Suara.com - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengungkapkan sebanyak lima juta buruh akan turun ke jalan apabila Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Partai Buruh soal Undang-Undang tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (UU PPP).
Ia juga menyebut sebanyak 15 ribu pabrik bakal berhenti bekerja apabila DPR RI tetap kekeuh membahas Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker).
"15 ribu pabrik akan berhenti bekerja bilamana guugatan UU PPP ditolak hakim MK dan kemudian DPR dan pemerintah memaksakan kehendak membahas Omnibus Law UU Cipta Kerja," kata Said Iqbal dalam konferensi pers melalui Zoom, Jumat (15/7/2022).
Setidaknya sebanyak 60 federasi serikat buruh setingkat nasional akan mengorganisir aksi mogok nasional tersebut. Rencananya, buruh dari 15 ribu pabrik di seluruh Indonesia akan terlibat pada aksi mogok tersebut.
"Melibatkan 5 juta buruh, termasuk ojol, pengemudi, petani, nelayan, PRT, buruh migran dan kelompok-kelompok lain. 5 juta buruh di 34 provinsi," ujarnya.
Kendati demikian, Said Iqbal belum bisa memastikan kapan aksi mogok nasional itu akan digelar. Sebab, pihaknya masih menunggu hasil keputusan dari MK.
"Kapan? Ya, menunggu dulu kapan itu omnibus law UU Ciptaker itu akan dibahas."
Gugatan Partai Buruh
Partai Buruh melayangkan gugatan terhadap uji formil dan materiil terhadap UU Peraturan Pembentukan Perundang-undangan (P3) ke Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (27/6/2022).
Baca Juga: Kang Ye Seo Dinyatakan Covid 19, Acara Tatap Muka Kep1er dengan Penggemar Ditunda
Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, mengatakan bahwa pendaftaran judicial review dilakukan dengan cara datang secara langsung ke Gedung Mahkamah Konstitusi, yang dipimpin secara langsung oleh Koordinator Kuasa Hukum Partai Buruh, Said Salahudin dan Muhammad Imam Nassef.
Said mengatakan, tak hanya Partai Buruh, gugatan ini dilakukan juga oleh 4 Konfederasi Serikat Buruh terbesar di Indonesia, 60 Federasi Serikat Buruh, SPI, JALA PRT, UPC, Forum Guru Honorer, Buruh Migran, dan Ojek Online.
"Akan ikut mengantar kuasa hukum mendaftarkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi kurang lebih 150 orang buruh," kata Said kepada wartawan, Senin.
"Dalam pengujian materiil, kita tidak menolak metode omnibus. Tetapi meminta agar metode itu hanya boleh digunakan untuk penggabungan berbagai materi muatan ke dalam sebuah Undang-Undang, sepanjang materi muatan yang digabungkan itu mempunyai kesamaan subjek," sambungnya.
Ia menyampaikan, tujuan dari petitum itu adalah agar apabila UU Ketenagakerjaan hendak diubah, maka perubahannya tidak boleh digabungkan dalam satu Undang-Undang dengan materi muatan yang berkenaan dengan investasi dan sebagainya.
"Hal lainnya adalah kita meminta agar RUU yang sudah mendapatkan persetujuan bersama DPR dan Presiden dan sudah disahkan secara materiil dalam sidang Paripurna DPR tidak boleh diubah," tuturnya.
Berita Terkait
-
Mahasiswa Unila Ketahuan Pakai Tanda Tangan Palsu dalam Gugatan UU IKN di MK, Sampai Diancam Pidana oleh Hakim
-
Tolak UMP DKI Jakarta Dipangkas, KSPI dan Partai Buruh Desak Gubernur Anies Ajukan Banding ke MA
-
Polisi Sita Uang Ratusan Juta dari Rumah Kontrakan Buruh Bangunan
-
Sebut 30 Kali MK Tolak Gugatan Uji Materi, Fahri Hamzah: Mahkamah Konstitusi Korban Politik, Perlu Direformasi
-
Tolak Keputusan PTUN yang Batalkan Kenaikan UMP Jakarta, KSPI: Bisa Mengakibatkan Kekacauan
Terpopuler
- 3 Link DANA Kaget Khusus Hari Ini, Langsung Cair Bernilai Rp135 Ribu
- Karawang di Ujung Tanduk Sengketa Tanah: Pemerintah-BPN Turun Gunung Bahas Solusi Cepat
- 5 Fakta Heboh Kasus Video Panas Hilda Pricillya dan Pratu Risal yang Guncang Media Sosial
- 14 Kode Redeem FC Mobile Hari Ini 7 Oktober 2025, Gaet Rivaldo 112 Gratis
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
Harga Emas Hari Ini: Antam di Pegadaian Rp 2,4 Juta per Gram, UBS dan Galeri 24 Juga Naik!
-
Ragnar Oratmangoen Ujung Tombak, Ini Susunan Pemain Timnas Indonesia vs Arab Saudi
-
BREAKING NEWS! Tanpa Calvin Verdonk, Ini Pemain Timnas Indonesia vs Arab Saudi
-
Waketum PSI Dapat Tugas dari Jokowi Usai Laporkan Penyelewengan Dana PIP
-
Ole Romeny Diragukan, Siapa Penyerang Timnas Indonesia vs Arab Saudi?
Terkini
-
Tunjangan PPPK Paruh Waktu Berapa dan Cair Kapan? Ini Ketentuannya
-
Rumah di Pademangan Ambruk Saat Direnovasi, Dua Kuli Bangunan Selamat Usai Satu Jam Terkubur
-
Ungkap Alasan MBG Tak Disalurkan Berbentuk Uang Tunai, Kapala BGN: Nanti Disalahgunakan
-
Aksi Tawuran di Grogol Petamburan Berujung Tragis, Seorang Pelajar Jadi Korban Pembacokan
-
Dua Prajurit Gugur saat Persiapan HUT ke-80 TNI, Begini Kata Istana
-
Ledakan Dahsyat Hancurkan Gedung Nucleus Farma di Tangsel, Sejumlah Bangunan Terdampak
-
Istana Bantah Kabar Sebut Listyo Sigit Setor Nama Komite Reformasi Polri ke Presiden Prabowo
-
Jejak Rekonsiliasi, Momen PPAD Ziarah ke Makam Pahlawan Timor Leste
-
Dirut PT WKM Tegaskan PT Position Nyolong Nikel di Lahan IUP Miliknya
-
Dirut PT WKM Ungkap Ada Barang Bukti Pelanggaran PT Position yang Dihilangkan