Suara.com - Kecelakaan maut terjadi antara truk Pertamina dengan sejumlah pengendara kendaraan bermotor di Jalan Alternatif Cibubur, Bekasi, Jawa Barat pada Senin (18/7/2022) sekitar pukul 15:30 WIB. Peristiwa itu terekam kamera hingga videonya viral di media sosial.
Dengan viralnya video kecelakaan di media sosial, tak menutup kemungkinan ada banyak pengguna internet menyebarkan foto dan video para korban.
Namun nyatanya ada hukum menyebar foto dan video korban kecelakaan di media sosial. Bahkan, ada ancaman hukuman penjara sampai 6 tahun terkait perbuatan tersebut. Yuk simak penjelasan tentang larangan sebar foto dan video korban kecelakaan di medsos berikut ini.
Hukum Menyebar Foto dan Video Korban Kecelakaan di Medsos
Ada hukum di Indonesia yang mengatur tentang penyebaran foto dan video korban kecelakaan di media sosial. Hal itu diatur dalam UU ITE Pasal 27 ayat 1 yang berbunyi:
"Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun."
Hal tersebut diungkap oleh akun Instagram @humaspoldajatim. Mereka juga memberikan pesan pada netizen untuk berhati-hati.
"Halo sobat humas, For your information nih , Sebar Foto Korban Kecelakaan di Medsos Diancam 6 Tahun Bui, UU ITE Pasal 27 ayat 1. Jadi jangan lupa selalu saring sebelum sharing ya. .Be smart netizen okey @divisihumaspolri" kata akun @humaspoldajatim pada 13 Juli 2022.
Sosialisasi Soal Larangan Penyebaran Foto dan Video Korban Kecelakaan di Medsos
Belum lama ini, Satlantas Polres Probolinggo Kota juga menyosialisasikan larangan menyebar foto dan video korban kecelakaan di media sosial. Jika membandel, maka siap-siap akan dijerat Undang-Undang Informasi dan Elektronik (UU ITE).
Selain melanggar UU ITE, penyebaran foto dan video di media sosial dinilai akan melukai perasaan keluarga korban. Untuk itu pihaknya dengan tegas mengimbau kepada masyarakat untuk tidak lagi menyebarnya di seluruh platform media sosial.
Kontributor : Trias Rohmadoni
Berita Terkait
-
Warga Ungkap Cukup Sering Terjadi Kecelakaan Akibat Lampu Merah di CBD Cibubur
-
Buntut Tabrakan Maut di Cibubur, DPR Minta Pertamina Bikin Sistem Pengecekan Truk Secara Real Time: Antisipasi Rem Blong
-
Sopir dan Kernet Truk Pertamina Jadi Tersangka Kecelakaan Maut di Cibubur, Penyebab Diduga Rem Blong
-
Belasan Orang Jadi Korban, Polisi Belum Tetapkan Status Supir Truk Pertamina
-
Suasana Haru Iringi Keluarga saat Jemput Korban Kecelakaan Cibubur di RS Polri
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Pesan Menyentuh Audy Item untuk Iko Uwais Usai Keguguran di Usia Kandungan 7 Minggu
-
3 Zodiak yang Beruntung dan Punya Nasib Baik 12 Agustus 2026, Keinginan akan Terwujud
-
Total 3 WNI Jadi Korban Serangan Bom Drone Houthi Yaman di Selat Bab Al Mandeb
-
ABK WNI Tewas Diserang Kelompok Houthi di Selat Bab Al Mandeb
-
WNA China Diduga Dilecehkan Saat Bikin Video di Lovina Bali
-
Bibit Durian Diturunkan di Pelabuhan Makassar Padahal Punya Izin, Ini Respons Badan Karantina
-
Karhutla Sumsel Mencapai 1.926 Hektare, Ancaman Besarnya Justru Setelah Api Padam
-
Karhutla Sumsel Tembus 664,97 Hektare, 1.077 Kejadian Tercatat hingga Agustus
-
Bank Sumsel Babel dan Kodam II/Sriwijaya Perkuat Akses Layanan Keuangan Prajurit
-
Menteri Kebudayaan Fadli Zon Beberkan Alasan Geser Konser GBN dari Kota Tua ke Kabupaten Bogor