Suara.com - Baru-baru ini pemerintah Yogyakarta merlarang penggunaan skuter listrik di area sumbu filosofis dan perkotaan Yogyakarta. Pasalnya, kendaraan tersebut dapat membahayakan penyewa dan pengguna jalan lainnya. Bicara soal skuter listrik, ada beberapa yang masih bingung apa perbedaan skuter listrik, sepeda listrik, motor listrik.
Sebelumnya diinformasikan bahwa Pemkot (Pemerintah Kota) Yogyakarta menerbitkan aturan mengenai larangan penggunaan skuter listrik melalui Surat Edaran (SE) Gubernur No 551/4671.
Hal tersebut meresposn dari banyaknya penggunaan skuter listrik di area sumbu filosofis (Tugu Pal Putih, Malioboro, Titik No Kilometer, hingga Kota Yogyakarta). Ini membahayakan para penyewa dan pengguna jalan lainnya.
Terlepas dari larangan penggunaan skuter listrik tersebut, mungkin beberapa masih ada yang kebingungan apakah skuter listrik itu sama atau berbeda dengan sepeda listrik dan motor listrik. Untuk selengkapnya, berikut ini perbedaan skuter listrik, sepeda listrik, motor listrik yang dihimpun dari berbagai sumber.
Penjelasan skuter listrik, sepeda listrik, motor listrik
Kebanyakan orang bingung dengan perbedaan antara sepeda listrik, skuter listrik, dan motor listrik. Ketiganya ini berbeda baik dalam jarak tempuh, biaya, pemeliharaan, undang-undang lalu lintas, dan lainnya. Tapi pertama-tama, mari kita lihat deskripsi masing-masing dan kemudian perbedaannya.
• Sepeda Listrik
Sepeda listrik adalah sepeda yang didukung oleh tenaga baterai dan dijalankan dengan mengayuh. Saat Anda menggunakan pedal, sepeda bertenaga baterai kecil ini akan meningkatkan kecepatan. Anda dapat meningkatkan kecepatan yang lebih cepat dan dengan melintasi rumput dengan mulus.
• Skuter listrik
Baca Juga: Kenapa Skuter Listrik Dilarang di Malioboro? Wisatawan Yogyakarta Harus Tahu!
Skuter listrik adalah kendaraan pribadi yang digerakkan oleh motor listrik yang berputar tanpa menggunakan pedal. Skuter listrik ini memiliki papan lantai, setang propelan, ruang kaki yang luas antara pegangan berbentuk T dan kursi depan. E-skuter adalah kendaraan berkecepatan sedang yang mudah digunakan.
• Motor listrik
Biasanya motor listrik menyerupai sepeda motor konvensional. Namun, mereka memiliki mesin kompak yang beroperasi dengan daya baterai. Pada tahun 1974, Corbin-Gentry Inc. meluncurkan sepeda motor listrik legal jalanan pertama. Dibandingkan dengan kendaraan roda dua lainnya, motor listrik lebih cepat, lebih besar, dan memiliki kick starter dan tidak memiliki pedal.
Perbedaan skuter listrik, sepeda listrik, motor listrik.
Secara fisik, motor listrik, sepeda listrik, dan skuter listrik dapat dibedakan dari segi kecepatan, kelengkapan kendaraan, kapasitas tenaga penggerak, dan kelengkapan berkendaranya.
Untuk kecepatan, sepeda listrik dapat berjalan dengan kecepatan tertinggi hingga 25 km/jam pada mode bantuan listrik. Mereka juga dapat berlari seperti sepeda konvensional dengan mengayuh saat power assist dimatikan.
Berita Terkait
-
Kenapa Skuter Listrik Dilarang di Malioboro? Wisatawan Yogyakarta Harus Tahu!
-
The Best 5 Oto: Kolaborasi Rolls-Royce dan Hyundai, Mercedes-AMG A 35 di Bogor, Obrolan Ariel NOAH Soal Motor Listrik
-
Cari Aman, Ariel Noah Belum Mau Gunakan Motor Listrik
-
Kondang Sebagai Biker Sejati, Ariel Noah Belum Tergerak Meminang Sepeda Motor Listrik
-
Soft Launching IEMS 2022, IMI Terus Mendorong Tren Kendaraan Elektrifikasi
Terpopuler
- 6 Motor Listrik Paling Kuat di Tanjakan 2026, Anti Ngeden dan Tetap Bertenaga
- Harga Minyak Dunia Turun Drastis Usai Pengumuman Gencatan Senjata Perang Iran
- Proyek PSEL Makassar: Investor Akan Gugat Pemkot Makassar Rp2,4 Triliun
- Therese Halasa, Perempuan Palestina yang Tembak Benjamin Netanyahu
- 5 Rekomendasi Tablet Murah dengan Keyboard Bawaan, Jadi Lebih Praktis
Pilihan
-
Jambret Bersenjata di Halmahera Semarang: Residivis Kambuhan yang Tak Pernah Belajar
-
Regime Change! Kongres AS Usul Donald Trump dan Menteri Perang Dicopot Pekan Depan
-
Kebakaran di Gedung Satreskrim Polres Jakarta Barat, 13 Mobil Damkar Dikerahkan
-
90 Menit yang Menentukan! Trump Tak Jadi Pakai Senjata Nuklir ke Iran karena Ditekan?
-
Donald Trump Umumkan Gencatan Senjata Perang Iran Selama Dua Pekan
Terkini
-
Wamen PPPA Soroti Lingkaran Setan Kemiskinan Akibat 'Banyak Anak Banyak Rezeki'
-
Indonesia Sambut Baik Gencatan Senjata Iran dan AS
-
Isu Perombakan Kabinet, Sekjen Partai Golkar Berharap Tidak Ada Kadernya yang Terkena Reshuffle
-
Prabowo Targetkan 3 Tahun Lagi Indonesia Bebas Sampah: Kita Punya Teknologi Buatan Sendiri
-
Lakukan Evaluasi Imbas 3 Prajurit TNI Gugur di Lebanon, Pemerintah Bakal Tarik Pasukan Perdamaian?
-
Mahasiswa Desak MK Kabulkan Uji Materi UU TNI Terkait Tragedi Andrie Yunus
-
Polemik Kasus Chromebook dan Ancaman Trial by The Press di Era Digital
-
Buronan Interpol dan Bos Mafia Asal Inggris Akhirnya Dideportasi Imigrasi Ngurah Rai
-
Istana Belum Terima Hasil Investigasi PBB Penyebab 3 TNI Gugur di Lebanon
-
Bupati Bekasi Ade Kuswara Klaim Tak Tahu Soal Pembakaran Rumah Saksi dalam Kasus Suap Ijon Proyek