Tak hanya itu, ia menyoroti akses untuk penegakan hukum pidana diantaranya tak ada kewajiban mendapatkan surat penetapan dari pengadilan negeri untuk akses terhadap data elektronik. Sedangkan pasal 32 hanya mengatur bahwa akses terhadap data elektronik oleh aparat penegak hukum untuk tidak pidana dengan ancaman pidana penjara paling 2 tahun, tidak ada persyarat untuk mendapatkan penetapan pengadilan terlebih dahulu.
Sedangkan untuk aset terhadap sistem elektronik, kewajiban untuk mendapatkan surat penetapan dari pengadilan negeri hanya berlaku bagi tindak pidana dengan ancaman pidana 2 sampai 5 tahun.
"Pasal 33 mengatur bahwa akses terhadap sistem elektronik oleh aparat penegak hukum dilakukan bagi tindak pidana dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun, di bawah 5 tahun, tetapi tidak boleh di bawah 2 tahun sepanjang mendapatkan penetapan dari pengadilan negeri," ungkap Alia.
Terkait kewajiban mendapatkan surat penetapan pengadilan untuk akses konten komunikasi dalam penegakan hukum pidana, pasal 36 mengatur mengenai akses terhadap data lalu lintas dan informasi pengguna sistem elektronik, yang keduanya berpotensi besar berisi data pribadi.
Kendati demikian surat penetapan pengadilan hanya dibutuhkan ketika akses diminta terhadap konten komunikasi, sesuai pasal 36 ayat 4.
Ia juga menyoroti jangka waktu yang sempit untuk memenuhi permintaan akses. Di dalam Pasal 37, 41 dan 42 mengatur bahwa PSE privat, harus memenuhi permintaan akses dalam 5 hari kalender.
Soal potensi akses langsung terhadap sistem elektronik juga disoroti. Kata Alia, di Pasal 39 memfasilitasi aparat penegak hukum terhadap sistem elektronik.
"Meskipun harus dilakukan berdasarkan surat penetapan pengadilan, pasal ini membuka potensi aparat penegak hukum untuk mendapatkan akses langsung yang disproporsional terhadap sistem elektronik. Khususnya ketika membaca ketentuan pasal 39 ayat 4 yang hanya mengatur mengenai opsi akses, tapi tidak secara eksplisit membatasi adanya akses langsung," katanya.
Baca Juga: Kominfo Berikan Waktu Tambahan kepada Penyelenggara Sistem Elektronik yang Belum Daftar
Berita Terkait
Terpopuler
- 17 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 September: Klaim Pemain 110-111 dan Jutaan Koin
- Prompt Gemini AI untuk Edit Foto Masa Kecil Bareng Pacar, Hasil Realistis dan Lucu
- Siapa Zamroni Aziz? Kepala Kanwil Kemenag NTB, Viral Lempar Gagang Mikrofon Saat Lantik Pejabat!
- Bali United: 1 Kemenangan, 2 Kekalahan, Johnny Jansen Dipecat?
- Jelajah Rasa! Ini Daftar Kota di Jawa Tengah yang Jadi Surganya Pecinta Kuliner
Pilihan
-
Malaysia Turunin Harga Bensin, Netizen Indonesia Auto Julid: Di Sini yang Turun Hujan Doang!
-
Drama Bilqis dan Enji: Ayu Ting Ting Ungkap Kebenaran yang Selama Ini Disembunyikan
-
Rapor Dean James: Kunci Kemenangan Go Ahead di Derby Lawan PEC Zwolle
-
Nostalgia 90-an: Kisah Tragis Marco Materazzi yang Nyaris Tenggelam di Everton
-
5 Rekomendasi HP 1 Jutaan Memori 256 GB Terbaru September 2025
Terkini
-
KPK Buru 'Juru Simpan' Uang Korupsi Kuota Haji, Identitas Masih Rahasia
-
Mengapa Polisi Sukitman Lolos dari Maut G30S PKI hingga Jadi Saksi Kunci?
-
Lima Kali Mangkir, CEO Asing di Skandal Satelit Kemenhan Resmi Jadi Buronan
-
Ada 'Bendahara Gaib' Korupsi Kuota Haji Rp1 Triliun, Siapa Sosoknya dan Kemana Saja Aliran Dananya?
-
Dari Stunting ke Ekonomi: Program MBG Disiapkan Jadi Penggerak 3T
-
Karma Instan! Usai Sesumbar Rampok Uang Negara, Wahyudin Moridu Kini Banting Setir Jualan Es Batu
-
Keraguan Publik Atas Keaslian Ijazah Jokowi Kian Membara Meski Bareskrim Menyatakan Asli
-
Imbas Ortu Meleng, Anak di Depok Nyangkut di Mesin Cuci, Begini Nasibnya!
-
Skandal Proyek Satelit Kemenhan, Kejagung Buru CEO Asal Hungaria Gabor Kuti
-
Puan 'Bangga' Presiden Indonesia Comeback Pidato di PBB Usai Satu Dekade Absen: Ini yang Ditunggu