Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku telah memanggil Presenter TV, Brigita Purnawati Manohara, dalam pemeriksaan sebagai saksi kasus suap dan gratifikasi proyek di Kabupaten Mamberamo Tengah, Provinsi Papua, pada Jumat (15/7/2022) lalu. Namun Manohara mangkir dari pemanggilan tersebut.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyebut Brigita Purnawati batal hadir untuk diperiksa KPK. Manohara juga tidak mengkonfirmasi alasan ketidakhadiran.
"Informasi yang kami terima, yang bersangkutan tidak hadir dan belum mengkonfirmasi alasan ketidak hadirannya pada tim penyidik," kata Ali Fikri dikonfirmasi, Selasa (19/7/2022).
Ali menyebut penyidik KPK sudah mengirimkan surat panggilan dengan alamat di wilayah Surabaya kepada Mantan Caleg dari PDI Perjuangan itu.
"Surat panggilan telah sampai di alamat dimaksud," ucap Ali.
Ali mengatakan penyidik KPK kekinian sudah kembali menjadwalkan panggilan selanjutnya kepada Brigita Purnawati tersebut pada 25 Juli 2022.
"Penyidik telah menjadwal ulang pemanggilan yang bersangkutan untuk hadir tanggal 25 Juli 2022," kata dia.
Dalam kasus itu, KPK tengah mengusut dugaan korupsi yang melibatkan Bupati Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak. Dari informasi yang dihimpun, Ricky Ham sudah berstatus tersangka oleh KPK.
Kekinian Ricky Ham masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Ia, diduga kabur ke Papua Nugini setelah ingin dijemput paksa oleh tim KPK. Lantaran ia mangkir dalam pemanggilan kedua oleh penyidik KPK.
Baca Juga: Dewas KPK: Lili Pintauli Siregar Ajak 11 Orang Nonton MotoGP Mandalika 2022
KPK memang belum menyampaikan secara resmi terhadap pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Namun, informasi yang didapat bahwa status Ricky Ham sudah menjadi tersangka oleh KPK.
Dalam kasus ini, KPK sudah menyita sejumlah barang bukti sejumlah dokumen hingga catatan transaksi uang serta alat elektronik.
Lokasi yang disasar untuk melakukan penggeledahan yakni, di Kompleks Perumahan Skyline Residence, Jayapura; Perumahan Permata Indah, Abepura, Kota Jayapura; dan Rumah kediaman di Jalan Kabupaten II, Bhayangkara, Jayapura.
Berita Terkait
-
Sempat Mangkir, KPK Kembali Panggil Istri Bendum PBNU Mardani Maming
-
Sempat Ditunda, Hari Ini PN Jaksel Gelar Sidang Praperadilan Bendum PBNU Mardani Maming
-
Dewas KPK: Lili Pintauli Siregar Ajak 11 Orang Nonton MotoGP Mandalika 2022
-
Lili Pintauli Siregar Diduga Mengajak 11 Orang untuk Menonton MotoGP 2022 di Sirkuit Mandalika
-
Bupati Memberamo Tegah Kabur Sebelum Ditangkap, Diduga Ada Kebocoran Informasi OTT KPK
Terpopuler
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- 4 Pilihan HP OPPO 5G Terbaik 2026 dengan RAM Besar dan Kamera Berkualitas
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- 6 HP Murah RAM Besar Rp1 Jutaan, Spek Tinggi untuk Foto dan Edit Video Tanpa Lag
- Bojan Hodak Beberkan Posisi Pemain Baru Persib Bandung
Pilihan
-
Sah! Komisi XI DPR Pilih Keponakan Prabowo Jadi Deputi Gubernur BI
-
Hasil Akhir ASEAN Para Games 2025: Raih 135 Emas, Indonesia Kunci Posisi Runner-up
-
5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
-
Promo Suuegeerr Alfamart Jelang Ramadan: Tebus Minuman Segar Cuma Rp2.500
-
Menilik Survei Harvard-Gallup: Bahagia di Atas Kertas atau Sekadar Daya Tahan?
Terkini
-
Kasatgas Tito Pimpin Rakor Pembahasan Bantuan Rumah dan Bantuan Sosial Pascabencana
-
Partai Gema Bangsa Resmi Usung Prabowo di 2029: Ingin Akhiri Cengkeraman Oligarki!
-
Jakarta Siaga, BMKG Bunyikan Alarm Hujan Lebat Hari Ini
-
Akankah Rocky Gerung Hadir? Polda Metro Tunggu Kedatangannya Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi
-
Jaga Marwah Non-Blok, Connie Ingatkan Presiden Tak Sembarang Bayar Iuran Dewan Perdamaian
-
Pura-pura Jadi Kurir Ekspedisi, Dua Pengedar Narkoba di Tangerang Tak Berkutik Diciduk Polisi
-
Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Minta Bos Maktour Tetap di Indonesia
-
Diperiksa KPK, Bos Maktour Tegaskan Pembagian Kuota Haji Wewenang Kemenag
-
KPK Endus Peran Kesthuri Jadi Pengepul Uang Travel Haji untuk Pejabat Kemenag
-
Hikmahanto Soroti Risiko Gabung Dewan Perdamaian: Iuran Rp16,9 T hingga Dominasi Trump