Suara.com - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono X secara resmi melarang skuter listrik digunakan di beberapa ruas jalan, termasuk di Malioboro. Kenapa skuter listrik dilarang di Malioboro?
Kebijakan larangan penggunaan skuter listrik ini diatur dalam Surat Edaran (SE) Gubernur DIY Nomor 551/4671 tentang Larangan Operasional Kendaraan Tertentu Menggunakan Penggerak Motor Listrik di Jalan Margo Utomo, Jalan Malioboro, dan Jalan Margo Mulya. SE itu ditandatangani dan sudah terbit sejak hari Kamis, 31 Maret 2022.
Alasan Kenapa Skuter Listrik Dilarang Di Malioboro
Berdasarkan SE tersebut, pelarangan operasional kendaraan dengan penggerak listrik terkait dengan upaya mewujudkan satuan ruang strategis sumbu filosofis yang memerlukan penataan kawasan. Khususnya kawasan pedestrian yang meliputi Jalan Margo Utomo, Jalan Malioboro, dan Jalan Margo Mulya.
Pengaturan penggunaan kendaraan termasuk dalam penataan kawasan tersebut dengan tujuan untuk mencapai:
1. Lalu lintas yang aman
2. Lalu lintas yang tertib dan lancar
3. Lalu lintas yang memberikan kenyamanan bagi pejalan kaki
Pasalnya ada beberapa kasus yang muncul diakibatkan oleh adanya penggunaan skuter oleh pengguna jalan di Malioboro. Kasus yang kerap muncul adalah kemacetan dan rawan kecelakaan.
Baca Juga: Respons Kebutuhan Ibu Menyusui, UPT Malioboro Bangun Ruang Laktasi di Teras Malioboro 1 dan 2
Maka dari itu, pemerintah daerah menetapkan agar penggunaan skuter listrik tidak dilakukan di ruas jalan umum, terutama di Jalan Margo Utomo, Jalan Malioboro, dan Jalan Margo Mulya, serta kawasan Malioboro yang ramai.
Terlebih Sultan telah menegaskan bahwa kawasan pedestrian diperuntukkan hanya untuk para pejalan kaki.
Oleh karenanya, pengguna beberapa ruas jalan termasuk di Malioboro dilarang untuk menggunakan beberapa kendaraan tertentu, kecuali pelaksana tugas. Adapun kendaraan yang dilarang dioperasionalkan antara lain:
1. skuter listrik
2. hoverboard
3. electric unicycle
Berita Terkait
-
Respons Kebutuhan Ibu Menyusui, UPT Malioboro Bangun Ruang Laktasi di Teras Malioboro 1 dan 2
-
Tingkatkan Kesadaran Masyarakat Uji Kendaraan, Pemkot Jogja Bebaskan Denda Administratif Hingga Akhir Tahun
-
Gandeng Arina Mocca dan Rekti The SIGIT, The Panturas Bakal Gelar Showcase di Bandung
-
Imbau Masyarakat Segera Booster, Dinkes Kota Jogja Pastikan Puskesmas Masih Melayani
-
Tok! Pemkot Larang Skuter Listrik Beroperasi di Seluruh Kota Yogyakarta
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Rp80 Jutaan: Dari Si Paling Awet Sampai yang Paling Nyaman
- 5 Sabun Cuci Muka Wardah untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Sehat dan Awet Muda
- Timur Kapadze Tolak Timnas Indonesia karena Komposisi Pemain
- 5 Shio yang Diprediksi Paling Beruntung di Tahun 2026, Ada Naga dan Anjing!
- 19 Kode Redeem FC Mobile 5 Desember 2025: Klaim Matthus 115 dan 1.000 Rank Up Gratis
Pilihan
-
Kekuatan Tersembunyi Mangrove: Bisakah Jadi Solusi Iklim Jangka Panjang?
-
Orang Pintar Ramal Kans Argentina Masuk Grup Neraka di Piala Dunia 2026, Begini Hasilnya
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
-
Listrik Aceh, Sumut, Sumbar Dipulihkan Bertahap Usai Banjir dan Longsor: Berikut Progresnya!
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
Terkini
-
Jalan Lintas Pidie Jaya - Bireuen Aceh Kembali Lumpuh Diterjang Banjir Minggu Dini Hari
-
Feminist Jakarta Serukan Negara Tanggung Jawab Atas Femisida dan Kerusakan Lingkungan
-
Bahlil dan Raja Juli Serang Balik Cak Imin Usai Suruh Taubat 3 Menteri, Pengamat: Dia Ngajak Perang!
-
Rapat Darurat Hambalang: Prabowo Ultimatum Listrik Sumatera Nyala 2 Hari, Jalur BBM Wajib Tembus
-
Prabowo Beri Hasto Amnesti, Habiburokhman: Agar Hukum Tak Jadi Alat Balas Dendam Politik
-
Johan Budi Dukung Abolisi dan Amnesti Tom Lembong - Ira Puspadewi, Tapi Kritisi Untuk Hasto
-
Waspada Rob! Malam Minggu Pluit dan Marunda Masih Tergenang, BPBD DKI Jakarta Kebut Penyedotan Air
-
Habiburokhman Bela Zulhas yang Dituding Rusak Hutan hingga Bencana Sumatera: Agak Lucu Melihatnya!
-
Gebrakan Mendagri Tito untuk Geopark Disambut Baik Ahli: Kunci Sukses di Tangan Pemda
-
Darurat Kekerasan Sekolah! DPRD DKI Pastikan Perda Anti Bullying Jadi Prioritas 2026