Suara.com - Baru-baru ini pemerintah Yogyakarta merlarang penggunaan skuter listrik di area sumbu filosofis dan perkotaan Yogyakarta. Pasalnya, kendaraan tersebut dapat membahayakan penyewa dan pengguna jalan lainnya. Bicara soal skuter listrik, ada beberapa yang masih bingung apa perbedaan skuter listrik, sepeda listrik, motor listrik.
Sebelumnya diinformasikan bahwa Pemkot (Pemerintah Kota) Yogyakarta menerbitkan aturan mengenai larangan penggunaan skuter listrik melalui Surat Edaran (SE) Gubernur No 551/4671.
Hal tersebut meresposn dari banyaknya penggunaan skuter listrik di area sumbu filosofis (Tugu Pal Putih, Malioboro, Titik No Kilometer, hingga Kota Yogyakarta). Ini membahayakan para penyewa dan pengguna jalan lainnya.
Terlepas dari larangan penggunaan skuter listrik tersebut, mungkin beberapa masih ada yang kebingungan apakah skuter listrik itu sama atau berbeda dengan sepeda listrik dan motor listrik. Untuk selengkapnya, berikut ini perbedaan skuter listrik, sepeda listrik, motor listrik yang dihimpun dari berbagai sumber.
Penjelasan skuter listrik, sepeda listrik, motor listrik
Kebanyakan orang bingung dengan perbedaan antara sepeda listrik, skuter listrik, dan motor listrik. Ketiganya ini berbeda baik dalam jarak tempuh, biaya, pemeliharaan, undang-undang lalu lintas, dan lainnya. Tapi pertama-tama, mari kita lihat deskripsi masing-masing dan kemudian perbedaannya.
• Sepeda Listrik
Sepeda listrik adalah sepeda yang didukung oleh tenaga baterai dan dijalankan dengan mengayuh. Saat Anda menggunakan pedal, sepeda bertenaga baterai kecil ini akan meningkatkan kecepatan. Anda dapat meningkatkan kecepatan yang lebih cepat dan dengan melintasi rumput dengan mulus.
• Skuter listrik
Baca Juga: Kenapa Skuter Listrik Dilarang di Malioboro? Wisatawan Yogyakarta Harus Tahu!
Skuter listrik adalah kendaraan pribadi yang digerakkan oleh motor listrik yang berputar tanpa menggunakan pedal. Skuter listrik ini memiliki papan lantai, setang propelan, ruang kaki yang luas antara pegangan berbentuk T dan kursi depan. E-skuter adalah kendaraan berkecepatan sedang yang mudah digunakan.
• Motor listrik
Biasanya motor listrik menyerupai sepeda motor konvensional. Namun, mereka memiliki mesin kompak yang beroperasi dengan daya baterai. Pada tahun 1974, Corbin-Gentry Inc. meluncurkan sepeda motor listrik legal jalanan pertama. Dibandingkan dengan kendaraan roda dua lainnya, motor listrik lebih cepat, lebih besar, dan memiliki kick starter dan tidak memiliki pedal.
Perbedaan skuter listrik, sepeda listrik, motor listrik.
Secara fisik, motor listrik, sepeda listrik, dan skuter listrik dapat dibedakan dari segi kecepatan, kelengkapan kendaraan, kapasitas tenaga penggerak, dan kelengkapan berkendaranya.
Untuk kecepatan, sepeda listrik dapat berjalan dengan kecepatan tertinggi hingga 25 km/jam pada mode bantuan listrik. Mereka juga dapat berlari seperti sepeda konvensional dengan mengayuh saat power assist dimatikan.
Berita Terkait
-
Kenapa Skuter Listrik Dilarang di Malioboro? Wisatawan Yogyakarta Harus Tahu!
-
The Best 5 Oto: Kolaborasi Rolls-Royce dan Hyundai, Mercedes-AMG A 35 di Bogor, Obrolan Ariel NOAH Soal Motor Listrik
-
Cari Aman, Ariel Noah Belum Mau Gunakan Motor Listrik
-
Kondang Sebagai Biker Sejati, Ariel Noah Belum Tergerak Meminang Sepeda Motor Listrik
-
Soft Launching IEMS 2022, IMI Terus Mendorong Tren Kendaraan Elektrifikasi
Terpopuler
- 7 Body Lotion di Indomaret untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Rawat Garis Penuaan
- 7 Rekomendasi Lipstik Transferproof untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp20 Ribuan
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 14 November: Ada Beckham 111, Magic Curve, dan Gems
- 5 Sepatu Running Lokal Paling Juara: Harga Murah, Performa Berani Diadu Produk Luar
- 6 Tablet RAM 8 GB Paling Murah untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp2 Jutaan
Pilihan
-
Cerita Pemain Keturunan Indonesia Han Willhoft-King Jenuh Dilatih Guardiola: Kami seperti Anjing
-
Mengejutkan! Pemain Keturunan Indonesia Han Willhoft-King Resmi Pensiun Dini
-
Kerugian Scam Tembus Rp7,3 Triliun: OJK Ingatkan Anak Muda Makin Rawan Jadi Korban!
-
Ketika Serambi Mekkah Menangis: Mengingat Kembali Era DOM di Aceh
-
Catatan Gila Charly van Oosterhout, Pemain Keturunan Indonesia di Ajax: 28 Laga 19 Gol
Terkini
-
Dituduh Pakai Ijazah Palsu, Hakim MK Arsul Sani Buka Suara: Nanti Diedit-edit, Saya Pusing
-
Dituduh Palsu, Hakim MK Arsul Sani Pamerkan Ijazah Berikut Transkrip Nilainya: Ini yang Asli!
-
International Parade Marching Carnival Sukses Digelar, Jember Siap Jadi Pusat Event Berskala Dunia
-
Duka dari Banjarnegara: Longsor Pandanarum Telan 2 Korban, 27 Warga Masih Hilang Tertimbun
-
Gebrakan Prabowo: Uang Koruptor Disulap Jadi Smartboard untuk Tiap Kelas, Maling Bakal Dikejar!
-
Program Prioritas Presiden Dinilai Berpihak pada Daerah, Tamsil Linrung Soroti Tantangan Lapangan
-
Dugaan Perundungan Tewaskan Siswa SMPN 19 Tangsel, Mendikdasmen Segera Ambil Kebijakan Ini
-
Kemendagri Apresiasi Upaya Sumut Tekan Inflasi
-
Buruh Tuntut UMP DKI Rp6 Juta, Gubernur Pramono Malah Tak Bisa Ditemui, Ada Apa?
-
Kebakaran di Jatipulo Hanguskan 60 Rumah, Kabel Sutet Putus Biang Keroknya?