Suara.com - Anggota Komisi IX DPR, Rahmad Handoyo mengingatkan agar tidak gegabah dalam menentukan kebijakan melegalisasi ganja untuk keperluan medis, termasuk melalui revisi Undang-Undang Narkotika yang tengah berjalan. Pernyataaan itu disampaikan Rahmad menyusul gugatan uji materi perihal peluang ganja dilegalkan untuk hal kesehatan yang ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
"Kaitan bahwa itu ranah MK bukan DPR dengan pemerintah memang betul masih ada upaya. Namun demikian, revisi itu benar-benar harus dilalukan kajian mendalam yang komprehensif, ditimang-timang apa mudaratnya, apa manfaat ganja medis itu," kata Rahmad kepada wartawan, (21/7/2022).
Rahmad meminta pelegalan ganja untuk medis tidak mesti dipaksakan. Apalagi memang ternyata manfaarnya yang lebih sedikit ketimbang mudarat dari ganja itu sendiri.
"Kalau ada mudaratnya lebih tinggi kenapa harus dipaksakan? Nah untuk itu kalau sudah tidak ada obat di luar ganja medis untuk penggunaan penyakit tertentu pengobatannya gak masuk akal juga. Tapi masih ada obat di luar ganja medis dan manfaatnya juga nggak kalah dengan ganja medis, kenapa harus dipaksakan?" tuturnya.
Sementara itu mengenai kajian atas ganja medis, Rahmad meminta hal itu dilakukan secara komprehensif dengan melibatkan berbagai ahli di bidangnya masing-masing. Dengan begitu kajian tidak hanya dari sudut pandang medis belaka, melainkan perspektif lain di luar kesehatan.
"Namun demikian ini untuk membuat undang-undang bukan keinginan warga negara satu dua permintaan dan dibuat undang-undang atau revisi, tapi secara luas apa manfaatnya atau mudaratnya. Kalau mudaratnya jauh lebih tinggi ya lebih baik kita urungkan," kata Rahmad.
Dianilai Wajib Tindak Lanjut Pertimbangan Putusan MK
Anggota Komisi III DPR Taufik Basari mengatakan pemerintah dan DPR wajib menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi yang menolak uji materi UU tentang Narkotika mengenai pemanfaatan ganja untuk medis.
Dalam putusannya MK menyatakan materi yang diujikan merupakan kebijakan hukum terbuka atau open legal policy. Hal ini yang kemudian diminta Taufik untuk ditindaklanjuti oleh DPR dan pemerintah selaku pembuat undang-undang.
Baca Juga: Dukung Kampanye Politik di Kampus, DPR MInta KPU jadi Inisiator Jajaki Kerja Sama dengan Universitas
"Pemerintah dan DPR wajib menindaklanjuti pertimbangan putusan MK tersebut dengan menjadikan materi tentang pemanfaatan ganja sebagai layanan kesehatan atau terapi dalam pembahasan revisi UU Narkotika yang sedang berlangsung," ujar Taufik, Kamis.
Dalam putusannya kata Taufik MK telah menegaskan agar pemerintah segera menindaklanjuti putusan a quo berkenaan dengan pengkajian dan penelitian jenis Narkotika Golongan I
Ia berujar untuk mendukung pembahasan tersebut maka pemerintah segera melakukan pengkajian dan penelitian terhadap kebutuhan dimaksud.
"MK memberikan penekanan pada kata segera dalam putusannya dengan memberikan huruf tebal menunjukkan urgensi terhadap hasil pengkajian ini," kata Taufik.
Guna menindaklanjuti urgensi kajian, Taufik menyarankan agar pemerintah merujuk pada kajian yang telah ada di tingkat internasional termasuk kajian dari Expert Committee on Drugs Dependence (ECDD) yang pada tahun 2019 merekomendasikan kepada the Commission on Narcotics Drugs (CND) yang dibentuk UN Ecosoc dan WHO
"Untuk menjadikan cannabis atau ganja sebagai golongan narkotika yang dapat digunakan untuk pelayanan kesehatan dengan mengubah Convention on Narcotics Drugs tahun 1961 dan telah disetujui melalui mekanisme voting di CND. Dengan demikian, kajian dapat dilakukan dengan segera sesuai penegasan putusan MK," kata Taufik.
Sementara itu, berkaitan dengan pembahasan materi pada revisi UU Narkotika, merujuk pada pertimbangan hukum putusan MK maka dapat dilakukan pengaturan yang komprehensif.
Berita Terkait
-
Bakal Tindak Lanjuti Putusan MK Soal Ganja Medis, Wamenkumham: Sambil Menyelam Minum Air
-
Legalisasi Ganja Medis Perlu Lihat Perspektif Kesehatan, DPR Tunggu Paparan Lengkap dan Riset dari Kemenkes
-
MK Tolak Uji Materi Ganja Medis, Pembahasan RUU Narkotika Jalan Terus, DPR Bakal Sambangi Kampus-kampus Serap Aspirasi
-
MK Tolak Gugatan Legalisasi Ganja Medis, Tiga Ibu Penggugat: Kami Tetap Mengawal
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
Emil Audero Jadi Kunci! Cremonese Bidik Jungkalkan Parma di Kandang
-
DPR Usul Ada Tax Amnesty Lagi, Menkeu Purbaya Tolak Mentah-mentah: Insentif Orang Ngibul!
-
6 Stadion Paling Angker: Tempat Eksekusi, Sosok Neti hingga Suara Misterius
-
Shell, Vivo Hingga AKR Bungkam Usai 'Dipaksa' Beli BBM dari Pertamina
-
Drama Stok BBM SPBU Swasta Teratasi! Shell, Vivo & BP Sepakat 'Titip' Impor ke Pertamina
Terkini
-
Usai Siswa Keracunan Massal, DPR Temukan Ribuan SPPG Fiktif: Program MBG Prabowo Memang Bermasalah?
-
RUU Perampasan Aset Mesti Dibahas Hati-hati, Pakar: Jangan untuk Menakut-nakuti Rakyat!
-
Ucapan Rampok Uang Negara Diusut BK, Nasib Wahyudin Moridu Ditentukan Senin Depan!
-
Survei: Mayoritas Ojol di Jabodetabek Pilih Potongan 20 Persen Asal Orderan Banyak!
-
Sambut Putusan MK, Kubu Mariyo: Kemenangan Ini Milik Seluruh Rakyat Papua!
-
Tak Ada Tawar Menawar! Analis Sebut Reformasi Polri Mustahil Tanpa Ganti Kapolri
-
Menjelajahi Jantung Maluku: "Buru Expedition" Wanadri Ungkap Kekayaan Tersembunyi Pulau Buru
-
Polemik Ijazah Gibran Tak Substansial tapi Jadi Gaduh Politik
-
Klarifikasi Ijazah Gibran Penting agar Tidak Ulangi Kasus Jokowi
-
Menkeu Purbaya Ultimatum ke Pengelolaan Program Makan Gratis: Nggak Jalan, Kita Ambil Duitnya!