- Enam anggota Polri dari Yanma Mabes Polri menjadi tersangka pengeroyokan debt collector di Kalibata, Jakarta Selatan.
- Komisi III DPR RI menuntut pertanggungjawaban hukum tegas bagi pelaku kekerasan tanpa terkecuali.
- Kasus ini menjadi sorotan penting bagi Panja Reformasi Polri terkait mentalitas aparat penegak hukum.
Suara.com - Terungkapnya keterlibatan enam anggota Polri dari Yanma Mabes Polri dalam kasus pengeroyokan terhadap penagih utang (debt collector) atau "mata elang" di Kalibata, Jakarta Selatan, memantik reaksi keras dari Komisi III DPR RI.
Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, menegaskan bahwa tindakan kekerasan tidak dapat dibenarkan dengan alasan apa pun, terlebih jika pelakunya adalah aparat penegak hukum.
Ia pun mendesak agar proses hukum ditegakkan secara transparan dan tuntas.
"Namanya kekerasan itu tidak dibenarkan. Atas nama apa pun, kekerasan tidak dibenarkan. Sehingga pelaku-pelaku kekerasan itu, siapa pun dia, harus tetap dimintai pertanggungjawaban. Apalagi ini sampai menghilangkan nyawa," tegas Rudianto saat dihubungi Suara.com, Sabtu (13/12/2025).
Ia menegaskan bahwa status sebagai aparat negara tidak memberikan kekebalan hukum. Justru, menurutnya, aparat yang terlibat harus mendapatkan sanksi tegas karena tindakan tersebut mencoreng institusi.
"Mau oknum alat negara, mau siapa pun itu, kekerasan tidak dibenarkan. Jika benar itu adalah oknum aparat negara, dia tetap harus dimintai pertanggungjawaban secara hukum," ujarnya.
Lebih lanjut, Rudianto menilai kasus ini menjadi catatan penting bagi Panitia Kerja (Panja) Reformasi Polri yang ada di Komisi III DPR.
Peristiwa ini menunjukkan perlunya pembenahan struktur hukum dan mentalitas aparat agar sesuai dengan sumpah jabatannya.
"Ini penting, apalagi di DPR ada Panja Reformasi Polri. Kita mau struktur hukum kita, dalam hal ini aparat penegak hukum, betul-betul bisa menjaga marwah sumpah jabatan sebagai alat negara dalam menjalankan wewenangnya," jelas Kapoksi Fraksi NasDem di Komisi III ini.
Baca Juga: Pengeroyok Sudah Ditangkap! Polisi Usut Aksi Balas Dendam Matel yang Rusak Kios Pedagang Kalibata
Ia mengingatkan bahwa tindakan main hakim sendiri atau street justice sangat bertentangan dengan standar etik kepolisian. Aparat seharusnya menjadi pelindung hukum, bukan justru melakukan praktik yang melanggar hukum.
"Tidak boleh melakukan praktik-praktik yang justru bertentangan dengan hukum atau standar etik sebagai penegak hukum. Itu (kekerasan) sangat bertentangan dengan segala hal," pungkasnya.
Diketahui sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan enam anggota Polri sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan di wilayah Kalibata yang menyebabkan satu orang debt collector meninggal dunia dan satu lainnya luka berat.
Berita Terkait
-
Pengeroyok Sudah Ditangkap! Polisi Usut Aksi Balas Dendam Matel yang Rusak Kios Pedagang Kalibata
-
Terkuak! Motor Anggota Polri Nunggak Cicilan Jadi Pemicu Pengeroyokan Maut 2 Matel di Kalibata
-
Sidang Etik 6 Anggota Yanma Pengeroyok Matel di Kalibata Digelar Pekan Depan, Bakal Dipecat?
-
6 Anggota Yanma Mabes Polri Jadi Tersangka Kasus Tewasnya 2 Debt Collector, Ini Identitasnya
-
Pramono Anung Wanti-wanti Warga Jakarta Imbas Gesekan di Kalibata: Tahan Diri!
Terpopuler
- 4 Daftar Mobil Bekas Pertama yang Aman dan Mudah Dikendalikan Pemula
- 6 Rekomendasi Mobil Bekas Kabin Luas di Bawah 90 Juta, Nyaman dan Bertenaga
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- Calon Pelatih Indonesia John Herdman Ngaku Dapat Tawaran Timnas tapi Harus Izin Istri
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
Pilihan
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
-
Agensi Benarkan Hubungan Tiffany Young dan Byun Yo Han, Pernikahan di Depan Mata?
-
6 Smartwatch Layar AMOLED Murah untuk Mahasiswa dan Pekerja, Harga di Bawah Rp 1 Juta
-
4 Tablet RAM 8 GB dengan Slot SIM Card Termurah untuk Penunjang Produktivitas Pekerja Mobile
-
3 Fakta Perih Usai Timnas Indonesia U-22 Gagal Total di SEA Games 2025
Terkini
-
Pengeroyok Sudah Ditangkap! Polisi Usut Aksi Balas Dendam Matel yang Rusak Kios Pedagang Kalibata
-
Terkuak! Motor Anggota Polri Nunggak Cicilan Jadi Pemicu Pengeroyokan Maut 2 Matel di Kalibata
-
Ratusan Rumah Luluh Lantak, Pemkab Agam Membutuhkan 525 Huntara Bagi Korban Banjir
-
Wagub Sumut Apresiasi Bantuan Korban Banjir dan Longsor dari Pemprov Bengkulu
-
Sidang Etik 6 Anggota Yanma Pengeroyok Matel di Kalibata Digelar Pekan Depan, Bakal Dipecat?
-
Menanti Status Bencana Nasional Sumatera sampai Warga Ingin Ajukan Gugatan
-
BGN Optimis, Program Makan Bergizi Gratis Mampu Dongkrak Pertumbuhan Ekonomi hingga 8 Persen
-
BGN Minta SPPG Tidak Lagi Menggunakan Makanan Buatan Pabrik Pada Program MBG
-
Tak Hanya Ciptakan Lapangan Kerja, Waka BGN Sebut Program MBG Jalan Tol Pengentasan Kemiskinan
-
6 Anggota Yanma Mabes Polri Jadi Tersangka Kasus Tewasnya 2 Debt Collector, Ini Identitasnya