Suara.com - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkap salah satu pertimbangannya menonaktifkan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo untuk menghindari berbagai spekulasi terhadap penanganan kasus penembakan Brigadir J alias Nopryansah Yosua Hutabarat. Di sisi lain hal ini diklaim sebagai bentuk komitmen untuk menjaga obyektifitas.
"Kami melihat ada spekulasi-spekulasi yang muncul tentunya ini akan berdampak terhadap proses penyidikan yang kami lakukan. Oleh karena itu malam hari ini kita putuskan untuk Irjen Pol Ferdy Sambo untuk sementara jabatannya dinonaktifkan," kata Listyo di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (17/7/2022).
"Dan ini tentunya juga untuk menjaga apa yang telah kita lakukan selama ini terkait komitmen untuk menjaga objektifitas, transaparansi, dan akuntabel benar-benar bisa kita jaga agar rangkaian proses yang saat ini dilaksanakan dapat berjalan dengan baik dan membuat terang peristiwa yang terjadi," imbuhnya.
Sebagai gantinya, tugas dan tanggung jawab Kadiv Propam akan diberikan kepada Wakapolri Komjen Pol Gatot Eddy Pramono.
"Kemudian jabatan tersebut saya serahkan ke Pak Wakapolri," ujar Listyo.
Desakan Berbagai Pihak
Desakan untuk menonaktifkan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo telah mencuat sejak kasus polisi tembak polisi ini terjadi. Mulai dari Indonesia Police Watch (IPW), Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), anggota Komisi III DPR RI, hingga keluarga Brigadir J alias Nopryansah Yosua Hutabarat.
Keluarga Brigadir J menilai Ferdy Sambo perlu dinonaktifkan dari jabatanya untuk menjamin objektifitas dalam penyelidikan.
Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak juga meminta Kapolri turut menonaktifkan Karo Paminal Polri Brigjen Pol Hendra Kurniawan dan Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budhi Herdi Susianto.
Baca Juga: Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Resmi Nonaktifkan Irjen Ferdy Sambo dari Jabatan Kadiv Propam
"Kepada Bapak Kapolri supaya menonaktifkan Kadiv Propam atas nama Ferdy Sambo. Kemudian menonaktifkan juga Karo Paminal atas nama Brigadir Jenderal Polisi Hendra. Yang ketiga menonaktifkan Kapolres Jakarta Selatan supaya objektif perkara ini diselidiki dengan baik," kata Kamaruddin di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (18/7/2022).
Di sisi lain, pihak keluarga Brigadir J juga meminta tim khusus bentukan Kapolri menyita kendaraan mobil yang digunakan Ferdy Sambo dan keluarga dari Magelang, Jawa Tengah ke Jakarta. Kemudian, juga menyita CCTV jalan tol yang dilintasi rombongan Ferdy Sambo dan keluarga dari Magelang ke Jakarta.
"Selanjutnya supaya percakapan-percakapan antara nomor telepon almarhum Brigadir Yosua Hutabarat dengan pimpinannya supaya disita juga dari telepon atau dari operator. Kemudian percakapan-percakapan nomor handphone Kadiv Propam, kemudian juga Ibu Putri (istri Ferdy Sambo). Kemudian Bharada E dan ajudan-ajudan lainnya supaya segera dilakukan penyitaan," ujarnya.
Dugaan Aktor Lain
Pihak keluarga sebelumnya tak percaya Brigadir J tewas tertembak Bharada E. Mereka menduga ada aktor lain yang turut serta melakukan penganiayaan.
Simanjuntak mengungkap dugaan ini berdasar luka-luka pada tubuh jenazah BrigadirJ. Di mana, selain luka tembak terdapat luka memar, sayatan, hingga rahang geser.
"Menurut perhitungan kami berdasarkan fakta-fakta hampir tidak mungkin yang bersangkutan (Bharada E) melakukan ini. Atau setidak-tidaknya menurut perkiraan kami ada terdiri dari beberapa orang, bukan hanya satu orang. Bisa lebih dua atau tiga orang," ungkapnya.
