Suara.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) meminta operator bandara untuk melakukan sosialisasi terlebih dahulu sebelum menerapkan kenaikan tarif Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) atau Pasengger Service Charge (PSC) atau Airport Tax.
Juru Bicara Kemenhub, Adita Irawati, mengatakan saat ini pemerintah memahami beban biaya operasi pada bandar udara yang diselenggarakan oleh operator bandara guna memastikan keselamatan, keamanan dan pelayanan bandar udara sesuai peraturan perundang-undangan.
"Oleh karena itu, penyesuaian tarif PSC yang diusulkan operator bandara dapat disetujui dengan kewajiban melakukan sosialisasi kepada masyarakat secara luas dan efektif," ujarnya saat dihubungi, Jumat (15/7/2022).
Dengan sosialisasi tersebut, lanjut dia, masyarakat mendapat informasi dan pemahaman yang memadai adanya kenaikan tarif PSC.
Sebelumnya, Ketua Asosiasi Pengguna Jasa Penerbangan Indonesia (APJAPI) Alvin Lie yang menyebut kenaikan PSC akan memberatkan konsumen.
"Disaat harga tiket naik karena lonjakan harga avtur yang sudah lebih dari 100 persen dibanding harga avtur pada awal tahun, beban konsumen transportasi udara diperberat dengan kenaikan PJP2U/ Passenger Service Charge/ Airport Tax yg cukup signifikan," kata Alvin.
Ia juga sangat menyampaikan kekecewaannya lantaran operator bandara tidak menyampaikan informasi ini secara transparan kepada masyarakat.
"Sangat disesalkan para operator bandara tidak mengumumkan secara transparan kenaikan ini sehingga terkesan yang naik adalah harga tiket pesawat," ujar Alvin.
"Kenaikan tarif PJP2U seharusny diumumkan luas sebelum diberlakukan," imbuh dia.
Baca Juga: Syarat Perjalanan Naik Pesawat Teranyar
Terlebih, keputusan itu menurutnya diberlakukan di waktu yang kurang tepat lantaran akan membuat harga tiket pesawat semakin melambung.
"Pemberlakuan kenaikan saat ini juga tidak tepat, karena mendorong makin mahalnya biaya transportasi angkutan udara," ujar Alvin.
Ia berharap, Pemerintah, dalam hal ini Menteri Perhubungan segera membatalkan atau menunda kebijakan kenaikan PJP2U dan meminta pengelola bandara menyampaika informasi ini secara transparan.
Berita Terkait
-
Kenaikan PJP2U Bikin Harga Tiket Pesawat Mahal, Alvin Lie: Seharusnya Diumumkan Dulu
-
Kenaikan Airport Tax Bikin Harga Tiket Pesawat Makin Mahal, Operator Bandara Tidak Transparan
-
Syarat Perjalanan Naik Pesawat Teranyar
-
Penumpang Belum Vaksin Booster Wajib Tes PCR
-
Syarat Baru Perjalanan Mulai 17 Juli 2022
Terpopuler
- 6 Mobil Hybrid Paling Murah dan Irit, Cocok untuk Pemula
- 7 HP Terbaru di 2026 Spek Premium, Performa Flagship Mulai Rp3 Jutaan
- Bedak Apa yang Tahan Lama? Ini 5 Produk yang Bisa Awet hingga 12 Jam
- Bedak Apa yang Bikin Muka Glowing? Ini 7 Rekomendasi Andalannya
- 7 Sepatu Running Adidas dengan Sol Paling Empuk dan Stabil untuk Pelari
Pilihan
-
Selamat Jalan 'Babeh' Romi Jahat: Ikon Rock N Roll Kotor Indonesia Tutup Usia
-
Sidang Adat Pandji Pragiwaksono di Toraja Dijaga Ketat
-
Ziarah Telepon Selular: HP Sultan Motorola Aura Sampai Nokia Bunglon
-
Ucap Sumpah di atas Alkitab, Keponakan Prabowo Sah Jabat Deputi Gubernur BI
-
Liburan Keluarga Berakhir Pilu, Bocah Indonesia Ditabrak Mati di Singapura
Terkini
-
Pemerintah Gelontorkan Rp 911,16 Miliar buat Diskon Tarif Transportasi Lebaran 2026
-
Wamenkeu Juda Agung: Batas Defisit APBN 3 Persen Harga Mati
-
Ekonomi RI Tembus 5,39 Persen, Wamenkeu Juda Agung: Saya Belum Puas!
-
Moodys Geser Outlook ke Negatif, OJK: Perbankan Nasional Tetap Kokoh!
-
Sengketa Hotel Sultan: Jejak PT Indobuildco dan Kontroversi Dinasti Bisnis Sutowo
-
Harga Bitcoin Optimis Kembali ke Level USD 90.000 Usai Terperosok ke USD 61.000
-
IHSG Perkasa di Sesi I Naik 1,26%, 595 Saham Terbang
-
Bank Cirebon Bangkrut: Izin Dicabut, Pemkot Respon Sikap OJK dan LPS
-
Saham INET Diborong, Akumulasinya Capai Rp 110 Miliar
-
Harga Minyak Melemah di Tengah Ketegangan Selat Hormuz