Ilustrasi ikon poligami. (Shutterstock)
Disebutkan lebih spesifik di Pasal 3 Ayat (1) UU Perkawinan, pada dasarnya dalam suatu perkawinan, seorang pria hanya boleh mempunyai satu orang istri dan seorang wanita juga hanya boleh mempunyai satu orang suami.
Dengan demikian, istilah poligami tidak ditemukan dalam UU Perkawinan. Meski begitu, memang masih ada peluang untuk seorang suami mempunyai lebih dari satu istri dengan mengajukan permohonan ke pengadilan.
Selain itu, suami yang hendak menikah lagi harus memenuhi persyaratan yang berat, yakni istri sah tidak dapat memiliki keturunan serta wajib mendapat persetujuan dari istri.
Komentar
Berita Terkait
-
Viral Siswa SD Jengkel Banyak Diberi PR, Telepon Perusahaan Penggusuran Minta Sekolah Dirobohkan
-
Viral VIdeo Istri Sah Sedang Hamil Ajak Suami Makan di Tempat Kerja Selingkuhan
-
Wanita Joget-joget Penuh Dendam saat Suami Sakaratul Maut: Lo Mati Gue Party!
-
Nyesek! Dikira Dapat Surat Cinta, Wanita Ini Kaget Karena Isinya Ajakan untuk Putus
-
Belajar Pendidikan Seks, Ekspresi Siswa Lelaki yang Geli Saat Memasang Kondom Ini Viral
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Peresmian Proyek RDMP Kilang Balikpapan Ditunda, Bahlil Beri Penjelasan
-
Resmi Melantai di Bursa, Saham Superbank Melambung Tinggi
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
-
5 HP RAM 6 GB Paling Murah untuk Multitasking Lancar bagi Pengguna Umum
-
Viral Atlet Indonesia Lagi Hamil 4 Bulan Tetap Bertanding di SEA Games 2025, Eh Dapat Emas
Terkini
-
Imigrasi Ketapang Periksa 15 WNA China Usai Insiden Penyerangan di Tambang Emas PT SRM
-
Ketua DPD RI Salurkan Bantuan Sembako, Air Bersih, dan Genset ke Langsa Aceh
-
PLN Fokus Perkuat Layanan SPKLU di Yogyakarta, Dukung Kenyamanan Pengguna Saat Libur Nataru
-
Polda Banten Ikut Turun, Buru Fakta di Balik Misteri Kematian Bocah 9 Tahun di Cilegon
-
Serikat Pekerja Ajukan Tiga Tuntutan Perbaikan Rumus UMP 2026
-
Kasus Impor Pakaian Bekas Ilegal, Dittipideksus Bareskrim Juga Sita 7 Bus
-
Kehadiran Gus Ipul dan Pj Ketum PBNU di Lokasi Bencana Aceh Tuai Sorotan Warga NU
-
Usai Gus Yaqut, KPK Akui Akan Panggil Gus Alex dan Bos Maktour
-
BGN Sebut Limbah MBG Bisa Diolah Jadi Kredit Karbon dan Jadi 'Cuan'
-
Misteri Kematian Bocah 9 Tahun di Cilegon, Polisi Dalami Dugaan Pembunuhan dan Perampokan Sadis!