Suara.com - Senin dan Selasa kemarin (12/07) Bareskrim Polri telah memeriksa mantan pemimpin organisasi filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT) atas dugaan penyelewengan dana korban kecelakaan pesawat Boeing Max 737 tahun 2018.
Kepada wartawan, mantan Presiden ACT Ahyudin mengatakan dirinya tidak menerima komplain dari Boeing terkait kasus ini.
"Tidak ada juga Boeing komplain, belum ada pelaporan dari Boeing bahwa program ini bermasalah," katanya usai diperiksa Senin (11/07) malam.
ABC Indonesia kemudian berusaha menghubungi Boeing untuk meminta keterangan soal kasus yang menimpa ACT yang menyeret nama Boeing.
Oleh Boeing, ABC Indonesia diarahkan untuk berbicara kepada Feinberg Law Office, firma hukum yang ditunjuk Boeing untuk untuk merancang, menerapkan, dan mengelola prosedur distribusi dana kompensasi.
Camille Biros, pengelola dana dari Feinberg Law Office, mengatakan kepada wartawan ABC Indonesia, Natasya Salim, pihaknya mengetahui adanya pemeriksaan polisi terhadap ACT dari laporan media.
Menanggapi pernyataan Ahyudin yang menyebut tidak ada komplain dari Boeing, ia menegaskan bahwa dana korban kecelakaan CSR Boeing Max 737 tidak dikelola oleh Boeing.
"Boeing memperkerjakan Firma kami untuk mengurus proses administrasi Dana BCIF," katanya.
"
Baca Juga: Ahyudin Siap Berkorban dan Dikorbankan Demi ACT Tetap Ada
"Boeing tidak mengurusi administrasi dana tersebut."
"
Mekanisme pemberian dana
Lebih lanjut, Camille Biros juga menjelaskan mekanisme pemberian dana kompensasi korban.
"Boeing menggunakan jasa firma kami untuk mendesain, melakukan implementasi, dan mengelola pemberian dua macam dana.
Skema dana yang pertama sebesar $50 juta didistribusikan secara langsung kepada keluarga korban kecelakaan Boeing 737 Max, disebut juga dana BFAF.
Skema yang kedua yakni dana BCIF, juga sebesar $50 juta, didistribusikan ke organisasi amal yang memberikan dukungan filantropi kepada masyarakat lokal yang terkena dampak kecelakaan. Dana ini terpisah dari dana BFAF $50 juta yang disebutkan di atas.
Berita Terkait
-
Belajar Menghargai yang Sudah Ada di Novel Act of (Zero) Money
-
Romansa Enemies to Lovers di Novel Act of Money Karya Dinda Delvira
-
Diproduksi Studio Baru, Ace of the Diamond Act II S2 Siap Tayang April 2026
-
4 Pemeran Pria dalam Drama Korea dengan Act of Service Paling Romantis
-
Ulasan Novel Mata Malam: Duka dari Catatan Kelam Sejarah Korea Selatan
Terpopuler
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- 5 HP Android dengan Kualitas Kamera Setara iPhone 15
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Warisan Mao Zedong! Fakta Great Hall of the People yang Jadi Lokasi Pertemuan Trump-Xi
-
Daftar Pengadaan Mewah di Sekolah Rakyat: Sepatu sampai Bingkai Foto Prabowo Bernilai Miliaran
-
Apa Itu Thucydides Trap? Konsep Geopolitik yang Bikin Trump Terdiam di Depan Xi Jinping
-
Bohong atau Fakta? Klaim Netanyahu Kunjungi UEA Secara Rahasia Picu Kehebohan Ini di Tengah Perang
-
Mensos Nonaktifkan 2 Pejabat Terkait Dugaan Maladministrasi Pengadaan Sekolah Rakyat
-
Xi Jinping Blak-blakan Soal Ancaman Perang AS-China Trump Diam 1000 Bahasa
-
Amerika Siap-siap Macet Parah di Piala Dunia 2026 karena Ini
-
Tak Cukup Minta Maaf usai Merokok dan Main Gim saat Rapat, Anggota DPRD Jember Harus Diberi Sanksi
-
Balai TNGM Catat 60 Pendaki Ilegal Gunung Merapi dalam Setahun, Haus Validasi-FOMO Jadi Pemicu
-
Nasib Juri LCC MPR Kalbar Usai Viral: Dinonaktifkan, Kini Dibidik Sanksi Berat