Suara.com - Pemerintah melalui Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), tengah mengkaji beberapa kendaraan sepeda motor yang dilarang membeli Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis Pertalite. Hingga kini kebijakan tersebut masih dirumuskan bersama PT Pertamina (Persero). Untuk itu, ketahui daftar merk motor yang dilarang beli Pertalite.
Berdasarkan BPH Migas, kendaraan roda dua yang dilarang membeli Pertalite adalah jenis kendaraan yang memiliki Cubicle Centimeter (cc) di atas 2.000 untuk mobil dan di atas 250 cc untuk motor.
Jika rumusan tersebut disetujui, maka motor yang dibekali dengan mesin bertenaga 250 cc atau lebih dari berbagai tipe mulai dari motor gede (moge) hingga matic wajib berhenti menggunakan bahan bakar bersubsidi Pertalite.
Pengguna motor 250 cc ke atas kini sudah diwajibkan untuk menggunakan Pertamax sebagai bahan bakar tunggangannya. Aturan ini bertujuan suapaya konsumsi BBM jenis Pertamax akan lebih tepat sasaran.
Mulai Kapan Berlaku
Pertamina pun menargetkan revisi terkait aturan tersebut selesai pada 1 Agustus 2022 mendatang.
Lantas apa saja merk motor yang dilarang beli Pertalite? Simak daftarnya berikut ini.
Daftar Merk Motor yang Dilarang Beli Pertalite
1. Motor Yamaha
Baca Juga: Harga Minyak Dunia Naik, Ini Harga BBM Terbaru dari Pertalite hingga Pertamina Dex
- Skutik T Max
- MT09
- T07
- XMAX
- MT-25
- R25
- Lini moge Yamaha seperti R1, R6 dll
2. Motor Honda
- CBR250RR
- CRF250 Rally
- CB650R
- CBR600RR
- CBR1000RR
- CB500X
- CRF1100L Africa Twin Adventure Sport
- Gold Wing
- Forza 250
- X-ADV
3. Suzuki
- Suzuki Inazuma
- Gixxer SF 250
- Lini moge Suzuki seperti Suzuki Hayabusa 1.300
4. BMW
Semua motor roda dua jenis BMW dilarang menggunakan BBM jenis Pertalite. Hal ini karena seluruh lini unit produksi motor BMW dibekali oleh mesin bertenaga diatas 250cc.
5. Kawasaki
- KLX250
- Ninja 250
- Ninja 250SL
- Ninja ZX-25R
- Ninja ZX10R
- Versys-X 250
- Versys 1000
- Vulcan S
- Ninja H2
- KX450
Syarat Beli Pertalite
PT Pertamina (Persero) telah mewajibkan kendaraan roda empat dan kendaraan roda dua untuk melakukan pendaftaran kendaraannya di laman website MyPertamina. Dengan demikian, pengendara yang telah terdaftar dapat membeli Pertalite dengan menscan kode QR yang telah di print sebelumnya.
Lantas bagaimana untuk masyarakat yang tidak memiliki komputer atau perangkat lainnya. Tenang, mereka dapat membeli pertalite secara offline dengan membawa dokumen:
- Foto KTP
- Foto diri
- Foto STNK depan dan belakang (dibuka)
- Foto KIR Foto kendaraan tampak semuanya
- Foto nomor Polisi Kendaraan
Cara Beli Pertalite
Berikut ini cara beli pertalite di MyPertamina yang telah tertaut dengan aplikasi LinkAja:
1. Saat membeli Pertalite atau Solar Subsidi, buka aplikasi MyPertamina lalu klik menu 'Bayar' pada halaman utama aplikasi.
2. Cara membayarnya, arahkan kamera HP pada mesin EDC SPBU Pertamina, lalu scan QR code yang akan ditampilkan.
3. Setelah harga dan juga jumlah liter yang muncul sudah sesuai, konfirmasi pembelian dengan pilih 'Bayar'
4. Masukkan PIN akun LinkAja Anda
5. Setelah itu, konsumen akan menerima notifikasi jika pembayaran BBM telah berhasil.
Demikian daftar merk motor yang dilarang beli Pertalite. Jika kendaraan Anda masuk dalam daftar kendaraan yang dilarang beli Pertalite, maka Anda harus mempersiapkan biaya tambahan untuk membeli Pertamax.
Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari
Berita Terkait
-
Harga Minyak Dunia Naik, Ini Harga BBM Terbaru dari Pertalite hingga Pertamina Dex
-
Pemerintah Rombak Aturan Pembelian Pertalite Dan Solar, Alasannya Agar Lebih Tepat Sasaran
-
Kritik Penggunaan MyPertamina, Pakar: Lebih Baik Pertalite untuk Angkot dan Sepeda Motor Saja
-
Update Harga BBM Hari Ini: Pertalite dan Pertamax Naik?
-
5 Jenis Sepeda Motor yang Bakal Dilarang Beli Pertalite, Ini Deretan Mereknya
Terpopuler
- 5 Bedak Viva Terbaik untuk Tutupi Flek Hitam, Harga Mulai Rp20 Ribuan
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- Mulai Hari Ini! Sembako dan Minyak Goreng Diskon hingga 25 Persen di Super Indo
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas Sekelas Brio untuk Keluarga Kecil
- 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
Pilihan
-
Jokowi Takziah Wafatnya PB XIII, Ungkap Pesan Ini untuk Keluarga
-
Nasib Sial Mees Hilgers: Dihukum Tak Main, Kini Cedera Parah dan Absen Panjang
-
5 HP dengan Kamera Beresolusi Tinggi Paling Murah, Foto Jernih Minimal 50 MP
-
Terungkap! Ini Lokasi Pemakaman Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi
-
BREAKING NEWS! Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi Wafat
Terkini
-
Sopir Angkot Cegat Mikrotrans JAK41 di Velodrome, Dishub DKI Janji Evaluasi Rute
-
Ratusan Warga Prasejahtera di Banten Sambut Bahagia Sambungan Listrik Gratis dari PLN
-
Hasto PDIP: Ibu Megawati Lebih Pilih Bendungan dan Pupuk Daripada Kereta Cepat Whoosh
-
Putri Zulkifli Hasan Sambut Putusan MK: Saatnya Suara Perempuan Lebih Kuat di Pimpinan DPR
-
Projo Tetapkan 5 Resolusi, Siap Kawal Prabowo hingga 2029 dan Dukung Indonesia Emas 2045
-
Budi Arie Bawa Gerbong Projo ke Gerindra? Sinyal Kuat Usai Lepas Logo Jokowi
-
Cinta Terlarang Berujung Maut, Polisi Tega Habisi Nyawa Dosen di Bungo
-
Dua Tahun Lalu Sakit Berat, Kini Adies Kadir Didoakan Kembali di Majelis Habib Usman Bin Yahya
-
Makna Arahan Mendagri Tito Karnavian Soal Dukungan Pemda Terhadap PSN
-
Raja Keraton Solo Pakubuwono XIII Wafat, Akhir Perjalanan Sang Pemersatu Takhta Mataram