Suara.com - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan Kepala Badan Pemenangan Pemilu Partai Demokrat, Andi Arief sebagai saksi dalam sidang terdakwa Bupati Penajam Paser Utara nonaktif Abdul Gafur Mas'ud di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Samarinda, Kalimantan Timur, pada Rabu (20/7/2022).
Andi Arief memberikan kesaksian secara virtual tanpa menghadiri langsung persidangan kasus tersebut. Dalam pemeriksaan persidangan, Andi Arief mengaku menerima uang Rp50 juta dari terdakwa Abdul Gafur.
Berawal Jaksa KPK menanyakan apakah selama periode tahun 2021 pernah menerima uang sebesar Rp50 juta dari Abdul Gafur.
"Betul pak," jawab Andi Arief dalam persidangan, Rabu (20/7/2022).
Andi Arief menjelaskan, uang yang diberikan oleh terdakwa Abdul Gafur diklaimnya untuk urusan penanganan Covid-19 yang tengah menimpa kader Partai Demokrat. Apalagi, kata Andi, uang itu tidak pernah sama sekali diminta langsung olehnya.
"Itu, Covid-19 melanda kader-kader Partai Demokrat banyak sekali waktu itu. Jadi Pak Gafur ini memberi kejutan ya dengan membantu," ucap Andi.
Andi Arief juga menegaskan, uang pemberian itu tidak sama sekali terkait dengan urusan Musyawarah Daerah (Musda) Partai Demokrat di Kalimantan Timur.
"Tapi memang karena Pak Gafur ini saya dengar dari tahun berapa, memang perhatian sama DPP itu pada pegawai-pegawai kecil memang ada," ujar Andi.
Ia juga menjelaskan, awal uang tersebut diterima bukan langsung dari Abdul Gafur. Namun, melalui sopir Abdul yang dirinya tidak ketahui.
Baca Juga: Kacau, Terdakwa Kasus Korupsi AGM Belum Kembalikan 3 Mobil Dinas Mewah ke Pemkab PPU
"Jadi yang memberikan itu sopirnya, Pak, katanya. Walaupun saya nggak tahu itu sopirnya, karena nggak pernah jumpa saya. Datanglah pagi-pagi kresek hitam (berisi) Rp50 juta. Saya tanya pada Pak Gafur 'Ini uang apa Pak Gafur?" kata Andi Arief
Ia mengemukakan, jika uang tersebut selanjutnya memang digunakan untuk keperluan membantu kader-kader Partai Demokrat.
"Untuk teman-teman yang kena Covid'. Saya bagikan," katanya.
Dalam dakwaan Jaksa KPK, Abdul Gafur didakwa menerima suap hingga proses perizinan di Kabupaten PPU mencapai Rp5,7 miliar.
"Mengadilinya, melakukan atau turut serta melakukan, beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, menerima hadiah atau janji yaitu menerima hadiah berupa uang secara bertahap yang seluruhnya berjumlah Rp 5.700.000.000,00," kata Jaksa KPK dalam pembacaan dakwaan di PN Tipikor Samarinda.
Jaksa pun merinci uang- uang yang diterima Abdul Gofur berasal dari Ahmad Zuhdi alias Yudi diterima melalui Asdarussalam dan Supriadi alias Usup mencapai Rp1.850.000.000.00. Kemudian, Damis HAK; Achmad; Usriani alias Ani; dan Husaini yang diterima melalui Jusman sebesar Rp250 juta.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
-
Profil Beckham Putra, King Etam Perobek Gawang Persija di Stadion GBLA
-
4 HP Snapdragon RAM 8 GB Paling Murah untuk Gaming, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terancam Tembus Rp17.000
Terkini
-
Langit Jakarta 'Bocor', Mengapa Modifikasi Cuaca Tak Digunakan Saat Banjir Melanda?
-
Debit Air Berpotensi Naik, Ditpolairud Polda Metro Jaya Sisir Permukiman Warga di Pluit
-
Bus TransJakarta Hantam Tiang PJU di Kolong Tol Tanjung Barat, Satu Penumpang Terluka!
-
El Clasico Legenda Bakal Hadir di GBK, Pramono Anung: Persembahan Spesial 500 Tahun Jakarta
-
Jakarta Dikepung Banjir, Ini 5 Cara Pantau Kondisi Jalan dan Genangan Secara Real-Time
-
Superflu vs Flu Biasa: Perlu Panik atau Cukup Waspada?
-
BNI Pertegas Dukungan Sekolah Rakyat untuk Perluas Pemerataan Pendidikan Nasional
-
Tutup Rakernas I 2026, PDIP Umumkan 21 Rekomendasi Eksternal
-
Banjir Rendam Jakarta, Lebih dari Seribu Warga Terpaksa Mengungsi
-
Hujan Deras Rendam 59 RT di Jakarta, Banjir di Pejaten Timur Capai Satu Meter