- Enam anggota Polri dari Yanma Mabes Polri menjadi tersangka pengeroyokan debt collector di Kalibata, Jakarta Selatan.
- Komisi III DPR RI menuntut pertanggungjawaban hukum tegas bagi pelaku kekerasan tanpa terkecuali.
- Kasus ini menjadi sorotan penting bagi Panja Reformasi Polri terkait mentalitas aparat penegak hukum.
Suara.com - Terungkapnya keterlibatan enam anggota Polri dari Yanma Mabes Polri dalam kasus pengeroyokan terhadap penagih utang (debt collector) atau "mata elang" di Kalibata, Jakarta Selatan, memantik reaksi keras dari Komisi III DPR RI.
Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, menegaskan bahwa tindakan kekerasan tidak dapat dibenarkan dengan alasan apa pun, terlebih jika pelakunya adalah aparat penegak hukum.
Ia pun mendesak agar proses hukum ditegakkan secara transparan dan tuntas.
"Namanya kekerasan itu tidak dibenarkan. Atas nama apa pun, kekerasan tidak dibenarkan. Sehingga pelaku-pelaku kekerasan itu, siapa pun dia, harus tetap dimintai pertanggungjawaban. Apalagi ini sampai menghilangkan nyawa," tegas Rudianto saat dihubungi Suara.com, Sabtu (13/12/2025).
Ia menegaskan bahwa status sebagai aparat negara tidak memberikan kekebalan hukum. Justru, menurutnya, aparat yang terlibat harus mendapatkan sanksi tegas karena tindakan tersebut mencoreng institusi.
"Mau oknum alat negara, mau siapa pun itu, kekerasan tidak dibenarkan. Jika benar itu adalah oknum aparat negara, dia tetap harus dimintai pertanggungjawaban secara hukum," ujarnya.
Lebih lanjut, Rudianto menilai kasus ini menjadi catatan penting bagi Panitia Kerja (Panja) Reformasi Polri yang ada di Komisi III DPR.
Peristiwa ini menunjukkan perlunya pembenahan struktur hukum dan mentalitas aparat agar sesuai dengan sumpah jabatannya.
"Ini penting, apalagi di DPR ada Panja Reformasi Polri. Kita mau struktur hukum kita, dalam hal ini aparat penegak hukum, betul-betul bisa menjaga marwah sumpah jabatan sebagai alat negara dalam menjalankan wewenangnya," jelas Kapoksi Fraksi NasDem di Komisi III ini.
Baca Juga: Pengeroyok Sudah Ditangkap! Polisi Usut Aksi Balas Dendam Matel yang Rusak Kios Pedagang Kalibata
Ia mengingatkan bahwa tindakan main hakim sendiri atau street justice sangat bertentangan dengan standar etik kepolisian. Aparat seharusnya menjadi pelindung hukum, bukan justru melakukan praktik yang melanggar hukum.
"Tidak boleh melakukan praktik-praktik yang justru bertentangan dengan hukum atau standar etik sebagai penegak hukum. Itu (kekerasan) sangat bertentangan dengan segala hal," pungkasnya.
Diketahui sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan enam anggota Polri sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan di wilayah Kalibata yang menyebabkan satu orang debt collector meninggal dunia dan satu lainnya luka berat.
Berita Terkait
-
Pengeroyok Sudah Ditangkap! Polisi Usut Aksi Balas Dendam Matel yang Rusak Kios Pedagang Kalibata
-
Terkuak! Motor Anggota Polri Nunggak Cicilan Jadi Pemicu Pengeroyokan Maut 2 Matel di Kalibata
-
Sidang Etik 6 Anggota Yanma Pengeroyok Matel di Kalibata Digelar Pekan Depan, Bakal Dipecat?
-
6 Anggota Yanma Mabes Polri Jadi Tersangka Kasus Tewasnya 2 Debt Collector, Ini Identitasnya
-
Pramono Anung Wanti-wanti Warga Jakarta Imbas Gesekan di Kalibata: Tahan Diri!
Terpopuler
- 6 HP Murah RAM Besar Rp1 Jutaan, Spek Tinggi untuk Foto dan Edit Video Tanpa Lag
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- Polisi Ungkap Fakta Baru Kematian Lula Lahfah, Reza Arap Diduga Ada di TKP
- 5 Rekomendasi Mobil Kecil untuk Wanita, Harga Mulai Rp80 Jutaan
- 5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
Pilihan
-
Pertamina Mau Batasi Pembelian LPG 3 Kg, Satu Keluarga 10 Tabung/Bulan
-
Keponakan Prabowo Jadi Deputi BI, INDEF: Pasar Keuangan Pasang Mode Waspada Tinggi
-
Purbaya Hadapi Tantangan Kegagalan Mencari Utang Baru
-
5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
-
Danantara Mau Caplok Tambang Emas Martabe Milik Astra?
Terkini
-
Perkuat Kerja Sama Pendidikan IndonesiaInggris, Prabowo Panggil Mendikti ke Hambalang
-
MAKI Ingatkan Jaksa Jangan Terjebak Manuver Nadiem Makarim
-
Kemenkes Siapkan Strategi Swab Mandiri untuk Perluas Deteksi Dini Kanker Serviks
-
KPK Bakal Periksa Eks Menaker Hanif Dhakiri Terkait Kasus Korupsi RPTKA
-
Polda Metro Jaya Sita 27 Kg Sabu dan Happy Five Senilai Rp41,7 Miliar di Tangerang
-
Propam Usut Dugaan Salah Prosedur Polisi yang Amankan Pedagang Es Gabus di Johar Baru
-
Bukan Cuma 28, Satgas PKH Ungkap Potensi Gelombang Baru Pencabutan Izin Perusahaan Pelanggar Hutan
-
KAI Daop 1 Rilis Jadwal Mudik Lebaran 2026, Siapkan 37 Ribu Kursi Per Hari
-
Pascabanjir Cengkareng, Sudin LH Jakbar Angkut 187 Ton Sampah dalam 8 Jam
-
Mensos Paparkan Data Bencana Januari 2026: 34 Titik Melanda Indonesia, Jawa Jadi Wilayah Terbanyak