Suara.com - Financial Action Task Force (FATF) adalah badan antar pemerintah yang dibentuk dalam pertemuan G7 pada 1989 di Paris oleh para menteri. Tujuan FATF adalah untuk menetapkan standar dan mempromosikan kebijakan nasional dan internasional untuk memberantas pencucian uang, pendanaan teroris, dan ancaman lainnya terhadap integritas sistem keuangan internasional.
FATF telah mengembangkan rekomendasi atau standar yang menjamin respons global yang terkoordinasi untuk mencegah kejahatan terorganisasi (organized crime), korupsi, dan terorisme yang merugikan negara dan masyarakat.
FATF memiliki fungsi penting dalam pemberantasan ancaman integritas sistem keuangan internasional, sehingga menjadi keanggotaan FATF merupakan hal yang krusial sebagai upaya Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (TPPT) di Indonesia.
Namun hingga saat ini, Indonesia menjadi satu-satunya negara anggota G20 yang belum memperoleh keanggotaan tetap FATF meski telah diupayakan sejak tahun 2016. Keanggotaan FATF dinilai Menteri Keuangan Republik Indonesia, Sri Mulyani Indrawati, sebagai proses yang tidak mudah, sehingga perlu kesiapan secara nasional dan internasional dari seluruh kelembagaan serta persetujuan dan dukungan dari seluruh anggota FATF.
Indonesia harus mampu melewati pengujian oleh tim penilai (assessor) FATF dengan menggunakan 40 rekomendasi dan 11 capaian langsung (immediate outcomes) yang disebut Mutual Evaluation Review (MER). Pada tahun 2022, proses MER memasuki fase onsite visit, yakni kunjungan tim penilai FATF ke Indonesia, yang berlangsung pada 17 Juli - 4 Agustus 2022 di Jakarta.
Kegiatan ini menjadi bagian penting dalam pertimbangan utama keanggotaan FATF sekaligus menandakan kesiapan dan komitmen Indonesia dalam memerangi TPPU dan TPPT. Oleh karena itu, diperlukan sinergi dari seluruh kementerian dan lembaga dalam mendukung tercapainya keanggotaan FATF.
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Hatta Wardhana, mengungkapkan, Bea Cukai mendukung tercapainya keanggotaan FATF.
“Dalam mendukung sebagai keanggotaan FATF, Bea Cukai melakukan pengawasan di wilayah perbatasan sebagai upaya pemberantasan TPPU dan TPPT. Hal ini tentu sesuai peran Bea Cukai sebagai community protector untuk melindungi masyarakat dari masuknya barang-barang ilegal dan/atau terlarang,” imbuhnya.
Hatta menambahkan, Bea Cukai berkomitmen untuk melakukan penguatan penegakan hukum dan kerja sama antar pemangku kepentingan (stakeholders) dalam melakukan operasi di wilayah perbatasan.
Baca Juga: Bea Cukai Kembali Berikan Fasilitas Kapabeanan untuk Dua Perusahaan di Jakarta dan Banten
Pengawasan dioptimalkan di wilayah perairan, karena seringkali dijadikan tempat terjadinya pembelian dan penyelundupan barang-barang ilegal seperti senjata api dan bahan peledak. Selain itu, Bea Cukai juga melakukan pengawasan terhadap pembawaan uang tunai lintas batas yang terindikasi pendanaan terorisme.
Keanggotaan FATF memiliki banyak dampak positif, antara lain dari sisi ekonomi, sebagai pembuktian kepada dunia internasional akan stabilitas dan integritas sistem keuangan dan perdagangan Indonesia yang memadai; dari sisi pembuat kebijakan, sebagai wujud dukungan pemberantasan TPPU dan TPPT; dari sisi industri, mampu membangun keyakinan bahwa iklim berbisnis dan berinvestasi di Indonesia aman dan terjamin; dan dari sisi hubungan internasional, sebagai momentum meningkatkan kredibilitas Indonesia di mata internasional sehingga berpotensi meningkatkan efektivitas kerja sama internasional.
“Oleh karena itu, diperlukan komitmen dari seluruh pihak terkait dan masyarakat untuk mendukung keberhasilan Indonesia sebagai anggota penuh FATF,” pungkas Hatta.
Berita Terkait
-
Kilas Balik Operasi Laut Bea Cukai Sebagai Pengemban Community Protector Semester Pertama 2022
-
Bea Cukai Bandar Lampung dan Denpom Amankan 11 Ribu Liter Miras ilegal
-
Bea Cukai Konsisten Lakukan Penindakan Rokok dan Miras Ilegal di Tahun 2022
-
Bea Cukai Kudus Sita Rokok Ilegal Senilai Rp 930,24 Juta
-
Bea Cukai Fasilitasi Ekspor UMKM di Bogor dan Yogyakarta
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka