakukan praktik-praktik yang justru bertentangan dengan hukum atau standar etik sebagai penegak hukum. Itu (kekerasan) sangat bertentangan dengan segala hal," pungkasnya.
Diketahui sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan enam anggota Polri sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan di wilayah Kalibata yang menyebabkan satu orang debt collector meninggal dunia dan satu lainnya luka berat.
Berita Terkait
-
Pengeroyok Sudah Ditangkap! Polisi Usut Aksi Balas Dendam Matel yang Rusak Kios Pedagang Kalibata
-
Terkuak! Motor Anggota Polri Nunggak Cicilan Jadi Pemicu Pengeroyokan Maut 2 Matel di Kalibata
-
Sidang Etik 6 Anggota Yanma Pengeroyok Matel di Kalibata Digelar Pekan Depan, Bakal Dipecat?
-
6 Anggota Yanma Mabes Polri Jadi Tersangka Kasus Tewasnya 2 Debt Collector, Ini Identitasnya
-
Pramono Anung Wanti-wanti Warga Jakarta Imbas Gesekan di Kalibata: Tahan Diri!
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- Siapa Syekh Ahmad Al Misry? Dikaitkan Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Sesama Jenis 'SAM'
Pilihan
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
-
Detik-Detik Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Indonesia Beli Rudal Supersonik Brahmos Rp 5,9 Triliun! Terancam Sanksi Donald Trump
-
Kronologi Lengkap Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast Militerisme
Terkini
-
Tetap Buka! Ini Jam Operasional BRI Jakarta Pusat saat Libur Lebaran 2026
-
DPR RI soal Pembelian Rudal BrahMos: Jaga Kedaulatan Tanpa Terjebak Rivalitas Geopolitik
-
Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras, Pemerintah Minta Polisi Usut Tuntas
-
Buntut Ketegangan Timur Tengah, Pemerintah Siapkan Pemulangan 34 WNI dari Iran
-
AS Tawarkan Hadiah Rp169 Miliar untuk Informasi Pemimpin Tertinggi Iran Mojtaba Khamenei
-
Antisipasi Krisis Timur Tengah, Prabowo Pertimbangkan Kebijakan WFH untuk Tekan Konsumsi BBM
-
Polisi Gunakan Scientific Investigation untuk Buru Penyiram Air Keras Aktivis KontraS
-
Komisi III DPR Kecam Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Andrie Yunus, Minta Polisi Tangkap Pelaku
-
KAI Prediksi Puncak Arus Mudik 15 Maret 2026, Lebih dari 51 Ribu Penumpang Berangkat dari Jakarta
-
KPK Bawa Bupati Cilacap dan Sekda ke Jakarta Usai OTT, 13 Orang Diperiksa Intensif