Menurut analisa Kamaruddin, setidaknya beberapa pelaku tersebut ada yang berperan menganiaya, melukai dengan senjata tajam, hingga melakukan penembakan.
"Jadi dengan banyaknya luka, maka kami sangat yakin ini pembunuhan berencana," katanya.
Kamaruddin juga menduga jika Brigadir J terlebih dahulu dianiaya sebelum ditembak. Sebab, menurut logikanya tak mungkin seseorang dihilangkan terlebih dahulu nyawanya sebelum akhirnya dianiaya.
"Biasanya disiksa dahulu atau dianiaya dulu baru ditembak. Karena sudah ditembak, dia sudah mati untuk apa lagi disiksa atau dianiaya," kata dia.
Kamaruddin menyebut ada dua kemungkinan lokasi terjadinya tindak penganiayaan hingga penembakan terhadap Brigadir J. Lokasi pertama diduga terjadi di antara Magelang, Jawa Tengah dan Jakarta.
"Tindak pidana ini diduga terjadi pada tanggal 8 Juli 2022 sekira pukul 10.00 WIB pagi sampai pukul 17.00 WIB sore. Lokus delictinya adalah kemungkinan besar antara Magelang dan Jakarta. Itu alternatif pertama," tuturnya.
Dugaan ini, kata Kamaruddin, karena pada pukul 10.00 WIB Brigadir J masih berkomunikasi dengan pihak keluarga. Ketika itu, Brigadir J memberi tahu bahwa dirinya tengah mengawal Ferdy Sambo, istri dan anaknya di Magelang.
"Setelah lewat 7 jam, yaitu pukul 17.00 WIB, maka orangtuanya atau keluarganya yang sedang berada di Sumatera Utara, mencoba menelepon, tidak bisa, di WhatsApp ternyata sudah terblokir," bebernya.
Di sisi lain, lanjut Kamaruddin, seluruh handphone atau ponsel milik keluarga Brigadir J juga tidak bisa digunakan.
"Ayah-ibunya handphonenya tidak bisa dipakai, kakak-adiknya semua handphone tidak bisa dipakai. Kurang lebih satu minggu. Artinya ini ada dugaan pembunuhan terencana. Sehingga bagaimana caranya handphone itu bisa dikuasai passwordnya, berarti sebelum dibunuh, ada dulu dugaan pemaksaan untuk membuka password handphone," jelasnya.
Sedangkan kemungkinan kedua dugaan pembunuhan berencana ini disebut Kamaruddin terjadi di rumah Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
"Jadi alternatif pertama itu antara Magelang hingga Jakarta. Alternatif kedua karena mayat ditemukan di situ berdasarkan hasil visum et repertum Polres Jakarta Selatan di rumah Kadiv Propam Polri," kata dia.
Dugaan Pembunuhan Berencana
Keluarga Brigadir J telah resmi melaporkan kasus dugaan pembunuhan berencana di balik peristiwa penembakan di kediaman Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo. Dalam laporannya, mereka turut menyertakan barang bukti foto luka-luka sayatan, memar, hingga tembak pada tubuh jenazah Brigadir J.
Kamaruddin menyebut laporan ini telah diterima dan teregistrasi dengan Nomor: STTL/251/VII/2022/Bareskrim Polri. Dalam laporannya mereka mempersangkakan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana Juncto Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Juncto Pasal 351 tentang Penganiayaan hingga Menghilangkan Nyawa Seseorang.
"Kemudian barang bukti berikutnya itu adalah berupa foto. Jadi foto ini ketika polisi lengah dengan alasan mau menambah formalin maka tiba-tiba para wanita saksi-saksi yang pemberani mereka buru-buru membuka bajunya kemudian memfoto dan memvideokan," ujar Kamaruddin.
Di hadapan awak media, Kamaruddin kemudian menunjukkan bukti-bukti foto luka pada tubuh jenazah Brigadir J. Di antaranya luka sayatan, luka tembak, luka memar, hingga tulang rahang patah alias bergeser.
"Kemudian ditemukan lagi luka yang sangat menganga dan masih mengeluarkan darah di bagian perut," bebernya.
