Suara.com - Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika kembali memperingatkan para perusahan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) untuk mendaftarkan layanan mereka secara legal ke Kominfo.
Hal ini dilakukan demi menertibkan lalu lintas telekomunikasi Indonesia yang saat ini sudah menuju internet global, sehingga perlu adanya regulasi agar tidak ada pihak yang dirugikan, baik negara maupun perusahaan yang mengoperasionalkan aplikasi mereka di Indonesia.
Dalam hal ini, Kemenkominfo mengeluarkan Permenkominfo yang berisi tentang himbauan para pengelola PSE di Indonesia agar segera mendaftarkan layanan mereka karena akan ada sanksi bagi setiap perusahaan yang enggan mendaftarkan layanan. Tak main-main, Kominfo sendiri mengancam akan memblokir akses aplikasi PSE ini jika tak kunjung mendaftarkan layanan ke Kominfo.
Lalu, apa sebenarnya PSE ini? PSE yang merupakan kependekan dari Penyelenggara Sistem Elektronik memiliki makna setiap orang, penyelenggara negara, badan usaha, atau masyarakat yang mengelola, menyediakan, atau mengoperasikan sistem secara individual atau kelompok untuk memenuhi kebutuhan orang lain.
PSE juga terbagi menjadi dua, yaitu PSE lingkup publik dan PSE lingkup privat. Untuk PSE lingkup publik, terdiri dari berbagai individu atau kelompok yang menyelenggarakan pelayanan sistem elektronik yang telah ditunjuk oleh pemerintah. Sedangkan PSE lingkup privat merupakan perusahaan penyelenggara yang berasal dari masyarakat, badan usaha, ataupun kelompok tertentu.
Untuk PSE lingkup privat, para pengelola harus mendaftarkan layanan mereka agar bisa digunakan secara legal dan mengikuti hukum yang ada di Indonesia. Hingga saat ini, ada ratusan hingga ribuan PSE lingkup privat internasional yang belum terdaftar di Kominfo.
Sedangkan untuk PSE lingkup privat domestik saat ini mencapai 5.613 yang sudah terdaftar di Kominfo, antara lain Gojek, Mytelkomsel, dan Tokopedia sebagai jajaran perusahaan dengan saham tertinggi di Indonesia.
Aturan PSE ini juga tercantum dalam Pasal 1 ayat (4) PP 71/2012 yang memberikan penjelasan terkait definisi PSE itu sendiri.
Ada 2 tahap secara garis besar untuk bisa mendaftarkan PSE yaitu mengisi formulir pendaftaran serta melengkapi semua kelengkapan dokumen pendaftaran.
Baca Juga: Ini Deretan Aplikasi dan Sosmed yang Sudah Mendaftar PSE Lingkup Privat ke Kominfo
Nantinya, para PSE yang akan mendaftarkan layanannya diminta untuk membuat akun, memverifikasi semua dokumen, dan tahap akhir akan ada bukti apakah PSE sudah legal untuk beroperasional di Indonesia atau belum.
Kontributor : Dea Nabila
Tag
Berita Terkait
-
Ini Deretan Aplikasi dan Sosmed yang Sudah Mendaftar PSE Lingkup Privat ke Kominfo
-
Hari Ini Terakhir, Kominfo Ingatkan Pendaftaran PSE Lingkup Privat Lewat Situs Resmi OSS
-
Sebelum Lakukan Blokir pada PSE, Kominfo Akan Ajukan Teguran Tertulis Pada Platform Online
-
Ancam Kebebasan Berekspresi, Aturan PSE di Permenkominfo 5/2020 Perlu Direvisi
-
Hari Terakhir PSE, Aplikasi Ini Pernah Diblokir Kominfo di Indonesia
Terpopuler
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
- 5 Lipstik Rekomendasi Fuji yang Tahan Lama, Tidak Kering dan Anti Pecah-Pecah
Pilihan
-
Aliansi Rakyat Memanggil Kritik Sederet Program Pemerintah, Tuntut Prabowo-Gibran Lengser
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
Terkini
-
43 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 13 Juni 2026: Panen 5.000 Gems dan 150 Shard
-
47 Kode Redeem FF Terbaru 13 Juni 2026: Panen 200 DM Gratis dan SG2
-
3 HP AI Harga 1 Jutaan Terbaik Juni 2026, Fitur Pintar Melimpah Buat Dana Mepet
-
Higgs Games Island Gaet Lus Figo, Dorong Ekosistem Game Mobile Indonesia Naik Kelas ke Level Global
-
Dorong Transformasi Digital Korporasi Indonesia, XLSMART Luncurkan ESTA Ecosystem Berbasis AI dan 5G
-
Honor X7e Plus 5G Lolos Sertifikasi, Siap Meluncur ke Pasar Global
-
7 Kelebihan dan Kekurangan Huawei MatePad Mini: Pesaing iPad Mini Memori Lega
-
4 Simulasi Sebelumnya Akurat, EA Sports Prediksi La Furia Roja Juara Piala Dunia 2026
-
HP Tangguh Terbaru, Moto G Max Usung Kamera 200 MP dan Layar 5.000 Nits
-
Bali Jadi Tuan Rumah Pertemuan Tata Kelola Internet Internasional ICANN