Suara.com - PT Angkasa Pura II sempat mengaku diminta untuk angkat kaki dari Bandara Halim Perdanakusuma. Namun setelah kabarnya beredar luas, PT Angkasa Pura II menyatakan informasi tersebut tidak benar.
Melalui surat Nomor 13.01/00/07/2022/A.5305 yang ditulis di Tangerang pada Rabu (20/7/2022), PT Angkasa Pura II menyampaikan klarifikasinya.
"Sehubungan dengan hal tersebut di atas, maka rencana pengosongan lahan pada tanggal 21 Juli 2022 sebagaimana disampaikan dalam Surat EGM KC HLP adalah TIDAK BENAR dan untuk diabaikan," kata Director of Commercial and Service PT Angkasa Pura II, Mohammad Rizal Pahlevi pada surat yang dikutip Suara.com, Kamis (21/7/2022).
Klarifikasi itu berangkat dari Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Undara Nomor: KP 1230 Tahun 2022 tanggal 7 Juli 2022 tentang Penetapan Bandar Udara yang Dikelola oleh PT Angkasa Pura II. Dalam keputusan itu dijelaskan kalau PT Angkasa Pura II hingga saat ini merupakan penyelenggara jasa kebandarudaraan di Bandara Halim Perdankusuma yang sah.
Atas adanya keputusan tersebut maka surat yang berisikan pernyataan PT Angkasa Pura II diminta mengosongkan lahan di Bandara Halim Perdanakusuma tidak sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor: KP 1230 Tahun 2022.
Diminta Pergi
PT Angkasa Pura II diminta ke luar dari lahan barang milik negara (BMN) TNI Angkatan Udara di Lanud Halim Perdanakusuma. Mereka diminta untuk segera mengosongkan lahan seluas 21 hektare.
Informasi itu berasal dari sebuah surat yang dikeluarkan oleh PT Angkasa Pura II. Surat bernomor 08.01/02/07/2022/A.0078 tersebut dibuat dengan maksud sebagai surat pemberitahuan kepada mitra usaha.
Dalam surat tersebut disampaikan bahwa PT Angkasa Pura II KC. Halim Perdanakusuma diminta untuk ke luar dari lahan BMN TNI AU. Permintaan itu harus dilaksanakan pada 21 Juli 2022 pukul 00.00 WIB.
Baca Juga: Jenis Cedera Dalam Bulutangkis
"PT Angkasa Pura II KC Halim Perdanakusuma diminta untuk ke luar dari lahan BMN TNI AU seluas 21 hektare di Lanud Halim Perdanakusuma dan segera melaksanakan pengosongan lahan dimaksud," demikian isi surat yang dikutip Suara.com, Kamis (21/7/2022).
PT Angkasa Pura II kemudian menyatakan akan mematuhi permintaan tersebut, khususnya melaksanakan pengosongan lahan BMN TNI AU.
Adapun PT Angkasa Pura II KC Halim Perdanakusuma akan melaksanakan pelayanan Jasa Kebandarudaraan di Bandara Halim Perdanakusuma dengan konsep operasi minimal terbatas untuk mendukung pengoperasian Lanud Halim Perdanakusuma.
"Khususnya dalam pelayanan penerbangan VVIP," ucapnya.
Surat itu lantas diteruskan kepada 63 perusahaan yang menjadi mitra usaha komersial di Lanud Halim Perdanakusuma.
Permintaan pengosongan lahan tersebut didasari oleh surat dari Kepala Staf Angkatan Udara TNI Angkatan Udara nomor B/1870/VII/2022 perihal Surat Pemberitahuan 1.
"Bahwa mendasari Risalah Rapat Nomor B/21/VII/2022/Disbtbau tanggal 13 Juli 2022, PT Angkasa Pura II tidak diizinkan untuk melaksanakan pengelolaan dan diminta untuk ke luar dari lahan BMN TNI AU seluas 21 Ha di Lanud Halim Perdanakusuma selambat-lambatnya tanggal 21 Juni 2022," tulisnya.
