Suara.com - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mengirim surat terbuka untuk Presiden Joko Widodo (Jokowi). Surat bernomor 23/SK-KontraS/VII/2022 berisi desakan kepada Jokowi untuk memperbaiki kinerja dalam proses penuntasan pelanggaran HAM berat di Peristiwa Paniai 7 dan 8 Desember 2014.
Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti, dalam suratnya, menyebut, setelah Jokowi dua bulan menjabat sebagai presiden berkomitmen membawa kasus ini ke meja hijau. Hal itu dia katakan di hadapan Rakyat Papua pada 27 Desember 2014.
Fatia mengatakan, setelah delapan tahun peristiwa berlalu, seharusnya kualitas Pengadilan HAM atas Peristiwa Paniai bisa berjalan dengan benar. Sebab, itu akan membuktikan kualitas seorang Jokowi dalam memberikan keadilan bagi rakyat Papua.
"Merupakan momen dan tonggak penting membuktikan kesungguhan Bapak memberi keadilan bagi masyarakat Papua serta membuktikan janji Bapak," kata Fatia sebagaimana dikutip dari laman kontras.org, Jumat (15/7/2022).
Pada faktanya, KontraS mendapat sejumlah catatan dari proses peradilan yang selama ini berjalan. Proses tersebut membuat publik dan penyintas dan keluarga korban meragukan terungkapnya kebenaran dan terwujudnya keadilan.
Pertama, Kejaksaan Agung hanya menetapkan satu orang tersangka tunggal yang bertanggung jawab secara hukum atas peristiwa Paniai. Padahal, kata Fatia, Komnas HAM sebagai Penyelidik telah menyebutkan beberapa kategori pelaku yang perlu diusut.
Misalnya, Komando Pembuat Kebijakan, Komando Efektif di Lapangan, Pelaku Lapangan, dan Pelaku Pembiaran.
"Sehingga jelas nampak mustahil bila hanya terdapat satu pelaku tunggal kekerasan terhadap seluruh korban yang jatuh. Menjadikan satu tersangka sebagai “kambing hitam” tentu saja membuat masyarakat meragukan keseriusan Pemerintahan Bapak dalam mengungkap kebenaran kasus ini," ucap Fatia.
Kedua, berkas perkara kasus ini dilimpahakan oleh Kejaksaan Agung ke Pengadilan Negeri Makassar sebagai lokasi Pengadilan HAM. Padahal Pasal 45 UU 2/2021 jo. UU 21/2000 tentang Otonomi Khusus Papua jo. Pasal 3 ayat (1) UU 26/2000 tentang Pengadilan HAM mengatur bahwasanya pelanggaran HAM berat di wilayah Papua harus diadili oleh Pengadilan HAM yang juga berlokasi di Papua.
Baca Juga: Persidangan Kasus Paniai Jadi Representasi Peradilan Pelanggaran HAM Berat
KontraS menilai, pemilihan lokasi tentu sangat penting untuk memberikan akses bagi para korban, saksi dan warga Papua secara luas untuk dapat mengikuti persidangan secara langsung. Kendala jarak dan akses dari kasus yang terjadi di Papua dan diadili di Makassar telah terbukti menghambat proses Pengadilan HAM atas Peristiwa Abepura 2000.
"Hal ini lagi-lagi membuat masyarakat meragukan keseriusan komitmen Bapak dalam memajukan Papua jikalau 22 tahun telah berlalu tapi masyarakat Papua masih tidak memiliki Pengadilan HAM di tanah Papua sendiri," papar Fatia.
KontraS menilai, pelanggaran HAM berat atas peristiwa Paniai harus jadi perhatian bagi Jokowi. Tujuannya, untuk menjamin terpenuhinya keadilan dan hak lainnya secara utuh bagi para korban dan publik secara umum.
Menurut Fatia, tindakan seorang presiden terhadap kinerja Kejaksaan Agung apalagi dalam kewenangannya menuntaskan pelanggaran HAM berat bukanlah suatu intervensi yang dianggap dapat mengganggu proses hukum secara berimbang.
Justru, itu merupakan bukti dari keberpihakan Presiden dan Pemerintahan terhadap para korban pelanggaran HAM berat dan juga masyarakat Indonesia.
"Mengingat Kejaksaan Agung adalah bagian tak terpisahkan dari rumpun kekuasaan pemerintahan meski bekerja dalam sektor penegakan hukum," jelas dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
Korban Kecelakaan KRL Vs KA Argo Bromo Bertambah, AHY: 15 Jiwa Meninggal dan 88 Orang Luka-Luka
-
'Kakak Saya Belum Bisa Dihubungi', Pilu Keluarga Cari Korban Kecelakaan KRL di Bekasi Lewat Medsos
-
Perjalanan Terakhir Nuryati, Korban Tragedi KRL Bekasi Timur yang Ingin Menengok Cucu
-
9 Fakta Kecelakaan Kereta di Stasiun Bekasi Timur, Gerbong Wanita Jadi Titik Terparah
-
Cerita Pasutri Selamat dari Kecelakaan Maut Kereta di Bekasi: Terpental hingga Pingsan
Terkini
-
CISDI Ungkap Mayoritas Pangan Kemasan di Indonesia Tidak Sehat, Ajukan 5 Rekomendasi Kebijakan
-
Iran Alami Kelakaan Obat Kanker dan Diabetes Akibat Serangan Udara Militer Israel - AS
-
Fenomena Kriminalisasi Kebijakan, Aparat Diingatkan Jangan Komersialisasi Kasus
-
Menteri PPPA Usul Gerbong Wanita Pindah ke Tengah, AHY: Laki-laki dan Wanita Tak Boleh Jadi Korban
-
DPR Soroti Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Singgung Perlintasan Liar hingga Sistem Sinyal
-
Media Inggris Sorot Kekejaman Daycare Little Aresha Jogja: Sungguh Tak Termaafkan
-
KPK Ungkap Ada Pihak yang Ngaku Bisa Kondisikan Kasus Bea Cukai
-
Penembak Gala Dinner Pejabat AS Didakwa Percobaan Pembunuhan Terhadap Donald Trump
-
Kecelakaan Maut KRL Bekasi, Menteri Rosan Pastikan Titah Prabowo Bangun Flyover Segera Diekseskusi
-
Cek Fakta: Kakak Adik dari Indonesia Disebut Gabung Jadi Tentara Israel, Benarkah?