Suara.com - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mengirim surat terbuka untuk Presiden Joko Widodo (Jokowi). Surat bernomor 23/SK-KontraS/VII/2022 berisi desakan kepada Jokowi untuk memperbaiki kinerja dalam proses penuntasan pelanggaran HAM berat di Peristiwa Paniai 7 dan 8 Desember 2014.
Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti, dalam suratnya, menyebut, setelah Jokowi dua bulan menjabat sebagai presiden berkomitmen membawa kasus ini ke meja hijau. Hal itu dia katakan di hadapan Rakyat Papua pada 27 Desember 2014.
Fatia mengatakan, setelah delapan tahun peristiwa berlalu, seharusnya kualitas Pengadilan HAM atas Peristiwa Paniai bisa berjalan dengan benar. Sebab, itu akan membuktikan kualitas seorang Jokowi dalam memberikan keadilan bagi rakyat Papua.
"Merupakan momen dan tonggak penting membuktikan kesungguhan Bapak memberi keadilan bagi masyarakat Papua serta membuktikan janji Bapak," kata Fatia sebagaimana dikutip dari laman kontras.org, Jumat (15/7/2022).
Pada faktanya, KontraS mendapat sejumlah catatan dari proses peradilan yang selama ini berjalan. Proses tersebut membuat publik dan penyintas dan keluarga korban meragukan terungkapnya kebenaran dan terwujudnya keadilan.
Pertama, Kejaksaan Agung hanya menetapkan satu orang tersangka tunggal yang bertanggung jawab secara hukum atas peristiwa Paniai. Padahal, kata Fatia, Komnas HAM sebagai Penyelidik telah menyebutkan beberapa kategori pelaku yang perlu diusut.
Misalnya, Komando Pembuat Kebijakan, Komando Efektif di Lapangan, Pelaku Lapangan, dan Pelaku Pembiaran.
"Sehingga jelas nampak mustahil bila hanya terdapat satu pelaku tunggal kekerasan terhadap seluruh korban yang jatuh. Menjadikan satu tersangka sebagai “kambing hitam” tentu saja membuat masyarakat meragukan keseriusan Pemerintahan Bapak dalam mengungkap kebenaran kasus ini," ucap Fatia.
Kedua, berkas perkara kasus ini dilimpahakan oleh Kejaksaan Agung ke Pengadilan Negeri Makassar sebagai lokasi Pengadilan HAM. Padahal Pasal 45 UU 2/2021 jo. UU 21/2000 tentang Otonomi Khusus Papua jo. Pasal 3 ayat (1) UU 26/2000 tentang Pengadilan HAM mengatur bahwasanya pelanggaran HAM berat di wilayah Papua harus diadili oleh Pengadilan HAM yang juga berlokasi di Papua.
Baca Juga: Persidangan Kasus Paniai Jadi Representasi Peradilan Pelanggaran HAM Berat
KontraS menilai, pemilihan lokasi tentu sangat penting untuk memberikan akses bagi para korban, saksi dan warga Papua secara luas untuk dapat mengikuti persidangan secara langsung. Kendala jarak dan akses dari kasus yang terjadi di Papua dan diadili di Makassar telah terbukti menghambat proses Pengadilan HAM atas Peristiwa Abepura 2000.
"Hal ini lagi-lagi membuat masyarakat meragukan keseriusan komitmen Bapak dalam memajukan Papua jikalau 22 tahun telah berlalu tapi masyarakat Papua masih tidak memiliki Pengadilan HAM di tanah Papua sendiri," papar Fatia.
KontraS menilai, pelanggaran HAM berat atas peristiwa Paniai harus jadi perhatian bagi Jokowi. Tujuannya, untuk menjamin terpenuhinya keadilan dan hak lainnya secara utuh bagi para korban dan publik secara umum.
Menurut Fatia, tindakan seorang presiden terhadap kinerja Kejaksaan Agung apalagi dalam kewenangannya menuntaskan pelanggaran HAM berat bukanlah suatu intervensi yang dianggap dapat mengganggu proses hukum secara berimbang.
Justru, itu merupakan bukti dari keberpihakan Presiden dan Pemerintahan terhadap para korban pelanggaran HAM berat dan juga masyarakat Indonesia.
"Mengingat Kejaksaan Agung adalah bagian tak terpisahkan dari rumpun kekuasaan pemerintahan meski bekerja dalam sektor penegakan hukum," jelas dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Mobil Bekas Kabin Luas di Bawah 90 Juta, Nyaman dan Bertenaga
- 4 Daftar Mobil Bekas Pertama yang Aman dan Mudah Dikendalikan Pemula
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 6 Shio Ini Diramal Paling Beruntung dan Makmur Pada 11 Desember 2025, Cek Kamu Salah Satunya?
- Kode Redeem FC Mobile 10 Desember 2025: Siap Klaim Nedved dan Gems Melimpah untuk Player F2P
Pilihan
-
Rencana KBMI I Dihapus, OJK Minta Bank-bank Kecil Jangan Terburu-buru!
-
4 Rekomendasi HP 5G Murah Terbaik: Baterai Badak dan Chipset Gahar Desember 2025
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
-
OJK: Kecurangan di Industri Keuangan Semakin Canggih
Terkini
-
18 Hari Mengungsi, Korban Banjir Pidie Jaya Butuh Tenda untuk Kembali ke Kampung Halaman
-
Perpol Baru Izinkan Polisi Aktif Isi Jabatan Sipil, Kok Berbeda dengan Putusan MK?
-
Kuasa Hukum: Banyak Pasal Dipreteli Polisi dalam Kasus Penembakan 5 Petani Bengkulu Selatan
-
Komplotan Pencuri Modus 'Pura-pura Ditabrak' Diringkus Polisi
-
Usai Mobil MBG Tabrak Puluhan Anak SD di Cilincing, Apa yang Harus Dibenahi?
-
Jeritan Pilu Pedagang Kalibata: Kios Ludes Dibakar Massa, Utang Ratusan Juta Kini Menjerat
-
Benarkah Sakit Hati Ditegur Jadi Motif Siswi SD Bunuh Ibu Kandung di Medan?
-
Dishub Ungkap Kondisi Mobil SPPG Penabrak Puluhan Siswa di Cilincing
-
Bencana Sumatera Disebut Bukan Sekadar Alam, Tapi 'Bencana Pejabat' dan Beban Bagi Prabowo
-
Pengamat Ungkap Untung-Rugi Jika Bulog dan Bapanas Disatukan