Suara.com - PT Angkasa Pura II sempat mengaku diminta untuk angkat kaki dari Bandara Halim Perdanakusuma. Namun setelah kabarnya beredar luas, PT Angkasa Pura II menyatakan informasi tersebut tidak benar.
Melalui surat Nomor 13.01/00/07/2022/A.5305 yang ditulis di Tangerang pada Rabu (20/7/2022), PT Angkasa Pura II menyampaikan klarifikasinya.
"Sehubungan dengan hal tersebut di atas, maka rencana pengosongan lahan pada tanggal 21 Juli 2022 sebagaimana disampaikan dalam Surat EGM KC HLP adalah TIDAK BENAR dan untuk diabaikan," kata Director of Commercial and Service PT Angkasa Pura II, Mohammad Rizal Pahlevi pada surat yang dikutip Suara.com, Kamis (21/7/2022).
Klarifikasi itu berangkat dari Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Undara Nomor: KP 1230 Tahun 2022 tanggal 7 Juli 2022 tentang Penetapan Bandar Udara yang Dikelola oleh PT Angkasa Pura II. Dalam keputusan itu dijelaskan kalau PT Angkasa Pura II hingga saat ini merupakan penyelenggara jasa kebandarudaraan di Bandara Halim Perdankusuma yang sah.
Atas adanya keputusan tersebut maka surat yang berisikan pernyataan PT Angkasa Pura II diminta mengosongkan lahan di Bandara Halim Perdanakusuma tidak sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor: KP 1230 Tahun 2022.
Diminta Pergi
PT Angkasa Pura II diminta ke luar dari lahan barang milik negara (BMN) TNI Angkatan Udara di Lanud Halim Perdanakusuma. Mereka diminta untuk segera mengosongkan lahan seluas 21 hektare.
Informasi itu berasal dari sebuah surat yang dikeluarkan oleh PT Angkasa Pura II. Surat bernomor 08.01/02/07/2022/A.0078 tersebut dibuat dengan maksud sebagai surat pemberitahuan kepada mitra usaha.
Dalam surat tersebut disampaikan bahwa PT Angkasa Pura II KC. Halim Perdanakusuma diminta untuk ke luar dari lahan BMN TNI AU. Permintaan itu harus dilaksanakan pada 21 Juli 2022 pukul 00.00 WIB.
Baca Juga: Jenis Cedera Dalam Bulutangkis
"PT Angkasa Pura II KC Halim Perdanakusuma diminta untuk ke luar dari lahan BMN TNI AU seluas 21 hektare di Lanud Halim Perdanakusuma dan segera melaksanakan pengosongan lahan dimaksud," demikian isi surat yang dikutip Suara.com, Kamis (21/7/2022).
PT Angkasa Pura II kemudian menyatakan akan mematuhi permintaan tersebut, khususnya melaksanakan pengosongan lahan BMN TNI AU.
Adapun PT Angkasa Pura II KC Halim Perdanakusuma akan melaksanakan pelayanan Jasa Kebandarudaraan di Bandara Halim Perdanakusuma dengan konsep operasi minimal terbatas untuk mendukung pengoperasian Lanud Halim Perdanakusuma.
"Khususnya dalam pelayanan penerbangan VVIP," ucapnya.
Surat itu lantas diteruskan kepada 63 perusahaan yang menjadi mitra usaha komersial di Lanud Halim Perdanakusuma.
Permintaan pengosongan lahan tersebut didasari oleh surat dari Kepala Staf Angkatan Udara TNI Angkatan Udara nomor B/1870/VII/2022 perihal Surat Pemberitahuan 1.
Berita Terkait
-
Video Lempar Uang Mahar Rp 100 Juta Viral, Pihak Keluarga Pengantin Beri Klarifikasi: EMANG DISURUH GITU BLOK!
-
Punya Bagian Tubuh yang Lebih Besar sejak Kecil, DJ Djoana Blak-blakan Lakukan Ini saat di Bangku Sekolah
-
Revitalisasi Hampir 100 Persen, Bandara Halim Perdanakusuma Akan Dibuka pada September 2022
-
John Hopkins Bongkar Kelakuan Nikita Mirzani Saat Pacaran, Tak Terduga Ternyata...
-
Lakukan Uji Coba Runway, Menhub Sebut Bandara Halim Bisa Digunakan Komersil pada September 2022
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
-
Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
-
Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
-
Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
-
Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
Terkini
-
Targetkan 400 Juta Penumpang Tahun 2025, Dirut Transjakarta: Bismillah Doain
-
Sejarah Terukir di Samarkand: Bahasa Indonesia Disahkan sebagai Bahasa Resmi UNESCO
-
Tolak Gelar Pahlawan Soeharto, Koalisi Sipil Ungkap 9 Dosa Pelanggaran HAM Berat Orde Baru
-
Judi Online Lebih Ganas dari Korupsi? Menteri Yusril Beberkan Fakta Mengejutkan
-
Bangunan Hijau Jadi Masa Depan Real Estate Indonesia: Apa Saja Keuntungannya?
-
KPK Tangkap Gubernur Riau, PKB 'Gantung' Status Abdul Wahid: Dipecat atau Dibela?
-
Sandiaga Uno Ajak Masyarakat Atasi Food Waste dengan Cara Sehat dan Bermakna
-
Mensos Gus Ipul Tegaskan: Bansos Tunai Harus Utuh, Tak Ada Potongan atau Biaya Admin!
-
Tenaga Ahli Gubernur Riau Serahkan Diri, KPK Periksa 10 Orang Terkait OTT
-
Stop Impor Pakaian Bekas, Prabowo Perintahkan Menteri UMKM Cari Solusi bagi Pedagang Thrifting