Suara.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengenang sulitnya memiliki izin usaha saat ia memulai bisnis mebelnya tahun 1988 yang bernama CV Rakabu.
Hal itu diungkapkan Presiden Jokowi saat membagikan Nomor Induk Berusaha (NIB) kepada pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) Perseorangan di Gedung Nanggala, Komplek Kopassus Cijantung, Jakarta Timur, Rabu (13/7/2022).
"Awal-awal dulu saya berusaha, kesulitan terbesar yang saya alami adalah tidak memiliki izin usaha. Itu tahun '88 '89, tidak memiliki izin usaha, sehingga saya tidak bisa akses ke perbankan," kata Presiden Jokowi.
Presiden Jokowi menceritakan bahwa ia tidak bisa mengakses permodalan lewat bank karena tidak memiliki izin usaha yang kala itu disebut Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP). Kalau pun ingin mengajukan SIUP, kala itu ia harus membayar dengan biaya yang besarannya cukup memberatkan.
"Kalau saya ingin mengajukan izin, harus bayar. Dan bayarnya untuk saya saat itu sangat berat, sehingga bertahun tahun saya tidak memiliki yang namanya SIUP saat itu, yang itu sangat diperlukan oleh pengusaha mikro dan kecil kita," kata Presiden Jokowi.
Kepala Negara mengajak agar seluruh pelaku UMK untuk dapat mengurus NIB sebagai langkah awal untuk mengembangkan usaha.
Dalam acara tersebut, turut hadir Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia, Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (MenkopUKM) Teten Masduki dan Menteri BUMN Erick Thohir
Ada pun Nomor NIB merupakan bentuk legalitas usaha, sekaligus juga bisa digunakan untuk membuka peluang usaha yang lebih besar, seperti akses pembiayaan dan pelatihan.
Melalui aplikasi OSS (Online Single Submission) Indonesia, pelaku UMK Perseorangan dapat dengan mudah mengurus NIB kapan saja, di mana saja, dan tanpa biaya.
Baca Juga: Jokowi Bagi-bagi Bantuan pada Pedagang di Subang
Sejak tahun lalu Kementerian Investasi bekerja sama dengan mitra dari BUMN dan perusahaan swasta yaitu Bank Rakyat Indonesia (BRI), Sampoerna, Tokopedia, Gojek, dan Grab untuk memberikan bimbingan secara daring kepada pelaku UMK Perseorangan dalam memproses NIB.
Sistem OSS berbasis risiko diresmikan secara langsung oleh Presiden Jokowi pada Agustus 2021 sebagai pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Berdasarkan data Kementerian Investasi/BKPM, sampai dengan 12 Juli 2022 tercatat sebanyak 1.507.235 NIB telah berhasil diterbitkan melalui sistem OSS. Dari angka tersebut, 98 persen merupakan NIB pelaku UMK dan 2 persen pelaku usaha menengah dan besar. (Sumber: Antara)
Berita Terkait
-
Jokowi Bagi-bagi Bantuan pada Pedagang di Subang
-
Imbauan Jokowi Pakai Masker Lagi, Menkes: Ada Kenaikan Kasus, Lebih Baik Waspada
-
Mendag Zulkifli Hasan Kampanye Sang Putri di Pasar Murah Minyak Goreng Bikin Geram Publik: Gak Salah Nih Pak Jokowi
-
Tuntutan Belum Dipenuhi, Ahli Waris Lahan Tol Jatikarya Bekasi Minta Jokowi Turun Tangan
-
Kasus Saling Tembak di Rumah Dinas Kadiv Propam Disebut Banyak Kejanggalan, Kapolri Bentuk Tim Gabungan
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- Muncul Isu Liar Soal Rully Anggi Akbar Setelah Digugat Cerai Boiyen
Pilihan
-
Setiap Hari Taruhkan Nyawa, Pelajar di Lampung Timur Menyeberang Sungai Pakai Getek
-
Mundur Berjamaah, Petinggi OJK dan BEI Kalah dengan Saham Gorengan?
-
Kisah Pilu Randu Alas Tuksongo, 'Raksasa yang Harus Tumbang' 250 Tahun Menjadi Saksi
-
Insentif Mobil Listrik Dipangkas, Penjualan Mobil BYD Turun Tajam
-
Pasar Modal RI Berpotensi Turun Kasta, Kini Jepang Pangkas Rekemondasi Saham BEI
Terkini
-
Dari MBG Sampai ASRI, Presiden Prabowo Menggugah 4 Ribu Lebih Peserta Rakornas Kemendagri 2026
-
Eksekusi Brutal di Bali: Dua WNA Australia Dituntut 18 Tahun Penjara Kasus Pembunuhan Berencana
-
Eks Pejabat Kemendikbud Akui Terima Rp701 Juta dari Pemenang Tender Chromebook
-
Skandal Suap Jalur Kereta Api, KPK Cecar Direktur Kemenhub Jumardi Soal Aliran Dana dan Tender
-
Pantura Genuk Minim Genangan di Musim Hujan, Infrastruktur Pengendali Banjir Dioptimalkan
-
Satgas PKH Sedang Verifikasi Temuan PPATK Soal Hasil Penambangan Emas Ilegal Senilai Rp992 Triliun
-
Pandji Pragiwaksono Dicecar 48 Pertanyaan Usai Diperiksa Bareskrim: Saya Ikuti Prosesnya Saja
-
Lebih Ganas dari COVID-19, Menakar Kesiapan Indonesia Hadapi Virus Nipah yang Mematikan
-
Dirut Garuda dan Perwakilan Embraer Sambangi Istana, Bahas Rencana Pembelian Pesawat?
-
Jakarta Makin Gampang Tenggelam, Sudah Waktunya Benahi Tata Ruang?