Suara.com - PT Angkasa Pura II sempat mengaku diminta untuk angkat kaki dari Bandara Halim Perdanakusuma. Namun setelah kabarnya beredar luas, PT Angkasa Pura II menyatakan informasi tersebut tidak benar.
Melalui surat Nomor 13.01/00/07/2022/A.5305 yang ditulis di Tangerang pada Rabu (20/7/2022), PT Angkasa Pura II menyampaikan klarifikasinya.
"Sehubungan dengan hal tersebut di atas, maka rencana pengosongan lahan pada tanggal 21 Juli 2022 sebagaimana disampaikan dalam Surat EGM KC HLP adalah TIDAK BENAR dan untuk diabaikan," kata Director of Commercial and Service PT Angkasa Pura II, Mohammad Rizal Pahlevi pada surat yang dikutip Suara.com, Kamis (21/7/2022).
Klarifikasi itu berangkat dari Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Undara Nomor: KP 1230 Tahun 2022 tanggal 7 Juli 2022 tentang Penetapan Bandar Udara yang Dikelola oleh PT Angkasa Pura II. Dalam keputusan itu dijelaskan kalau PT Angkasa Pura II hingga saat ini merupakan penyelenggara jasa kebandarudaraan di Bandara Halim Perdankusuma yang sah.
Atas adanya keputusan tersebut maka surat yang berisikan pernyataan PT Angkasa Pura II diminta mengosongkan lahan di Bandara Halim Perdanakusuma tidak sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor: KP 1230 Tahun 2022.
Diminta Pergi
PT Angkasa Pura II diminta ke luar dari lahan barang milik negara (BMN) TNI Angkatan Udara di Lanud Halim Perdanakusuma. Mereka diminta untuk segera mengosongkan lahan seluas 21 hektare.
Informasi itu berasal dari sebuah surat yang dikeluarkan oleh PT Angkasa Pura II. Surat bernomor 08.01/02/07/2022/A.0078 tersebut dibuat dengan maksud sebagai surat pemberitahuan kepada mitra usaha.
Dalam surat tersebut disampaikan bahwa PT Angkasa Pura II KC. Halim Perdanakusuma diminta untuk ke luar dari lahan BMN TNI AU. Permintaan itu harus dilaksanakan pada 21 Juli 2022 pukul 00.00 WIB.
Baca Juga: Jenis Cedera Dalam Bulutangkis
"PT Angkasa Pura II KC Halim Perdanakusuma diminta untuk ke luar dari lahan BMN TNI AU seluas 21 hektare di Lanud Halim Perdanakusuma dan segera melaksanakan pengosongan lahan dimaksud," demikian isi surat yang dikutip Suara.com, Kamis (21/7/2022).
PT Angkasa Pura II kemudian menyatakan akan mematuhi permintaan tersebut, khususnya melaksanakan pengosongan lahan BMN TNI AU.
Adapun PT Angkasa Pura II KC Halim Perdanakusuma akan melaksanakan pelayanan Jasa Kebandarudaraan di Bandara Halim Perdanakusuma dengan konsep operasi minimal terbatas untuk mendukung pengoperasian Lanud Halim Perdanakusuma.
"Khususnya dalam pelayanan penerbangan VVIP," ucapnya.
Surat itu lantas diteruskan kepada 63 perusahaan yang menjadi mitra usaha komersial di Lanud Halim Perdanakusuma.
Permintaan pengosongan lahan tersebut didasari oleh surat dari Kepala Staf Angkatan Udara TNI Angkatan Udara nomor B/1870/VII/2022 perihal Surat Pemberitahuan 1.
Berita Terkait
-
Video Lempar Uang Mahar Rp 100 Juta Viral, Pihak Keluarga Pengantin Beri Klarifikasi: EMANG DISURUH GITU BLOK!
-
Punya Bagian Tubuh yang Lebih Besar sejak Kecil, DJ Djoana Blak-blakan Lakukan Ini saat di Bangku Sekolah
-
Revitalisasi Hampir 100 Persen, Bandara Halim Perdanakusuma Akan Dibuka pada September 2022
-
John Hopkins Bongkar Kelakuan Nikita Mirzani Saat Pacaran, Tak Terduga Ternyata...
-
Lakukan Uji Coba Runway, Menhub Sebut Bandara Halim Bisa Digunakan Komersil pada September 2022
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
6 Stadion Paling Angker: Tempat Eksekusi, Sosok Neti hingga Suara Misterius
-
Shell, Vivo Hingga AKR Bungkam Usai 'Dipaksa' Beli BBM dari Pertamina
-
Drama Stok BBM SPBU Swasta Teratasi! Shell, Vivo & BP Sepakat 'Titip' Impor ke Pertamina
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
Terkini
-
Tak Ada Tawar Menawar! Analis Sebut Reformasi Polri Mustahil Tanpa Ganti Kapolri
-
Menjelajahi Jantung Maluku: "Buru Expedition" Wanadri Ungkap Kekayaan Tersembunyi Pulau Buru
-
Polemik Ijazah Gibran Tak Substansial tapi Jadi Gaduh Politik
-
Klarifikasi Ijazah Gibran Penting agar Tidak Ulangi Kasus Jokowi
-
Menkeu Purbaya Ultimatum ke Pengelolaan Program Makan Gratis: Nggak Jalan, Kita Ambil Duitnya!
-
Eks Kapolri Tegaskan Polri di Bawah Presiden: Perspektif Historis dan Konstitusional
-
J Trust Bank Desak Crowde Lebih Kooperatif dan Selesaikan Kewajiban
-
KPK: Penyidikan Korupsi Haji Tidak Mengarah ke PBNU
-
Ancol Rencanakan Reklamasi 65 Hektare, Pastikan Tak Gunakan Dana APBD
-
Dirut PAM Jaya Jamin Investor Tak Bisa Paksa Naikkan Tarif Air Pasca-IPO