Suara.com - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta kantin sekolah dibuka dengan kriteria aman dari penyebaran COVID-19.
KPAI mendorong pembukaan kantin sekolah dengan persyaratan memenuhi tujuh kriteria kantin yang sehat.
Hal ini penting diingatkan setelah sejumlah daerah menerapkan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) 100 persen dengan jam belajar kembali normal seperti sebelum pandemi.
“Pada saat pengawasan bulan Januari hingga Juni 2022, belum ada kantin sekolah yang dibuka. Alasan sekolah karena mempertimbangkan keamanan anak-anak dari potensi penularan. Meskipun banyak anak yang diwawancarai mengaku tidak sempat sarapan dan membawa bekal dari rumah,” ujar Komisioner KPAI, Retno Listyarti di Jakarta, Kamis.
Siswa tersebut diberi uang jajan dan membeli makanan saat pulang sekolah dari pedagang di sekitar sekolah.
“Padahal, saat ini masih pandemi, bahkan kasus meningkat dan ada hepatitis akut yang menyebar di sejumlah negara. KPAI mendorong semua pihak untuk memastikan bahwa kantin sekolah bersih dan sehat demi melindungi anak-anak dari penularan COVID-19 maupun hepatitis akut,” ujarnya.
KPAI juga ingin sekolah memastikan kebersihan dan keamanan kantin sekolah lebih mudah ketimbang mengatur pedagang di luar pagar sekolah.
Para penjual di kantin sekolah, kata dia, dapat diberikan pengetahuan, pemahaman dan dapat ditegur atau di sanksi jika melanggar ketentuan yang sudah ditetapkan oleh pihak sekolah.
“KPAI juga mendorong Dinas Kesehatan di seluruh Indonesia untuk melakukan sosialisasi kantin yang bersih dan sehat ke para pendidik maupun peserta didik,” ucapnya.
Baca Juga: Kasus Covid-19 Hampir 4.000 Sehari, Pemerintah Ubah Lagi Aturan Perjalanan
Kriteria kantin sehat, di antaranya tersedianya tempat mencuci, tempat cuci tangan dengan air bersih yang mengalir, tempat penampungan air yang bersih, tempat penyimpanan bahan makanan, tempat penyimpanan makanan matang, tersedia tempat penyimpanan peralatan makan dan minum, seperti lemari atau kotak yang tertutup, dan jarak kantin dengan lokasi pembuangan sampah sementara (TPS) minimal 20 meter. (Antara)
Berita Terkait
-
Terungkap Setelah Viral atau Tewas, Borok Sistem Perlindungan Anak di Sekolah Dikuliti KPAI
-
Anggaran Daerah Dipotong, Menteri Tito Minta Pemda Tiru Jurus Sukses Sultan HB X di Era Covid
-
Korupsi Wastafel, Anggota DPRK Aceh Besar jadi Tersangka usai Polisi Dapat 'Restu' Muzakir Manaf
-
Geger Keracunan Massal, Program Makan Bergizi Gratis Didesak Setop, Kantin Sekolah Jadi Solusi?
-
KPAI Minta Polri Terapkan Keadilan Restoratif untuk 13 Anak Tersangka Demonstrasi
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas 30 Jutaan untuk Harian, Cocok buat Mahasiswa dan Keluarga Baru
- 7 Mobil Bekas Terbaik untuk Anak Muda 2025: Irit Bensin, Stylish Dibawa Nongkrong
- Gibran Hadiri Acara Mancing Gratis di Bekasi, Netizen Heboh: Akhirnya Ketemu Jobdesk yang Pas!
- Suzuki Ignis Berapa cc? Harga Bekas Makin Cucok, Intip Spesifikasi dan Pajak Tahunannya
- 5 HP RAM 8 GB Paling Murah Cocok untuk Gamer dan Multitasking Berat
Pilihan
-
Harga Emas Turun Tiga Hari Beruntun: Emas Jadi Cuma 2,3 Jutaan di Pegadaian
-
Indonesia Ngebut Kejar Tarif Nol Persen dari AS, Bidik Kelapa Sawit Hingga Karet!
-
Prabowo Turun Gunung Bereskan Polemik Utang Whoosh
-
Jokowi Klaim Proyek Whoosh Investasi Sosial, Tapi Dinikmati Kelas Atas
-
Barcelona Bakal Kirim Orang Pantau Laga Timnas Indonesia di Piala Dunia U-172025
Terkini
-
Penyelidikan Hampir Setahun, KPK Klaim Masih Cari Peristiwa Pidana dalam Kasus Pengadaan Whoosh
-
Terungkap! Ternyata Ini Peran Eks Sekjen Kemnaker dalam Perkara Pemerasan Calon TKA
-
Prabowo Singgung Mafia dalam Pemerintahan, Apa Maksudnya?
-
Sidang Panas MNC vs CMNP: Hotman Paris Bantah Saksi Lawan, Kesaksiannya Cuma 'Katanya-Katanya'!
-
Kemenko PM Gandeng Pemda Atur Izin Ritel, Jaga Warung Madura dan Toko Kelontong Tetap Hidup
-
Ritel Besar vs Warung Kecil: Kemenko PM Siapkan Aturan Main Baru Biar UMKM Nggak Tumbang!
-
Air Mati Akhir Pekan: Ini Daftar Wilayah Jakarta yang Akan Terdampak Gangguan Suplai PAM Jaya!
-
Melejit di Puncak Survei Cawapres, Menkeu Purbaya: Saya Nggak Tertarik Politik
-
Korupsi CPO: Pengacara 3 Raksasa Sawit Minta Dibebaskan, Gugat Dakwaan Jaksa
-
Kapolda Metro Jaya Perintahkan Propam Tindak Polisi Pelaku Catcalling di Kebayoran Baru