Suara.com - Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika kembali memperingatkan para perusahan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) untuk mendaftarkan layanan mereka secara legal ke Kominfo.
Hal ini dilakukan demi menertibkan lalu lintas telekomunikasi Indonesia yang saat ini sudah menuju internet global, sehingga perlu adanya regulasi agar tidak ada pihak yang dirugikan, baik negara maupun perusahaan yang mengoperasionalkan aplikasi mereka di Indonesia.
Dalam hal ini, Kemenkominfo mengeluarkan Permenkominfo yang berisi tentang himbauan para pengelola PSE di Indonesia agar segera mendaftarkan layanan mereka karena akan ada sanksi bagi setiap perusahaan yang enggan mendaftarkan layanan. Tak main-main, Kominfo sendiri mengancam akan memblokir akses aplikasi PSE ini jika tak kunjung mendaftarkan layanan ke Kominfo.
Lalu, apa sebenarnya PSE ini? PSE yang merupakan kependekan dari Penyelenggara Sistem Elektronik memiliki makna setiap orang, penyelenggara negara, badan usaha, atau masyarakat yang mengelola, menyediakan, atau mengoperasikan sistem secara individual atau kelompok untuk memenuhi kebutuhan orang lain.
PSE juga terbagi menjadi dua, yaitu PSE lingkup publik dan PSE lingkup privat. Untuk PSE lingkup publik, terdiri dari berbagai individu atau kelompok yang menyelenggarakan pelayanan sistem elektronik yang telah ditunjuk oleh pemerintah. Sedangkan PSE lingkup privat merupakan perusahaan penyelenggara yang berasal dari masyarakat, badan usaha, ataupun kelompok tertentu.
Untuk PSE lingkup privat, para pengelola harus mendaftarkan layanan mereka agar bisa digunakan secara legal dan mengikuti hukum yang ada di Indonesia. Hingga saat ini, ada ratusan hingga ribuan PSE lingkup privat internasional yang belum terdaftar di Kominfo.
Sedangkan untuk PSE lingkup privat domestik saat ini mencapai 5.613 yang sudah terdaftar di Kominfo, antara lain Gojek, Mytelkomsel, dan Tokopedia sebagai jajaran perusahaan dengan saham tertinggi di Indonesia.
Aturan PSE ini juga tercantum dalam Pasal 1 ayat (4) PP 71/2012 yang memberikan penjelasan terkait definisi PSE itu sendiri.
Ada 2 tahap secara garis besar untuk bisa mendaftarkan PSE yaitu mengisi formulir pendaftaran serta melengkapi semua kelengkapan dokumen pendaftaran.
Baca Juga: Ini Deretan Aplikasi dan Sosmed yang Sudah Mendaftar PSE Lingkup Privat ke Kominfo
Nantinya, para PSE yang akan mendaftarkan layanannya diminta untuk membuat akun, memverifikasi semua dokumen, dan tahap akhir akan ada bukti apakah PSE sudah legal untuk beroperasional di Indonesia atau belum.
Kontributor : Dea Nabila
Tag
Berita Terkait
-
Ini Deretan Aplikasi dan Sosmed yang Sudah Mendaftar PSE Lingkup Privat ke Kominfo
-
Hari Ini Terakhir, Kominfo Ingatkan Pendaftaran PSE Lingkup Privat Lewat Situs Resmi OSS
-
Sebelum Lakukan Blokir pada PSE, Kominfo Akan Ajukan Teguran Tertulis Pada Platform Online
-
Ancam Kebebasan Berekspresi, Aturan PSE di Permenkominfo 5/2020 Perlu Direvisi
-
Hari Terakhir PSE, Aplikasi Ini Pernah Diblokir Kominfo di Indonesia
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Dicopot
- Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
- Viral Murid SD Kompak Tolak Makan Gratis, Anak-Anak Jujur Masalahnya di Menu?
Pilihan
-
Tak Hanya Soal Ekonomi! Celios Ungkap Jejak Tiongkok di Indonesia Makin Meluas, Ini Buktinya
-
3 Rekomendasi HP 5G Murah di Bawah Rp3 Juta Tebaru September 2025
-
3 Kontroversi Purbaya Yudhi Sadewa di Tengah Jabatan Baru sebagai Menteri
-
Indonesia di Ujung Tanduk, Negara Keturunan Jawa Malah Berpeluang Lolos ke Piala Dunia 2026
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 256 GB, Terbaru September 2025
Terkini
-
Spesifikasi Tecno Spark Slim: HP Murah Mirip iPhone Air, Pakai Helio G200
-
Infinix GT 30 Siap Rilis di Indonesia: HP Gaming Futuristik Harga Rp 3 Jutaan
-
Cemas Menunggu Kabar? Begini Cara Melacak Lokasi Seseorang Lewat WhatsApp dan Google Maps
-
Chromebook vs Laptop Biasa: Mana yang Lebih Efektif untuk Pembelajaran Online?
-
Vivo X Fold 5 Resmi Hadir di Indonesia: HP Lipat Ringkas dengan Spesifikasi Flagship
-
Tablet Murah Motorola Moto Pad 60 Neo Lolos Sertifikasi di Indonesia, Spek Menarik
-
Daftar Harga iPhone 17 yang Resmi Dirilis Apple, Paling Murah Rp 13 Juta
-
Cara Edit Foto yang Lagi Viral: Bikin Action Figure Chibi ala Nendoroid Pakai Gemini AI
-
Siap-Siap Nabung! Intip Beda Harga iPhone 17, iPhone 17 Air, iPhone 17 Pro, dan iPhone Pro Max
-
iPhone 17 vs iPhone 16 Pro, Spesifikasi Peningkatan Jauh atau Sama Saja?