Suara.com - Kecelakaan maut terjadi antara truk Pertamina dengan sejumlah pengendara kendaraan bermotor di Jalan Alternatif Cibubur, Bekasi, Jawa Barat pada Senin (18/7/2022) sekitar pukul 15:30 WIB. Peristiwa itu terekam kamera hingga videonya viral di media sosial.
Dengan viralnya video kecelakaan di media sosial, tak menutup kemungkinan ada banyak pengguna internet menyebarkan foto dan video para korban.
Namun nyatanya ada hukum menyebar foto dan video korban kecelakaan di media sosial. Bahkan, ada ancaman hukuman penjara sampai 6 tahun terkait perbuatan tersebut. Yuk simak penjelasan tentang larangan sebar foto dan video korban kecelakaan di medsos berikut ini.
Hukum Menyebar Foto dan Video Korban Kecelakaan di Medsos
Ada hukum di Indonesia yang mengatur tentang penyebaran foto dan video korban kecelakaan di media sosial. Hal itu diatur dalam UU ITE Pasal 27 ayat 1 yang berbunyi:
"Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun."
Hal tersebut diungkap oleh akun Instagram @humaspoldajatim. Mereka juga memberikan pesan pada netizen untuk berhati-hati.
"Halo sobat humas, For your information nih , Sebar Foto Korban Kecelakaan di Medsos Diancam 6 Tahun Bui, UU ITE Pasal 27 ayat 1. Jadi jangan lupa selalu saring sebelum sharing ya. .Be smart netizen okey @divisihumaspolri" kata akun @humaspoldajatim pada 13 Juli 2022.
Sosialisasi Soal Larangan Penyebaran Foto dan Video Korban Kecelakaan di Medsos
Belum lama ini, Satlantas Polres Probolinggo Kota juga menyosialisasikan larangan menyebar foto dan video korban kecelakaan di media sosial. Jika membandel, maka siap-siap akan dijerat Undang-Undang Informasi dan Elektronik (UU ITE).
Selain melanggar UU ITE, penyebaran foto dan video di media sosial dinilai akan melukai perasaan keluarga korban. Untuk itu pihaknya dengan tegas mengimbau kepada masyarakat untuk tidak lagi menyebarnya di seluruh platform media sosial.
Kontributor : Trias Rohmadoni
Berita Terkait
-
Warga Ungkap Cukup Sering Terjadi Kecelakaan Akibat Lampu Merah di CBD Cibubur
-
Buntut Tabrakan Maut di Cibubur, DPR Minta Pertamina Bikin Sistem Pengecekan Truk Secara Real Time: Antisipasi Rem Blong
-
Sopir dan Kernet Truk Pertamina Jadi Tersangka Kecelakaan Maut di Cibubur, Penyebab Diduga Rem Blong
-
Belasan Orang Jadi Korban, Polisi Belum Tetapkan Status Supir Truk Pertamina
-
Suasana Haru Iringi Keluarga saat Jemput Korban Kecelakaan Cibubur di RS Polri
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka
-
Si Jago Merah Mengamuk di Kemanggisan, Warung Gado-Gado Ludes Terbakar