- Konflik agraria di Bengkulu Selatan terjadi antara petani dan PT Agro Bengkulu Selatan, ditangani oleh tim advokasi Akar Law Office.
- Tim advokasi mencatat kejanggalan saat pelaporan di Polres Bengkulu Selatan mengenai pasal-pasal yang diajukan.
- Laporan awal mengenai empat pasal berubah menjadi hanya satu pasal (Pasal 351 ayat (2) KUHP) dalam pemanggilan saksi.
Suara.com - Tim advokasi para petani di Pino Raya, mengaku banyak terjadi kejanggalan dalam penanganan kasus konflik agraria di wilayah Bengkulu Selatan.
Konflik terjadi antara petani dengan pihak perusahaan yang bergerak dalam bisnis perkebunan kelapa sawit, PT Agro Bengkulu Selatan (ABS).
Tim advokasi petani dari Akar Law Office, Ricky Pratama mengatakan, kejanggalan dalam perkara ini yakni saat pembuatan laporan tentang pasal-pasal yang dilaporkan.
Saat membuat laporan, kata Ricky, pihaknya mencantumkan Pasal 351 ayat (2) KUHP, tentang penganiayaan yang menyebabkan luka-luka berat.
Kemudian Pasal 338 juncto 53 tentang percobaan pembunuhan. Kemudian pasal 353 ayat (2) tentang penganiayaan yang menyebabkan luka berat dengan rencana.
Selanjutnya Pasal 1 ayat (1) Undang Undang darurat terkait dengan penyalahgunaan senjata api.
“Namun di sinilah kejanggalan-kejanggalan dalam proses itu dimulai. Pada saat kita datang ke SPKT di Polres Bengkulu Selatan, ada upaya pihak kepolisian untuk mengintimidasi dan juga mempreteli pasal-pasal yang ingin dilaporkan,” kata Ricky, di Jakarta, Jumat (12/12/2025).
Polisi ingin mempreteli Pasal 1 ayat (1) tentang kepemilikan senjata api melalui laporan model A, yang dibuat oleh kepolisian sebagai temuan.
Namun hal itu tentu saja ditolak oleh Ricky selaku penasihat hukum warga, karena dikhawatirkan jika laporan tersebut dibuat dengan tipe A, maka warga sudah tidak bisa lagi mengetahui perkembangan kasus tersebut.
Baca Juga: Utang KUR Petani Korban Bencana Sumatra Dihapus, DPR Nilai Masih Belum Cukup
Meski demikian, dari empat pasal yang ingin dibuatkan laporan, kata Ricky, hanya dua pasal yang tercantum.
“Kami terima itu menjadi hanya dua pasal, yakni pasal 351 ayat (2) tentang tindakan penganiayaan yang menyebabkan luka-luka berat dan juga pasal 1 ayat (1) Undang-Undang darurat,” katanya.
Tak hanya itu, saat pemanggilan saksi pertama, laporan tersebut kembali berubah, hanya ada satu pasal di dalamnya. Laporan tentang kepemilikan senjata api, beralih menjadi laporan model A.
“Dalam panggilannya hanya menjadi satu pasal, bahwa laporan masyarakat kemudian hanya jadi satu pasal, pasal 351 ayat (2) KUHP,” katanya.
“Sedangkan pasal 1 ayat (1) itu dimasukkan ke dalam form model A, sehingga saat itu para petani dan kuasa hukum kehilangan akses untuk mengetahui perkembangan prosesnya,” imbuhnya memandaskan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- 5 HP Infinix Kamera Beresolusi Tinggi Terbaru 2026 dengan Harga Murah
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Tahan Lama dengan Wangi Musky
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Penyebab BRImo Sempat Terkendala Pagi Ini, Kini Layanan Pulih Sepenuhnya
Pilihan
-
Diperiksa Kasus Penggelapan Rp2,4 Triliun, Apa Peran Dude Harlino dan Istri di PT DSI?
-
Diguncang Gempa M 7,6, Plafon Gereja Paroki Rumengkor Ambruk Jelang Ibadah Kamis Putih
-
Isak Tangis Pecah di Kulon Progo, Istri Praka Farizal Romadhon Tiba di Rumah Duka
-
Bareskrim Periksa Pasangan Artis Dude Herlino-Alyssa Terkait Skandal Kasus PT DSI Rp2,4 Triliun
-
BREAKING NEWS: Peringatan Dini Tsunami 3, BMKG Minta Evakuasi Warga
Terkini
-
Pengamat Nilai WFH ASN Tiap Jumat Dorong Efisiensi Energi hingga Ubah Budaya Kerja
-
Ibu Korban Peluru Nyasar Ungkap Klausul Tuntutan kepada Marinir
-
Respons Komentar Trump, China Salahkan Serangan AS dan Israel sebagai Akar Masalah di Selat Hormuz
-
Trump Ancam Bom Pembangkit Listrik Iran Hingga ke Zaman Batu Jika Negosiasi Gagal Total Pekan Ini
-
Tingkatkan Sistem Tanggap Bencana, Pemerintah Terus Perbarui Peringatan Dini Gempa 4 Tahun Terakhir
-
Debat Panas di DPR: Amsal Sitepu Sebut Brownies Alat Tekan, Jaksa Berdalih 'Rasa Kemanusiaan'
-
Momen Haru Amsal Sitepu Berdiri dan Membungkuk di DPR: Terima Kasih Pak, Saya Sudah Bebas
-
Serangan Udara Beruntun Guncang Selat Hormuz, Fasilitas Vital Iran Hancur
-
Komisi III DPR Cecar Kajari Karo, Diduga Halangi Amsal Sitepu Keluar Rutan Meski Hakim Setuju
-
Kecanggihan USS George HW Bush, Kapal Induk Nuklir Diutus Donald Trump Guncang Iran