- Tim penasihat hukum mengajukan memori banding di Pengadilan Tinggi Jakarta pada 12 Maret 2026 atas vonis 15 tahun penjara.
- Banding ini didasari vonis yang mengabaikan fakta persidangan dan hasil eksaminasi 15 pakar hukum sejalan dengan keberatan.
- Keberatan utama meliputi pertimbangan hakim mengenai tidak diperlukannya tangki BBM OTM dan legalitas penunjukan langsung.
Suara.com - Tim penasihat hukum, Muhamad Kerry Adrianto Riza, telah mengajukan memori banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta pada 12 Maret 2026.
Banding ini dilakukan karena mereka menilai vonis 15 tahun penjara dari Pengadilan Tipikor Jakarta mengabaikan fakta persidangan selama empat bulan.
Kuasa hukum Kerry Riza, Hamdan Zoelva, menyampaikan bahwa berkas perkara telah diserahkan kepada 15 pakar hukum dari berbagai perguruan tinggi untuk eksaminasi independen.
Hasil eksaminasi tersebut, tanpa komunikasi dengan tim penasihat hukum, ternyata sejalan dengan memori banding Kerry Riza cs.
“Seperti saudara-saudara tahu kemarin sudah ada pendapat dari 15 ahli pidana yang terkemuka di Indonesia dari berbagai kampus-kampus terkemuka di Indonesia dan menyampaikan pandangan yang sama, yang pada hakikatnya juga sama dengan inti yang kami sampaikan pada memori banding ini,” kata Hamdan, di Jakarta, Jumat (13/3/2026).
Hamdan menegaskan bahwa pertimbangan majelis hakim tingkat pertama lebih banyak mengadopsi dakwaan dan tuntutan jaksa, tanpa mencerminkan fakta persidangan termasuk keterangan puluhan saksi dan ahli.
“Sepanjang pendengaran kami pada saat pengucapan putusan, apa yang disampaikan dalam pertimbangan itu banyak sekali fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan yang sama sekali tidak dipertimbangkan,” ujar Hamdan.
Salah satu poin yang disoroti dalam memori banding adalah pertimbangan majelis hakim terkait tidak dibutuhkannya tangki BBM milik OTM tersebut.
“Hakim dalam pertimbangannya, seperti juga dalam tuntutandan naskah dakwaan, tangki BBM milik OTM itu tidak dibutuhkan,” ucapnya.
Baca Juga: Jelang Vonis Anak Riza Chalid, Pengadilan Tipikor Jakarta Dipadati Massa Berkaos Tuhan Maha Baik
Disamping itu Hamdan juga menegaskan pihaknya bakal membuka kembali seluruh berita acara sidang. Menurutnya tidak ada satupun saksi yang menyatakan tangki BBM milik OTM itu tidak diperlukan
Hal ini menegaskan bahwa fakta persidangan justru tidak mendukung pertimbangan hakim, karena seluruh saksi tidak pernah menyatakan bahwa tangki tersebut tidak diperlukan.
“Pada saat itu, dari keterangan saksi yang ada, cadanganoperasional Pertamina hanya 17 sampai 18 hari sebelum OTM, sebelum penyewaan OTM, hanya 17-18 hari cadangannya. Sekarang sudah sampai 21-25 hari, karena ada penambahan dari OTM dan beberapa tangki yang baru,” ujarnya
“Sekarang pemerintah mengumumkan akan berinvestasi lagiuntuk menambah tangki BBM, untuk cadangan BBM nasional, Hamdan menambahkan.
Keterangan saksi justru memperlihatkan bahwa keberadaan OTM sangat dibutuhkan, baik sebelum kontrak ditandatangani maupun dalam kondisi saat ini.
“Pertanyaannya, dari mana logikanya majelis hakim pertimbangkan itu tidak dibutuhkan? Tidak dibutuhkan oleh siapa? Pemerintah butuh, Pertamina butuh, dan semua saksi tidak ada yang menyatakan tidak dibutuhkan,” ucapnya.
Berita Terkait
-
Sengketa Hotel Sultan Memanas, Hamdan Zoelva Laporkan Ketua PN Jakpus dan PT DKI ke Komisi Yudisial
-
Vonis 15 Tahun Kerry Riza Disebut Jadi Alarm Bahaya Bagi Investor dan Direksi BUMN
-
Divonis 15 Tahun Penjara, Putra Riza Chalid Pastikan Banding: Sebut Hakim Abaikan Fakta
-
Jelang Vonis Anak Riza Chalid, Pengadilan Tipikor Jakarta Dipadati Massa Berkaos Tuhan Maha Baik
Terpopuler
- PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN
- 31 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 10 Maret 2026: Sikat Diamond, THR, dan SG Gurun
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
- Promo Alfamart dan Indomaret Persiapan Hampers Lebaran 2026, Biskuit Kaleng Legendaris Jadi Murah
Pilihan
-
Trump Ancam Timnas Iran: Mundur dari Piala Dunia 2026 Kalau Tak Mau Celaka
-
Eksklusif! PowerPoint yang Dibuang Trump Sebabkan Tentara AS Mati
-
Belanja Rp75 Ribu di Alfamart Bisa Tebus Murah: Minyak Goreng Rp36.900 hingga Sirup Marjan Rp6.900
-
Ayah hingga Istri Tewas! Mojtaba Khamenei: AS-Israel Akan Bayar Darah Para Syuhada
-
Abu Janda Maki Prof Ikrar di TV, Feri Amsari Ungkap yang Terjadi di Balik Layar
Terkini
-
Muncul Perdana, Mojtaba Khamenei Andalkan Allah SWT Lawan Amerika - Israel
-
Perang Nuklir di Ambang Pintu, Siap-siap Negara Ini Hilang dari Peta Dunia
-
Israel Siap Luncurkan Nuklir ke Iran, Tunggu Perintah Benjamin Netanyahu
-
DUAAARRRR Ledakan Besar Terdengar di Kota Yerusalem, Hujan Rudal Kiamat Iran Makin Brutal
-
Iran Simpan Bahan Baku Senjata Kiamat di Dalam Tanah, Akhir Dunia Sudah di Depan Mata
-
Air Minum Jakarta Bakal Bisa 'Dipanen' Langsung dari Udara
-
Prabowo Berikan 90.000 Hektare Izin Pemanfaatan Hutan untuk Konservasi Gajah Sumatra
-
Aktivis Internasional Apresiasi Prabowo Jadi Presiden Paling Peduli Konservasi Gajah
-
KPK Ungkap Dugaan Uang Fee Haji Dipakai untuk Kondisikan Pansus DPR, Libatkan Gus Yaqut
-
Usai Gus Yaqut Pakai Rompi Oranye, Giliran Gus Alex yang Akan Diperiksa KPK Pekan Depan