Suara.com - Pemerintah melalui Satgas Covid-19 kembali mengubah aturan perjalanan, saat kasus Covid-19 naik hingga hampir menyentuh angka 4.000 sehari.
Satgas Penanganan COVID-19 menyesuaikan kebijakan terhadap pelaku perjalanan baik domestik, maupun internasional sebagai bentuk pencegahan penularan COVID-19. Melalui 2 Surat Edaran (SE) No. 21 dan 22 Tahun 2022.
Perlu ditekankan kedua peraturan ini akan diberlakukan per 17 Juli mendatang. Adanya rentang waktu dari diterbitkan hingga diberlakukan, agar proses transisi dan persiapan khususnya bagi petugas dan fasilitas di lapangan dapat berjalan dengan baik.
"Pengaturan ini akan diberlakukan dibarengi dengan ketetapan kewajiban telah vaksin booster untuk dapat mengakses fasilitas publik," jelas Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19 Prof. Wiku Adisasmito, dikutip dari situs resmi Satgas Covid-19.
SE No. 21/2022 terkait peraturan pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN)
Pelaku perjalanan dengan seluruh moda transportasi yang:
- Sudah Vaksin Ke-3/Booster: Tidak perlu antigen/PCR
- Baru Vaksin Dosis 2: Wajib menunjukan hasil negatif Antigen yang berlaku 1x24 jam atau RT-PCR yang berlaku 3X24 jam dan dapat melakukan booster on-site saat keberangkatan
- Baru Vaksin Dosis 1: Wajib menunjukan hasil negatif RT-PCR yang berlaku 3X24 jam.
- Belum/Tidak Bisa Vaksinasi karena Kondisi Kesehatan Khusus, wajib menunjukan hasil negatif RT-PCR yang berlaku 3X24 jam ditambah surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.
Pelaku perjalanan usia 6-17 tahun:
- Wajib menunjukkan sertifikat vaksin dosis ke-2 tanpa menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen
- Jika baru vaksin ke-1 atau belum vaksin, mengikuti ketentuan poin A mengenai vaksin 1/belum vaksinasi
Pelaku perjalanan usia dibawah 6 tahun :
- Tidak perlu menunjukan sertifikat vaksin ataupun hasil negatif swab antigen/PCR
- Wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19
SE No. 22/2022 terkait peraturan pelaku perjalanan luar negeri (PPLN)
PPLN masuk Indonesia sebagaimana yang diatur sebelumnya yaitu diwajibkan telah divaksinasi dosis kedua. Upaya skrining gejala bagi seluruh PPLN dilakukan di seluruh titik masuk.
Baca Juga: IDI Prediksi Gelombang COVID-19 Keempat Tengah Terjadi
PPLN bepergian keluar Indonesia yaitu khusus WNI dengan usia 18 tahun, wajib menunjukan sertifikat vaksin dosis ketiga. Hal ini semata-mata demi keamanan masing-masing individu dan menjamin yang bersangkutan tidak menjadi sumber penularan saat kembali.
Berita Terkait
-
Korupsi Wastafel, Anggota DPRK Aceh Besar jadi Tersangka usai Polisi Dapat 'Restu' Muzakir Manaf
-
Indonesia Nomor 2 Dunia Kasus TBC, Menko PMK Minta Daerah Bertindak Seperti Pandemi!
-
Korupsi Wastafel Rp43,59 Miliar saat Pagebluk Covid-19, SMY Ditahan Polisi
-
Katanya Ekonomi Tumbuh 5,12 Persen, Kok BI Pakai Skema saat Covid-19 demi Biayai Program Pemerintah?
-
Profil Carina Joe, Pahlawan Vaksin Covid-19 Raih Bintang Jasa Utama dari Presiden Prabowo
Terpopuler
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Selamat Datang Mees Hilgers Akhirnya Kembali Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
- Sampaikan Laporan Kinerja, Puan Maharani ke Masyarakat: Mohon Maaf atas Kinerja DPR Belum Sempurna
Pilihan
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
-
5 Rekomendasi HP 2 Jutaan Memori 256 GB, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Geger Shutdown AS, Menko Airlangga: Perundingan Dagang RI Berhenti Dulu!
-
Seruan 'Cancel' Elon Musk Bikin Netflix Kehilangan Rp250 Triliun dalam Sehari!
Terkini
-
Katarak yang Tidak Dioperasi Berisiko Meninggal Dunia Lebih Awal, Ini Alasannya
-
Pemantauan Aktif Vaksinasi Dengue di DKI Jakarta: Kolaborasi Menuju Nol Kematian 2030
-
Atasi Pembesaran Prostat Tanpa Operasi Besar? Kenali Rezum, Terapi Uap Air yang Jadi Harapan Baru
-
Dukungan untuk Anak Pejuang Kanker, Apa Saja yang Bisa Dilakukan?
-
Anak Sering Mengeluh Mata Lelah? Awas, Mata Minus Mengintai! Ini Cara Mencegahnya
-
Dokter dan Klinik Indonesia Raih Penghargaan di Cynosure Lutronic APAC Summit 2025
-
Stop Ruam Popok! 5 Tips Ampuh Pilih Popok Terbaik untuk Kulit Bayi Sensitif
-
Fenomena Banyak Pasien Kanker Berobat ke Luar Negeri Lalu Lanjut Terapi di Indonesia, Apa Sebabnya?
-
Anak Percaya Diri, Sukses di Masa Depan! Ini yang Wajib Orang Tua Lakukan!
-
Produk Susu Lokal Tembus Pasar ASEAN, Perkuat Gizi Anak Asia Tenggara