Dalam kesempatan itu, keluarga Brigadir J juga meminta tim khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melakukan autopsi ulang terhadap jenazah anaknya. Sebab, mereka meragukan hasil autopsi yang sebelumnya telah dilakukan oleh penyidik.
"Informasinya kami dapat dari media sudah diautopsi, tetapi apakah autopsinya benar atau tidak. Karena ada dugaan dibawah kontrol atau pengaruh kita tidak tau kebenarannya. Jangan-jangan jeroannya pun sudah tidak ada di dalam kita tidak tau. Jadi perlu autopsi ulang sama visum ulang," pintanya.
Berita Terkait
-
Komunikasi Terakhir Brigadir J dengan Keluarga: Meminta Jangan Dihubungi karena Ada Tugas Pengawalan
-
Komunikasi Terakhir Brigadir J dengan Keluarganya
-
Ahmad Sahroni Tanggapi soal Laporan Keluarga Brigadir J ke Bareskrim Polri
-
Laporkan Pembunuhan Berencana, Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J Tak Jadikan Bharada E Sebagai Terlapor, Mengapa?
Terpopuler
- Pecah Bisu Setelah Satu Dekade, Ayu Ting Ting Bongkar Hubungannya dengan Enji Baskoro
- Ditunjuk Prabowo Reformasi Polri: Sosok Ahmad Dofiri Jenderal Rp7 Miliar Berani Pecat Ferdy Sambo!
- Sosok Kompol Anggraini, Polwan Diduga Jadi 'Badai' di Karier Irjen Krishna Murti, Siapa Dia?
- Nasib Aiptu Rajamuddin Usai Anaknya Pukuli Guru, Diperiksa Propam: Kau Bikin Malu Saya!
- Profil dan Rekam Jejak Alimin Ribut Sujono, Pernah Vonis Mati Sambo dan Kini Gagal Jadi Hakim Agung
Pilihan
-
Usai Dicopot dari Kepala PCO, Danantara Tunjuk Hasan Nasbi jadi Komisaris Pertamina
-
4 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Baterai Besar Minimal 6000 mAh, Terbaik September 2025
-
Menkeu Purbaya Tak Mau Naikkan Tarif Listrik Meski Subsidi Berkurang
-
Ratu Tisha Lengser: Apa yang Sebenarnya Terjadi di Balik Layar PSSI?
-
Istana Tanggapi Gerakan 'Stop Tot Tot Wuk Wuk' di Media Sosial: Presiden Aja Ikut Macet-macetan!
Terkini
-
Jokowi Gagas Prabowo - Gibran Kembali Berduet di 2029, Pakar: Nasibnya di Tangan Para "Bos" Parpol
-
Pidato di Sidang Umum PBB, Presiden Prabowo Mengulang Sejarah Perjuangan Diplomasi Prof Sumitro
-
Prabowo Ubah IKN jadi Ibu Kota Politik Dinilai Picu Polemik: Mestinya Tak Perlu Ada Istilah Baru!
-
11 Tahun DPO hingga Lolos Nyaleg, Jejak Litao Pembunuh Anak Ditahan usai Jabat Anggota DPRD
-
Apa Itu Tax Amnesty? Menkeu Purbaya Sebut Tidak Ideal Diterapkan Berulang
-
Sebut Hasil Rekrutmen Damkar Diumumkan Pekan Depan, Pramono: Saya Minta Jangan Terlalu Lama
-
Cinta Segitiga Berdarah di Cilincing: Pemuda 19 Tahun Tewas Ditusuk Mantan Pacar Kekasih!
-
Segera Diadili Kasus Pembunuhan Kacab Bank BUMN, Sidang Kopda FH dan Serka N Bakal Digelar Terbuka
-
Tragedi Rumah Tangga di Cakung: Suami Bakar Istri dan Kontrakan Ditangkap Usai Kabur 3 Hari
-
Tawuran Antar Remaja di Palmerah Pecah, Dua Kantor RW Rusak Akibat Sambitan Batu