Suara.com - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta kantin sekolah dibuka dengan kriteria aman dari penyebaran COVID-19.
KPAI mendorong pembukaan kantin sekolah dengan persyaratan memenuhi tujuh kriteria kantin yang sehat.
Hal ini penting diingatkan setelah sejumlah daerah menerapkan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) 100 persen dengan jam belajar kembali normal seperti sebelum pandemi.
“Pada saat pengawasan bulan Januari hingga Juni 2022, belum ada kantin sekolah yang dibuka. Alasan sekolah karena mempertimbangkan keamanan anak-anak dari potensi penularan. Meskipun banyak anak yang diwawancarai mengaku tidak sempat sarapan dan membawa bekal dari rumah,” ujar Komisioner KPAI, Retno Listyarti di Jakarta, Kamis.
Siswa tersebut diberi uang jajan dan membeli makanan saat pulang sekolah dari pedagang di sekitar sekolah.
“Padahal, saat ini masih pandemi, bahkan kasus meningkat dan ada hepatitis akut yang menyebar di sejumlah negara. KPAI mendorong semua pihak untuk memastikan bahwa kantin sekolah bersih dan sehat demi melindungi anak-anak dari penularan COVID-19 maupun hepatitis akut,” ujarnya.
KPAI juga ingin sekolah memastikan kebersihan dan keamanan kantin sekolah lebih mudah ketimbang mengatur pedagang di luar pagar sekolah.
Para penjual di kantin sekolah, kata dia, dapat diberikan pengetahuan, pemahaman dan dapat ditegur atau di sanksi jika melanggar ketentuan yang sudah ditetapkan oleh pihak sekolah.
“KPAI juga mendorong Dinas Kesehatan di seluruh Indonesia untuk melakukan sosialisasi kantin yang bersih dan sehat ke para pendidik maupun peserta didik,” ucapnya.
Baca Juga: Kasus Covid-19 Hampir 4.000 Sehari, Pemerintah Ubah Lagi Aturan Perjalanan
Kriteria kantin sehat, di antaranya tersedianya tempat mencuci, tempat cuci tangan dengan air bersih yang mengalir, tempat penampungan air yang bersih, tempat penyimpanan bahan makanan, tempat penyimpanan makanan matang, tersedia tempat penyimpanan peralatan makan dan minum, seperti lemari atau kotak yang tertutup, dan jarak kantin dengan lokasi pembuangan sampah sementara (TPS) minimal 20 meter. (Antara)
Berita Terkait
-
Kata Istana Soal Rencana Kantin Sekolah di Wilayah 3T Bakal Diubah Jadi Dapur MBG
-
Kabar MBG Bakal Libatkan Kantin Sekolah, Istana: Sedang Dikaji Pimpinan BGN yang Baru
-
Peringatan Keras untuk Pemerintah! MBG Bisa Sia-sia Jika Anak Masih Dikepung Makanan Tak Sehat
-
KPAI: Copot Kepala BGN Tak Cukup, MBG Harus Dievaluasi Total
-
Menkes Pastikan Risiko Ebola di Indonesia Rendah, Penularannya Tak Semudah Covid-19
Terpopuler
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Kaki Masih Pegal Setelah Lari? Ini 5 Sepatu Recovery Run Lokal dengan Review Terbaik
- Apa Itu Sepatu Hybrid? Ini 5 Rekomendasi Buatan Lokal Terbaik dan Serbaguna
- Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
Pilihan
-
Aliansi Rakyat Memanggil Kritik Sederet Program Pemerintah, Tuntut Prabowo-Gibran Lengser
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
Terkini
-
Wali Kota San Miguel Amatitlan Tewas Ditembak di Rumahnya Sendiri
-
Klaim Mobilnya Dipasang Alat Pelacak, Tiyo Ardianto Dikuliti Netizen: Beasiswa KIP, Mobil Fortuner?
-
Curanmor di Perumahan Bekasi Terungkap, Polisi Sita NMax dan Korek Api Berbentuk Pistol
-
Pati Viral Lagi! Anak Bakar Rumah Ortu Gara-gara Tak Diberi Uang Merantau
-
Boni Hargens: Tak Perlu Buat UU Baru, Kompolnas Telah Diperkuat UU Polri Hasil Revisi
-
Kesal Tak Diberi Uang, Pria di Pati Diduga Bakar Rumah Orang Tuanya Sendiri
-
Sopir Truk Penabrak Tokoh Pramuka Herman Resmi Jadi Tersangka, Ini Pengakuannya
-
Disemprot Doktor Ekonomi, Kritik Rieke 'Oneng' Soal Anggaran KemenHAM Dinilai Asal Bunyi
-
Hanya Kirim PDF Tanpa Balasan, Polres Jakpus Jelaskan Soal Aksi BEM UI Tak Ajukan Izin Resmi
-
3 Fakta Dugaan Korupsi MBG: Kejagung Geledah Enam Lokasi, DPR Minta Program Dihentikan