Suara.com - Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika kembali memperingatkan para perusahan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) untuk mendaftarkan layanan mereka secara legal ke Kominfo.
Hal ini dilakukan demi menertibkan lalu lintas telekomunikasi Indonesia yang saat ini sudah menuju internet global, sehingga perlu adanya regulasi agar tidak ada pihak yang dirugikan, baik negara maupun perusahaan yang mengoperasionalkan aplikasi mereka di Indonesia.
Dalam hal ini, Kemenkominfo mengeluarkan Permenkominfo yang berisi tentang himbauan para pengelola PSE di Indonesia agar segera mendaftarkan layanan mereka karena akan ada sanksi bagi setiap perusahaan yang enggan mendaftarkan layanan. Tak main-main, Kominfo sendiri mengancam akan memblokir akses aplikasi PSE ini jika tak kunjung mendaftarkan layanan ke Kominfo.
Lalu, apa sebenarnya PSE ini? PSE yang merupakan kependekan dari Penyelenggara Sistem Elektronik memiliki makna setiap orang, penyelenggara negara, badan usaha, atau masyarakat yang mengelola, menyediakan, atau mengoperasikan sistem secara individual atau kelompok untuk memenuhi kebutuhan orang lain.
PSE juga terbagi menjadi dua, yaitu PSE lingkup publik dan PSE lingkup privat. Untuk PSE lingkup publik, terdiri dari berbagai individu atau kelompok yang menyelenggarakan pelayanan sistem elektronik yang telah ditunjuk oleh pemerintah. Sedangkan PSE lingkup privat merupakan perusahaan penyelenggara yang berasal dari masyarakat, badan usaha, ataupun kelompok tertentu.
Untuk PSE lingkup privat, para pengelola harus mendaftarkan layanan mereka agar bisa digunakan secara legal dan mengikuti hukum yang ada di Indonesia. Hingga saat ini, ada ratusan hingga ribuan PSE lingkup privat internasional yang belum terdaftar di Kominfo.
Sedangkan untuk PSE lingkup privat domestik saat ini mencapai 5.613 yang sudah terdaftar di Kominfo, antara lain Gojek, Mytelkomsel, dan Tokopedia sebagai jajaran perusahaan dengan saham tertinggi di Indonesia.
Aturan PSE ini juga tercantum dalam Pasal 1 ayat (4) PP 71/2012 yang memberikan penjelasan terkait definisi PSE itu sendiri.
Ada 2 tahap secara garis besar untuk bisa mendaftarkan PSE yaitu mengisi formulir pendaftaran serta melengkapi semua kelengkapan dokumen pendaftaran.
Baca Juga: Ini Deretan Aplikasi dan Sosmed yang Sudah Mendaftar PSE Lingkup Privat ke Kominfo
Nantinya, para PSE yang akan mendaftarkan layanannya diminta untuk membuat akun, memverifikasi semua dokumen, dan tahap akhir akan ada bukti apakah PSE sudah legal untuk beroperasional di Indonesia atau belum.
Kontributor : Dea Nabila
Tag
Berita Terkait
-
Ini Deretan Aplikasi dan Sosmed yang Sudah Mendaftar PSE Lingkup Privat ke Kominfo
-
Hari Ini Terakhir, Kominfo Ingatkan Pendaftaran PSE Lingkup Privat Lewat Situs Resmi OSS
-
Sebelum Lakukan Blokir pada PSE, Kominfo Akan Ajukan Teguran Tertulis Pada Platform Online
-
Ancam Kebebasan Berekspresi, Aturan PSE di Permenkominfo 5/2020 Perlu Direvisi
-
Hari Terakhir PSE, Aplikasi Ini Pernah Diblokir Kominfo di Indonesia
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Murah untuk Aktivitas Harian Pemula, Biaya Operasional Rendah
- Shio Paling Hoki pada 8-14 Desember 2025, Berkah Melimpah di Pekan Kedua!
- 7 Rekomendasi Bedak Padat Anti Dempul, Makeup Auto Flawless dan Anti Cakey
- 51 Kode Redeem FF Terbaru 8 Desember 2025, Klaim Skin Langka Winterlands dan Snowboard
- Sambut HUT BRI, Nikmati Diskon Gadget Baru dan Groceries Hingga Rp1,3 Juta
Pilihan
-
Rekomendasi 7 Laptop Desain Grafis Biar Nugas Lancar Jaya, Anak DKV Wajib Tahu!
-
Harga Pangan Nasional Hari Ini: Cabai Sentuh Rp70 Ribu
-
Shell hingga Vivo sudah Ajukan Kuota Impor 2026 ke ESDM: Berapa Angkanya?
-
Kekhawatiran Pasokan Rusia dan Surplus Global, Picu Kenaikan Harga Minyak
-
Survei: Kebijakan Menkeu Purbaya Dongkrak Optimisme Konsumen, tapi Frugal Spending Masih Menguat
Terkini
-
40 Kode Redeem FF 10 Desember 2025: Klaim Mythos Fist dan HP Gratis dari Bang Yeti
-
Kode Redeem FC Mobile 10 Desember 2025: Siap Klaim Nedved dan Gems Melimpah untuk Player F2P
-
Mirai Human Washing Machine, Inovasi Mandi Otomatis dengan Harga Fantastis
-
Komdigi Bantah Kalah Cepat dari Starlink Pulihkan Internet di Lokasi Banjir Sumatra
-
Tutorial Membuat Grab dan Gojek Wrapped 2025, Tinggal Klik dan Langsung Bagikan
-
Render Motorola Edge 70 Ultra Beredar, Diprediksi Sertakan Stylus
-
BAKTI Komdigi Sukses Sediakan 30 Ribu Akses Internet Berkat Satelit Satria-1
-
Capcom Siapkan Game Baru dari Seri Mega Man, Devil May Cry, dan Ace Attorney
-
Hindari Kebocoran Data: Panduan Lengkap Memperbaiki HP Android yang Kena Hack
-
Bencana Banjir Sumatra, BAKTI Komdigi Sediakan 18 Akses Internet dari Satelit Satria-1