Dasar lainnya dari permintaan pengosongan lahan yakni Nota Dinas Director of Commercial PT Angkasa Pura II nomor ND.A.1460/DC/00/07/2022 tanggal 19 Juli 2022 perihal Upata Peralihan Fasilitas Pelayanan dan Komersial Bandar Udara Halim Perdanakusuma.
Surat itu dibuat di Jakarta pada Rabu (20/7/2022) dan ditandatangani oleh Executive General Manager (EGM) KC Bandara Halim Perdanakusuma Marsma TNI Nandang Sukarna.
Berita Terkait
-
Video Lempar Uang Mahar Rp 100 Juta Viral, Pihak Keluarga Pengantin Beri Klarifikasi: EMANG DISURUH GITU BLOK!
-
Punya Bagian Tubuh yang Lebih Besar sejak Kecil, DJ Djoana Blak-blakan Lakukan Ini saat di Bangku Sekolah
-
Revitalisasi Hampir 100 Persen, Bandara Halim Perdanakusuma Akan Dibuka pada September 2022
-
John Hopkins Bongkar Kelakuan Nikita Mirzani Saat Pacaran, Tak Terduga Ternyata...
-
Lakukan Uji Coba Runway, Menhub Sebut Bandara Halim Bisa Digunakan Komersil pada September 2022
Terpopuler
- Pasca Penonaktifan, 3.000 Warga Kota Yogyakarta Geruduk MPP untuk Reaktivasi PBI JK
- 5 Pemain Top Dunia yang Berpotensi Ikuti Jejak Layvin Kurzawa Main di Super League
- 7 HP Xiaomi RAM 8 GB Termurah di Februari 2026, Fitur Komplet Mulai Rp1 Jutaan
- 7 HP Murah Terbaru 2026 Buat Gaming: Skor AnTuTu Tinggi, Mulai Rp1 Jutaan!
- 10 HP OPPO RAM 8 GB dari yang Termurah hingga Flagship 2026
Pilihan
-
Kembali Diperiksa 2,5 Jam, Jokowi Dicecar 10 Pertanyaan Soal Kuliah dan Skripsi
-
Geger! Pemain Timnas Indonesia Dituding Lakukan Kekerasan, Korban Dibanting hingga Dicekik
-
Polisi Jamin Mahasiswi Penabrak Jambret di Jogja Bebas Pidana, Laporan Pelaku Tak Akan Diterima
-
Komisi III DPR Tolak Hukuman Mati Ayah di Pariaman yang Bunuh Pelaku Kekerasan Seksual Anaknya
-
Bocah-bocah di Sarang Polisi: Asal Tangkap Perkara Aksi Agustus
Terkini
-
Pengalihan Penerima BPJS PBI-JK, Gus Ipul: Agar Lebih Tepat Sasaran
-
Tak Boleh Ada Jeda Layanan, Menkes Pastikan Pasien Katastropik Tetap Dilayani
-
Tangis Haru Guru Madrasah Pecah di Depan DPR, Tuntutan TPG Bulanan dan Kuota P3K Disetujui
-
Datangi BPK soal Kasus Kuota Haji, Pihak Gus Yaqut Tegaskan Tak Ada Aliran Dana
-
Pemprov DKI Gandeng Petani Daerah Guna Penuhi Pasokan Beras Jakarta Jelang Ramadan
-
BPBD Bogor Evakuasi Mobil yang Terseret Banjir Bandang di Sentul
-
Diperiksa soal Kasus Penganiayaan Anggota Banser, Habib Bahar Bakal Ditahan?
-
Sentul Diterjang Banjir Bandang Rabu Sore, Longsor Ikut Tutup Jalan
-
Mensos Gus Ipul: Penataan PBI-JK Berbasis DTSEN Turunkan Inclusion Error
-
Potret Masalah Pangan Jakarta Jelang Ramadan, Apa Saja?