Suara.com - Kecelakaan maut terjadi antara truk Pertamina dengan sejumlah pengendara kendaraan bermotor di Jalan Alternatif Cibubur, Bekasi, Jawa Barat pada Senin (18/7/2022) sekitar pukul 15:30 WIB. Peristiwa itu terekam kamera hingga videonya viral di media sosial.
Dengan viralnya video kecelakaan di media sosial, tak menutup kemungkinan ada banyak pengguna internet menyebarkan foto dan video para korban.
Namun nyatanya ada hukum menyebar foto dan video korban kecelakaan di media sosial. Bahkan, ada ancaman hukuman penjara sampai 6 tahun terkait perbuatan tersebut. Yuk simak penjelasan tentang larangan sebar foto dan video korban kecelakaan di medsos berikut ini.
Hukum Menyebar Foto dan Video Korban Kecelakaan di Medsos
Ada hukum di Indonesia yang mengatur tentang penyebaran foto dan video korban kecelakaan di media sosial. Hal itu diatur dalam UU ITE Pasal 27 ayat 1 yang berbunyi:
"Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun."
Hal tersebut diungkap oleh akun Instagram @humaspoldajatim. Mereka juga memberikan pesan pada netizen untuk berhati-hati.
"Halo sobat humas, For your information nih , Sebar Foto Korban Kecelakaan di Medsos Diancam 6 Tahun Bui, UU ITE Pasal 27 ayat 1. Jadi jangan lupa selalu saring sebelum sharing ya. .Be smart netizen okey @divisihumaspolri" kata akun @humaspoldajatim pada 13 Juli 2022.
Sosialisasi Soal Larangan Penyebaran Foto dan Video Korban Kecelakaan di Medsos
Belum lama ini, Satlantas Polres Probolinggo Kota juga menyosialisasikan larangan menyebar foto dan video korban kecelakaan di media sosial. Jika membandel, maka siap-siap akan dijerat Undang-Undang Informasi dan Elektronik (UU ITE).
Selain melanggar UU ITE, penyebaran foto dan video di media sosial dinilai akan melukai perasaan keluarga korban. Untuk itu pihaknya dengan tegas mengimbau kepada masyarakat untuk tidak lagi menyebarnya di seluruh platform media sosial.
Kontributor : Trias Rohmadoni
Berita Terkait
-
Warga Ungkap Cukup Sering Terjadi Kecelakaan Akibat Lampu Merah di CBD Cibubur
-
Buntut Tabrakan Maut di Cibubur, DPR Minta Pertamina Bikin Sistem Pengecekan Truk Secara Real Time: Antisipasi Rem Blong
-
Sopir dan Kernet Truk Pertamina Jadi Tersangka Kecelakaan Maut di Cibubur, Penyebab Diduga Rem Blong
-
Belasan Orang Jadi Korban, Polisi Belum Tetapkan Status Supir Truk Pertamina
-
Suasana Haru Iringi Keluarga saat Jemput Korban Kecelakaan Cibubur di RS Polri
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Kantor BGN dan DPR RI Dijaga Ketat, 1.287 Personel Amankan Aksi Unjuk Rasa di Jakpus
-
Jenguk YTR di RSHS, KSP Dudung Langsung Hubungi Dirut BPJS Soal Biaya Perawatan
-
Koalisi Sipil Kritik Draf RUU HAM, Sebut Ada Pasal Karet hingga Ancam Independensi Komnas HAM
-
3 Manajer KDMP-KNMP Meninggal, Amnesty Desak Latsarmil Dihentikan
-
Gempa Besar Venezuela: Ribuan Orang Hilang Dampaknya Sampai Sejauh 1700 Km
-
Fadli Zon Dorong Cerita Rakyat Jadi Gerakan Nasional, Bukan Sekadar Warisan Budaya
-
KPK Cecar Eks Sekjen MPR Maruf Cahyono Soal Bukti-Bukti Gratifikasi Rp17 Miliar
-
Gus Ipul Ajak SP2MI Ambil Peran di Program Sekolah Rakyat
-
19 Ribu Anak Garut Putus Sekolah, Bupati 'Todong' ASN hingga Pengusaha Jadi Orang Tua Asuh!
-
Riset Ungkap Skema Hibah dan Pinjaman Lunak Paling Efektif Danai PLTS Komunitas