Suara.com - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta kantin sekolah dibuka dengan kriteria aman dari penyebaran COVID-19.
KPAI mendorong pembukaan kantin sekolah dengan persyaratan memenuhi tujuh kriteria kantin yang sehat.
Hal ini penting diingatkan setelah sejumlah daerah menerapkan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) 100 persen dengan jam belajar kembali normal seperti sebelum pandemi.
“Pada saat pengawasan bulan Januari hingga Juni 2022, belum ada kantin sekolah yang dibuka. Alasan sekolah karena mempertimbangkan keamanan anak-anak dari potensi penularan. Meskipun banyak anak yang diwawancarai mengaku tidak sempat sarapan dan membawa bekal dari rumah,” ujar Komisioner KPAI, Retno Listyarti di Jakarta, Kamis.
Siswa tersebut diberi uang jajan dan membeli makanan saat pulang sekolah dari pedagang di sekitar sekolah.
“Padahal, saat ini masih pandemi, bahkan kasus meningkat dan ada hepatitis akut yang menyebar di sejumlah negara. KPAI mendorong semua pihak untuk memastikan bahwa kantin sekolah bersih dan sehat demi melindungi anak-anak dari penularan COVID-19 maupun hepatitis akut,” ujarnya.
KPAI juga ingin sekolah memastikan kebersihan dan keamanan kantin sekolah lebih mudah ketimbang mengatur pedagang di luar pagar sekolah.
Para penjual di kantin sekolah, kata dia, dapat diberikan pengetahuan, pemahaman dan dapat ditegur atau di sanksi jika melanggar ketentuan yang sudah ditetapkan oleh pihak sekolah.
“KPAI juga mendorong Dinas Kesehatan di seluruh Indonesia untuk melakukan sosialisasi kantin yang bersih dan sehat ke para pendidik maupun peserta didik,” ucapnya.
Baca Juga: Kasus Covid-19 Hampir 4.000 Sehari, Pemerintah Ubah Lagi Aturan Perjalanan
Kriteria kantin sehat, di antaranya tersedianya tempat mencuci, tempat cuci tangan dengan air bersih yang mengalir, tempat penampungan air yang bersih, tempat penyimpanan bahan makanan, tempat penyimpanan makanan matang, tersedia tempat penyimpanan peralatan makan dan minum, seperti lemari atau kotak yang tertutup, dan jarak kantin dengan lokasi pembuangan sampah sementara (TPS) minimal 20 meter. (Antara)
Berita Terkait
-
CERPEN: Catatan Krisis Demokrasi Negeri Konoha di Meja Kantin
-
Ariana Grande Idap Salah Satu Virus Mematikan, Mendadak Batal Hadiri Acara
-
Dukung Langkah Prabowo Setop Tradisi Kerahkan Siswa saat Penyambutan, KPAI Ungkap Potensi Bahayanya
-
Kondisi Pelaku Ledakan SMAN 72 Membaik, Polisi Siapkan Pemeriksaan Libatkan KPAI
-
Kasus TBC di Jakarta Capai 49 Ribu, Wamenkes: Kematian Akibat TBC Lebih Tinggi dari Covid-19
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
Akses Bireuen-Aceh Tengah Kembali Tersambung, Jembatan Bailey Teupin Mane Resmi Rampung
-
Cara Daftar Mudik Nataru Gratis Kemenhub, Hanya untuk 3 Ribu Lebih Pendaftar Pertama
-
Jurus 'Dewa Penyelamat' UB Selamatkan 36 Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatera
-
Prabowo Panggil Menteri ke Hambalang, Ada Target Soal Pembangunan Hunian Korban Bencana
-
Jadi Biang Kerok Banjir Kemang, Normalisasi Kali Krukut Telan Biaya Fantastis Rp344 Miliar
-
Gubernur Bobby Nasution Lepas Sambut Pangdam, Sumut Solid Atasi Bencana
-
Fakta Baru Pengeroyokan Maut Kalibata, Ternyata Lokasi Bentrokan Lahan Milik Pemprov DKI
-
LPSK Puji Oditur Militer: 22 Senior Penganiaya Prada Lucky Dituntut Bayar Ganti Rugi Rp1,6 Miliar
-
70 Cagar Budaya Ikonik Sumatra Rusak Diterjang Bencana, Menbud Fadli Zon Bergerak Cepat
-
Waspada Air Laut Tembus Tanggul Pantai Mutiara, Pemprov Target Perbaikan Rampung 2027