Suara.com - Baru-baru ini pemerintah Yogyakarta merlarang penggunaan skuter listrik di area sumbu filosofis dan perkotaan Yogyakarta. Pasalnya, kendaraan tersebut dapat membahayakan penyewa dan pengguna jalan lainnya. Bicara soal skuter listrik, ada beberapa yang masih bingung apa perbedaan skuter listrik, sepeda listrik, motor listrik.
Sebelumnya diinformasikan bahwa Pemkot (Pemerintah Kota) Yogyakarta menerbitkan aturan mengenai larangan penggunaan skuter listrik melalui Surat Edaran (SE) Gubernur No 551/4671.
Hal tersebut meresposn dari banyaknya penggunaan skuter listrik di area sumbu filosofis (Tugu Pal Putih, Malioboro, Titik No Kilometer, hingga Kota Yogyakarta). Ini membahayakan para penyewa dan pengguna jalan lainnya.
Terlepas dari larangan penggunaan skuter listrik tersebut, mungkin beberapa masih ada yang kebingungan apakah skuter listrik itu sama atau berbeda dengan sepeda listrik dan motor listrik. Untuk selengkapnya, berikut ini perbedaan skuter listrik, sepeda listrik, motor listrik yang dihimpun dari berbagai sumber.
Penjelasan skuter listrik, sepeda listrik, motor listrik
Kebanyakan orang bingung dengan perbedaan antara sepeda listrik, skuter listrik, dan motor listrik. Ketiganya ini berbeda baik dalam jarak tempuh, biaya, pemeliharaan, undang-undang lalu lintas, dan lainnya. Tapi pertama-tama, mari kita lihat deskripsi masing-masing dan kemudian perbedaannya.
• Sepeda Listrik
Sepeda listrik adalah sepeda yang didukung oleh tenaga baterai dan dijalankan dengan mengayuh. Saat Anda menggunakan pedal, sepeda bertenaga baterai kecil ini akan meningkatkan kecepatan. Anda dapat meningkatkan kecepatan yang lebih cepat dan dengan melintasi rumput dengan mulus.
• Skuter listrik
Baca Juga: Kenapa Skuter Listrik Dilarang di Malioboro? Wisatawan Yogyakarta Harus Tahu!
Skuter listrik adalah kendaraan pribadi yang digerakkan oleh motor listrik yang berputar tanpa menggunakan pedal. Skuter listrik ini memiliki papan lantai, setang propelan, ruang kaki yang luas antara pegangan berbentuk T dan kursi depan. E-skuter adalah kendaraan berkecepatan sedang yang mudah digunakan.
• Motor listrik
Biasanya motor listrik menyerupai sepeda motor konvensional. Namun, mereka memiliki mesin kompak yang beroperasi dengan daya baterai. Pada tahun 1974, Corbin-Gentry Inc. meluncurkan sepeda motor listrik legal jalanan pertama. Dibandingkan dengan kendaraan roda dua lainnya, motor listrik lebih cepat, lebih besar, dan memiliki kick starter dan tidak memiliki pedal.
Perbedaan skuter listrik, sepeda listrik, motor listrik.
Secara fisik, motor listrik, sepeda listrik, dan skuter listrik dapat dibedakan dari segi kecepatan, kelengkapan kendaraan, kapasitas tenaga penggerak, dan kelengkapan berkendaranya.
Untuk kecepatan, sepeda listrik dapat berjalan dengan kecepatan tertinggi hingga 25 km/jam pada mode bantuan listrik. Mereka juga dapat berlari seperti sepeda konvensional dengan mengayuh saat power assist dimatikan.
Berita Terkait
-
Kenapa Skuter Listrik Dilarang di Malioboro? Wisatawan Yogyakarta Harus Tahu!
-
The Best 5 Oto: Kolaborasi Rolls-Royce dan Hyundai, Mercedes-AMG A 35 di Bogor, Obrolan Ariel NOAH Soal Motor Listrik
-
Cari Aman, Ariel Noah Belum Mau Gunakan Motor Listrik
-
Kondang Sebagai Biker Sejati, Ariel Noah Belum Tergerak Meminang Sepeda Motor Listrik
-
Soft Launching IEMS 2022, IMI Terus Mendorong Tren Kendaraan Elektrifikasi
Terpopuler
- 5 Serum untuk Mengecilkan Pori-pori, Bikin Kulit Mulus Sesuai Review Pembeli
- Mulai Besok Kendaraan Nunggak Pajak Dilarang Isi BBM Bersubsidi
- 3 Rekomendasi Air Cooler 50 Watt yang Dingin Maksimal dan Suaranya Senyap
- 3 Sepatu Running Brodo Terlaris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Durian Musang King dan Black Thorn Jadi Komoditas Baru Andalan Sulsel
Pilihan
-
Bantah Isu TNI 'Serbu' Polda Metro Usai Ramai Kasus Jampidsus, Kapuspen: Waspada Provokator!
-
Penampakan 50 Pria Baju Loreng Geruduk Polda Metro Jaya Usai Penggeledahan Febrie Adriansyah
-
Mencekam! 50 Pria diduga Tentara Datangi Polda Metro Jaya Usai Penggeledahan Rumah Febrie Adriansyah
-
50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
-
Resmi! Muktamar NU ke-35 akan Digelar di Ponpes Bahrul Ulum Jombang
Terkini
-
Kebakaran TPA Jatiwaringin Ungkap Risiko Timbunan Sampah, Begini Penjelasan Peneliti BRIN
-
DPR Warning Keras, Tak Boleh Ada Pihak Intervensi Kasus Korupsi Batu Bara
-
Menag Perketat Syarat Jadi Kyai dan Pesantren Usai Marak Kasus Pelecehan
-
Uang yang Disita KPK dari Bupati Kuansing Ternyata Bagian dari 'Kembalian' Menhut Raja Juli
-
TNI Jaga Rumah Jampidsus, Pengamat Nilai Batas Ranah Sipil dan Militer Mulai Kabur
-
Santri Korban Pembakaran di Ponpes Lombok Alami Trauma Berat, Sering Teriak dan Halusinasi
-
Misteri Harta Jampidsus Febrie: LHKPN Rp18 M vs Temuan Emas 74 Kg di Rumah Sentul City
-
Tak Lagi Berbasis Latihan Kemiliteran, Pelatihan SPPI Kini Lebih Humanis
-
Kesaksian Orang Dalam Cafe deClan: Ada Perdebatan Sebelum Polisi Bongkar Ruang Rahasia
-
Qodari: Tarif Listrik Harusnya Naik, tapi Pemerintah Menjaga Daya Beli Masyarakat