Suara.com - Jemaah haji Indonesia gelombang dua yang akan berada di Madinah sebelum pulang ke Tanah Air, diminta untuk menaati sejumlah pengetatan aturan yang diterapkan otoritas setempat. Salah satunya, adalah masalah larangan merokok di sekitar Masjid Nabawi.
Kepala Daerah Kerja Madinah, Amin Handoyo mengatakan, pihaknya mendapat memo dari Kementerian Kesehatan Arab Saudi serta Lajnah Khosoh atau Lajnah Wataniyyah li Mukafahat at-Tabagh (lembaga negara untuk pemberantasan tembakau), terkait dengan larangan merokok ini.
Memo tersebut memperingatkan, agar jemaah haji tidak merokok di wilayah pelataran Masjid Nabawi.
"Yang perlu diperhatikan, aturan juga melarang merokok di teras hotel yang berada di daerah Masjid Nabawi," kata Amin, kepada wartawan, Minggu (18/7/2022).
Menurut Amin, otoritas Arab Saudi akan mengenakan hukuman berupa denda bagi jemaah yang kedapatan merokok di area Masjid Nabawi.
Denda yang diberikan cukup besar, yakni 200 riyal, atau sekitar Rp 800 ribu.
Amin menyebutkan, pengumuman soal larangan merokok di sekitar area terbatas, sudah ditempelkan pihak otoritas Arab Saudi.
"Pengumuman itu sudah ditempel di hotel, yang merokok di wilayah itu dan jarak 10 meter dari wilayah itu akan dikenakan sanksi denda 200 riyal," ingat Amin.
Aturan soal larangan merokok ini patut menjadi perhatian jemaah haji Indonesia. Pasalnya, masih banyak jemaah haji Indonesia yang menganggap remeh aturan soal merokok di Arab Saudi.
Baca Juga: Kemenag Siapkan Bus Terbaik untuk Mobilisasi Jemaah Haji Gelombang II dari Makkah ke Madinah
Merokok di lingkungan masjid di Indonesia misalnya, tak punya implikasi hukum apapun. Tapi di Arab Saudi, merokok di sekitar tempat ibadah sangat tabu dilakukan.
Sebelumnya, seorang jemaah haji asal Indonesia sudah diamankan oleh petugas keamanan Arab Saudi, karena ketahuan merokok di Masjid Nabawi.
Beruntung, peristiwa tersebut diketahui oleh petugas perlindungan jemaah haji Indonesia, sehingga jemaah yang bersangkutan bisa lepas dari jerat hukum.
Berita Terkait
-
Kemenag Siapkan Bus Terbaik untuk Mobilisasi Jemaah Haji Gelombang II dari Makkah ke Madinah
-
Temuan Zamzam di SOC 4 Jadi Pelajaran Berharga Buat Jemaah Haji Indonesia
-
Presiden Jokowi Minta Jemaah Haji Divaksin Booster Sebelum Dijemput Keluarga
-
Viral, Momen Pengantin Pria Berikan Mahar Uang Gepokan Sampai Merokok di Acara Pernikahan, Kena Nyinyir Warganet
-
Menag Yaqut Bakal Lepas Jemaah Kloter Terakhir di Madinah
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka