Tak hanya itu, ia menyoroti akses untuk penegakan hukum pidana diantaranya tak ada kewajiban mendapatkan surat penetapan dari pengadilan negeri untuk akses terhadap data elektronik. Sedangkan pasal 32 hanya mengatur bahwa akses terhadap data elektronik oleh aparat penegak hukum untuk tidak pidana dengan ancaman pidana penjara paling 2 tahun, tidak ada persyarat untuk mendapatkan penetapan pengadilan terlebih dahulu.
Sedangkan untuk aset terhadap sistem elektronik, kewajiban untuk mendapatkan surat penetapan dari pengadilan negeri hanya berlaku bagi tindak pidana dengan ancaman pidana 2 sampai 5 tahun.
"Pasal 33 mengatur bahwa akses terhadap sistem elektronik oleh aparat penegak hukum dilakukan bagi tindak pidana dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun, di bawah 5 tahun, tetapi tidak boleh di bawah 2 tahun sepanjang mendapatkan penetapan dari pengadilan negeri," ungkap Alia.
Terkait kewajiban mendapatkan surat penetapan pengadilan untuk akses konten komunikasi dalam penegakan hukum pidana, pasal 36 mengatur mengenai akses terhadap data lalu lintas dan informasi pengguna sistem elektronik, yang keduanya berpotensi besar berisi data pribadi.
Kendati demikian surat penetapan pengadilan hanya dibutuhkan ketika akses diminta terhadap konten komunikasi, sesuai pasal 36 ayat 4.
Ia juga menyoroti jangka waktu yang sempit untuk memenuhi permintaan akses. Di dalam Pasal 37, 41 dan 42 mengatur bahwa PSE privat, harus memenuhi permintaan akses dalam 5 hari kalender.
Soal potensi akses langsung terhadap sistem elektronik juga disoroti. Kata Alia, di Pasal 39 memfasilitasi aparat penegak hukum terhadap sistem elektronik.
"Meskipun harus dilakukan berdasarkan surat penetapan pengadilan, pasal ini membuka potensi aparat penegak hukum untuk mendapatkan akses langsung yang disproporsional terhadap sistem elektronik. Khususnya ketika membaca ketentuan pasal 39 ayat 4 yang hanya mengatur mengenai opsi akses, tapi tidak secara eksplisit membatasi adanya akses langsung," katanya.
Baca Juga: Kominfo Berikan Waktu Tambahan kepada Penyelenggara Sistem Elektronik yang Belum Daftar
Berita Terkait
Terpopuler
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- 5 HP Memori 256 GB Harga di Bawah Rp2 Juta, Bisa Simpan Ribuan File dan Gaming
- 3 Rekomendasi Bedak Padat di Indomaret untuk Makeup Halus dan Tahan Lama
- 4 HP Murah Terbaru 2026 untuk Anak Sekolah: Baterai 7000 mAh hingga Koneksi 5G
Pilihan
-
Korban Meninggal Latsarmil SPPI Bertambah Menjadi 5 Orang, Ini Penjelasan Kemhan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
Terkini
-
HBL Mantiri Dikukuhkan jadi Ketua BPP PPAD Gantikan Try Sutrisno
-
Malam Minggu Spesial di Bundaran HI: Warga Rayakan HUT Jakarta ke-499 Sambil Nonton Konser
-
Soroti Ketimpangan Distribusi MBG, Garuda Institute Dorong BGN Perkuat Akurasi Sasaran
-
Taruna Akmil Masuk Sekolah Rakyat, Amnesty Khawatir Siswa Jadi Korban Militerisasi Pendidikan
-
Resmi! Zulhas Lantik Uya Kuya Pimpin PAN Jakarta Gantikan Eko Patrio
-
GMNI Desak Pemerintah Hentikan Total Program Kopdes Merah Putih: Jangan Boroskan APBN
-
Kemenhan Akui 32 Peserta Hamil Sempat Ikut Latsarmil SPPI, Akhirnya Dipulangkan
-
Gempa Pacitan Terasa hingga Yogyakarta, KAI Sempat Hentikan Perjalanan Kereta
-
Jangan Lewatkan Keseruan Belanja di Alfamidi Akhir Pekan Ini: Bonus Spesial Sudah Menanti
-
5 Peserta SPPI Tewas, TB Hasanuddin Desak Latihan Militer Calon Manajer Koperasi Dihentikan