Suara.com - Tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) di beberapa bandara di Indonesia naik. Kenaikan airport tax ini sempat membuat bingung beberapa penumpang dan menjadi perbincangan hangat di media sosial. Sebenarnya, kenapa airport tax naik?
Merangkum berbagai sumber, kenaikan tarif airport tax ini sebenarnya sudah disetujui oleh pemerintah hanya saja, sosialisasinya belum maksimal sehingga kurang dipahami oleh beberapa pihak.
Pihak Kementerian Perhubungan sendiri meminta operator bandara untuk melakukan sosialisasi sebelum menerapkan kenaikan tarif PJP2U atau yang sering disebut Airport Tax ini.
Juru Bicara Kemenhub, Adita Irawati, mengatakan pemerintah memahami beban biaya operasi pada bandara guna memastikan keselamatan, keamanan dan pelayanan sesuai peraturan perundang-undangan.
"Oleh karena itu, penyesuaian tarif PSC (Pasengger Service Charge) yang diusulkan operator bandara dapat disetujui dengan kewajiban melakukan sosialisasi kepada masyarakat secara luas dan efektif," ujarnya, Jumat (15/7/2022).
Dengan sosialisasi tersebut, harapannya masyarakat mendapat informasi dan pemahaman yang memadai adanya kenaikan tarif PSC.
Kenapa Airport Tax Naik?
Airport tax adalah biaya pelayanan penumpang yang menggunakan bandara, mulai ketika memasuki beranda (curb) keberangkatan sampai kedatangan. Airport tax dikenakan kepada penumpang atas jasa pelayanan dan pemakaian fasilitas yang tersedia di bandara.
Tujuan kenaikan airport tax ini untuk memastikan pelayanan, keselamatan, dan keamanan bandara agar sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: Airport Tax Naik Agustus 2022, EGM Soetta Minta Operator Bandara Lakukan Sosialisasi
Sebelumnya, Ketua Asosiasi Pengguna Jasa Penerbangan Indonesia (APJAPI) Alvin Lie menyebut kenaikan airport tax akan memberatkan konsumen.
"Saat harga tiket naik karena lonjakan harga avtur yang lebih dari 100 persen dibanding pada awal tahun, beban konsumen transportasi udara diperberat dengan kenaikan PJP2U/ Passenger Service Charge/ Airport Tax yg cukup signifikan," kata Alvin.
Ia juga sangat kecewa karena menurutnya operator bandara tak menyampaikan informasi secara transparan pada masyarakat.
"Sangat disesalkan para operator bandara tidak mengumumkan secara transparan kenaikan ini sehingga terkesan yang naik adalah harga tiket pesawat. Kenaikan tarif PJP2U seharusnya diumumkan luas sebelum diberlakukan," jelasnya.
Terkait hal ini, sosialisasi penyesuaian tarif airport tax akan dilakukan bersamaan melalui pengumuman di website dan TV display di bandara yang melakukan kenaikan.
Meski begitu, tak semua bandara di Indonesia mengalami kenaikan tarif airport tax. Saat ini ada 13 bandara yang mengalami kenaikan untuk airport tax domestik, yaitu:
Berita Terkait
-
Airport Tax Naik Agustus 2022, EGM Soetta Minta Operator Bandara Lakukan Sosialisasi
-
Naik! Ini Daftar Harga Airport Tax Terbaru di 13 Bandara Indonesia
-
Kemenhub Buka Suara Soal Kenaikan Airport Tax Diterapkan Secara Diam-diam oleh Operator Bandara
-
Harga Tiket Pesawat Semakin Melambung Karena Kenaikan Airport Tax, Operator Bandara Diminta Transparan
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
Terkini
-
Tak Mau Hanya Beri Uang Tunai, Megawati Instruksikan Bantuan 'In Natura' untuk Korban Bencana
-
Jaksa Bongkar Akal Bulus Proyek Chromebook, Manipulasi E-Katalog Rugikan Negara Rp9,2 Miliar
-
Mobil Ringsek, Ini 7 Fakta Kecelakaan KA Bandara Tabrak Minibus di Perlintasan Sebidang Kalideres
-
Giliran Rumah Kajari Kabupaten Bekasi Disegel KPK
-
Seskab Teddy Jawab Tudingan Lamban: Perintah Prabowo Turun di Hari Pertama Banjir Sumatra
-
7 Fakta Warga Aceh Kibarkan Bendera Putih yang Bikin Mendagri Minta Maaf
-
Skema WFA ASN dan Pegawai Swasta Nataru 2025, Termasuk TNI dan Polri
-
Pakar Hukum Unair: Perpol Jabatan Sipil Polri 'Ingkar Konstitusi', Prabowo Didesak Turun Tangan
-
Duka Sumut Kian Pekat, Korban Jiwa Bencana Alam Bertambah Jadi 369 Orang
-
Polisi Tantang Balik Roy Suryo dkk di Kasus Ijazah Jokowi: Silakan Ajukan Praperadilan!