Tak hanya itu, ia menyoroti akses untuk penegakan hukum pidana diantaranya tak ada kewajiban mendapatkan surat penetapan dari pengadilan negeri untuk akses terhadap data elektronik. Sedangkan pasal 32 hanya mengatur bahwa akses terhadap data elektronik oleh aparat penegak hukum untuk tidak pidana dengan ancaman pidana penjara paling 2 tahun, tidak ada persyarat untuk mendapatkan penetapan pengadilan terlebih dahulu.
Sedangkan untuk aset terhadap sistem elektronik, kewajiban untuk mendapatkan surat penetapan dari pengadilan negeri hanya berlaku bagi tindak pidana dengan ancaman pidana 2 sampai 5 tahun.
"Pasal 33 mengatur bahwa akses terhadap sistem elektronik oleh aparat penegak hukum dilakukan bagi tindak pidana dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun, di bawah 5 tahun, tetapi tidak boleh di bawah 2 tahun sepanjang mendapatkan penetapan dari pengadilan negeri," ungkap Alia.
Terkait kewajiban mendapatkan surat penetapan pengadilan untuk akses konten komunikasi dalam penegakan hukum pidana, pasal 36 mengatur mengenai akses terhadap data lalu lintas dan informasi pengguna sistem elektronik, yang keduanya berpotensi besar berisi data pribadi.
Kendati demikian surat penetapan pengadilan hanya dibutuhkan ketika akses diminta terhadap konten komunikasi, sesuai pasal 36 ayat 4.
Ia juga menyoroti jangka waktu yang sempit untuk memenuhi permintaan akses. Di dalam Pasal 37, 41 dan 42 mengatur bahwa PSE privat, harus memenuhi permintaan akses dalam 5 hari kalender.
Soal potensi akses langsung terhadap sistem elektronik juga disoroti. Kata Alia, di Pasal 39 memfasilitasi aparat penegak hukum terhadap sistem elektronik.
"Meskipun harus dilakukan berdasarkan surat penetapan pengadilan, pasal ini membuka potensi aparat penegak hukum untuk mendapatkan akses langsung yang disproporsional terhadap sistem elektronik. Khususnya ketika membaca ketentuan pasal 39 ayat 4 yang hanya mengatur mengenai opsi akses, tapi tidak secara eksplisit membatasi adanya akses langsung," katanya.
Baca Juga: Kominfo Berikan Waktu Tambahan kepada Penyelenggara Sistem Elektronik yang Belum Daftar
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- Lipstik Merek Apa yang Mengandung SPF? Ini 5 Produk untuk Atasi Bibir Hitam dan Kering
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
50 Santriwati di Pati Diduga Jadi Korban Seksual, LPSK Siapkan Perlindungan
-
Hati-hati! Eks Intelijen BAIS Sebut RI Bisa Jadi 'Padang Kurusetra' Rebutan AS-China
-
Fantastis! Korupsi Chromebook Rugikan Negara Rp5,2 T, Jauh Melampaui Dakwaan Jaksa
-
Prabowo Minta UMKM Diprioritaskan, Cak Imin Usulkan Tambahan Anggaran Rp1 Triliun
-
Polisi Buka Peluang Tambah Tersangka Kasus Daycare Little Aresha
-
Nyawa Dijaga Malah Diajak Berantem: Curhat Eks Penjaga Rel Liar Hadapi Pemotor 'Batu' di Jalur Tikus
-
Wamen PANRB Tinjau MPP Kota Kupang untuk Perkuat Pelayanan Publik Terintegrasi
-
Tim Advokasi Bongkar Sisi Gelap Tragedi PRT Benhil: Penyekapan, Gaji Ditahan, hingga Manipulasi Usia
-
Dua Hakim Dissenting Opinion: Ibam Seharusnya Dibebaskan di Kasus Chromebook
-
MBG di Kalbar Serap 22 Ribu Tenaga Kerja, BGN: Ekonomi Masyarakat Bawah Bergerak Kencang