Suara.com - Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menyampaikan Komisioner Tinggi PBB untuk Hak Asasi Manusia Michelle Bachelet mengapresiasi kinerja Kejaksaan Agung RI dalam menangani kasus pelanggaran HAM berat di Paniai.
"Saat saya bertemu langsung dengan Komisioner Tinggi HAM PBB Michelle Bachelet, yang adalah mantan Presiden Chili tersebut, beliau menyampaikan apresiasi kepada Kejagung RI. Secara eksplisit, beliau menyebut Kejagung lebih serius dalam memproses penanganan pelanggaran HAM berat dengan diprosesnya kasus di Paniai, Papua, ke pengadilan," kata Mahfud dalam konferensi pers secara virtual, hari ini.
Dalam keterangan pers terkait kunjungannya ke Dewan HAM PBB dan Komisi Tinggi HAM PBB di Jenewa, Swiss, Mahfud menegaskan penanganan kasus pelanggaran HAM Paniai oleh Kejagung merupakan wujud komitmen Pemerintah Indonesia dalam menyelesaikan kasus pelanggaran berat HAM di Tanah Air.
Mahfud juga menjelaskan kasus Paniai merupakan satu-satunya kasus pelanggaran berat HAM yang terjadi pada era kepemimpinan Presiden Joko Widodo dan direkomendasikan oleh Komnas HAM agar segera diselesaikan oleh pemerintah.
"Itu satu-satunya kasus pelanggaran HAM berat yang terjadi pada era Pak Jokowi. Dua belas lainnya, terjadi di masa lalu dan sulit diselesaikan. Yang ini, langsung kita selesaikan," kata dia.
Mahfud menyatakan isu mengenai Dewan HAM PBB terkait persoalan pelanggaran HAM di Papua tidak benar.
"Kami ini sebenarnya diprovokasi oleh medsos (media sosial) yang tidak jelas. Kalau saudara buka website Dewan HAM PBB, Komisi Tinggi HAM PBB, yang pidato kemarin itu, tidak ada. Indonesia itu bersih dari masalah Papua," katanya.
Dalam pidato Pembukaan Sesi ke-50 Sidang Dewan HAM oleh Komisi Tinggi HAM PBB, kata Mahfud, Indonesia tidak termasuk ke dalam daftar 21 negara yang perkembangan HAM-nya sedang dirujuk oleh mereka.
"Komisioner Tinggi HAM menyebut 21 negara yang perkembangan HAM-nya dirujuk, Indonesia tidak termasuk di dalamnya," ujar Mahfud. [Antara]
Baca Juga: Mahfud MD Klaim Indonesia Tak Punya Catatan Pelanggaran HAM di PBB
Tag
Berita Terkait
-
Mahfud MD Sebut Potensi Pelanggaran HAM di Kasus Ijazah Jokowi, Ini Penjelasannya
-
Jangan ke MA, Mahfud MD Dorong Presiden Ambil Alih Pembatalan Perpol Jabatan Sipil Polri
-
Kritik Keras Perkap 10/2025, Mahfud MD Sebut Tidak Ada Dasar Hukum dan Konstitusionalnya
-
Mahfud MD Soroti Rapat Pleno PBNU: Penunjukan Pj Ketua Umum Berisiko Picu Dualisme
-
Mahfud MD Soroti 1.038 Penahanan Aktivis Pasca-Demo Agustus, Desak Kapolri Lakukan Penyisiran Ulang
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka