Suara.com - Peneliti Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) Alia Yofira menyoroti sejumlah pasal di Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika atau Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.
Alia mengatakan salah satu persoalan di Permenkominfo tersebut pengaturan tentang pemberian akses atas sistem elektronik dan atau data elektronik dengan dua tujuan, yaitu pengawasan dan penegakkan hukum pidana.
Di Pasal 21 ayat 1, PSE lingkup privat wajib memberikan akses atas sistem elektronik atau data elektronik kepada kementerian/lembaga dalam rangka pengawasan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Sementara di Pasal 21 ayat 2 untuk penegakan hukum pidana, PSE lingkup privat wajib memberikan akses atas sistem elektronik atau data elektronik kepada aparat penegak hukum dalam rangka penegakan hukum sesuai perundang-undangan berlaku.
"Nah masalah di dua akses ini juga kurang lebih sama," ujar Alia dalam Media Briefing secara virtual, Kamis (21/7/2022).
Ia menilai definisi pasal pengawasan terhadap PSE privat sangat luas dan sangat karet. Pasal 21 ayat 1 menjelaskan pengawasan dilakukan sesuai perundangan. Namun sayangnya kata Alia legislasi utama terkait Perlindungan Data Pribadi (PDP) yang komprehensif yakni RUU PDP belum disahkan.
Alia menyoroti soal mekanisme pengawasan PDP yang minim dan potensi penyalahgunaan wewenang yang tinggi. "Minimnya regulasi dan mekanisme pengawasan PDP menyebabkan potensi penyalahgunaan wewenang yang tinggi," ungkap Alia.
Ia menyebut jika nantinya otoritas PDP yang didirikan berdasarkan RUU PDP disematkan sebagai bagian dari kementerian/lembaga atau LPNK, otomatis pemerintah akan mengawasi dirinya sendiri sehingga potensi abuse of power sangat tinggi.
"Tidak hanya kementerian/lembaga, aparat penegak hukum juga bisa minta akses terhadap sistem elektronik untuk pengawasan. Bertentangan dengan pasal 21 ayat 1 Pasal 22 ayat 1, malah mengatur bahwa pemberian akses terhadap sistem elektronik dan atau data elektronik untuk kepentingan pengawasan tidak hanya diberikan kepada kementerian /lembaga namun juga untuk aparat penegak hukum," tutur Alia.
Baca Juga: Kominfo Berikan Waktu Tambahan kepada Penyelenggara Sistem Elektronik yang Belum Daftar
Alia menuturkan tak adanya kewajiban untuk meminta surat penetapan dari pengadilan negeri.
Di Pasal 23 ayat 1 mengatur bahwa akses terhadap sistem elektronik untuk 'pengawasan' disampaikan secara tertulis berdasarkan pada penilaian atas kepentingan pengawasan dan proporsionalitas serta legalitas. Selanjutnya perihal jangka waktu yang sempit untuk memenuhi permintaan akses.
Alia menjelaskan di Pasal 27 dan 31 mengatur bahwa PSE privat harus memenuhi permintaan akses dalam 5 hari kalender.
Sehingga, kata dia, jangka waktu yang sangat sempit tersebut tak memberikan waktu yang cukup bagi PSE privat untuk menganalisa secara seksama apakah permintaan akses tersebut sudah sesuai dengan peraturan perundang-undang.
"Tidak ada mekanisme banding dan hak objek data untuk menerima notifikasi," tuturnya.
"Permenkominfo 5/2020 tidak membuka ruang bagi PSE privat untuk melakukan banding atas permintaan akses yang masuk, pun hak-hak subjek data khususnya terkait hak atas notifikasi ketika datanya diminta untuk diakses oleh Kementerian lembaga dan atau aparat penegak hukum juga nihil," paparnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- Warga Teror Pekerja Stadion Sudiang, Pembangunan Tribun Selatan Terpaksa Ditinggalkan
- 5 Pilihan HP Samsung RAM 12 GB Agustus 2026, Performa Ngebut Anti Lag
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Bintang-bintang Legendaris Liga Inggris akan Saling Berhadapan di GBK, Catat Waktunya
-
Yenti Garnasih Bongkar Indikasi TPPU Febrie dan Luruskan Istilah Kriminalisasi
-
Polisi Temukan Bukti Permulaan, Kasus Kematian Sutrimo Naik ke Tahap Penyidikan Pidana
-
Kita Cari! Bahar bin Smith Geruduk The Sounds Project Buru Pelaku Hafalan Quran Hadiah Miras
-
Konvoi Usai Menang Futsal Berujung Petaka, 9 Pelajar Diamankan Polisi di Solo
-
Polresta Cirebon Sita 6.964 Butir Obat Keras Ilegal, Tiga Pengedar Ditangkap
-
Kolaborasi Kampus dan Industri Dinilai Penting untuk Bangun Kota Berkelanjutan
-
Mahasiswa Tersangka Tabrak Lari di Bandung Mengemudi dalam Kondisi Mabuk
-
Kasus Hafalan Ad-Dhuha Berhadiah Miras di Sound Project Dilimpahkan ke Polda Metro Jaya
-
Pelaku Pemerkosaan dan Pembunuhan di Tangerang Beraksi Saat Mabuk, Pintu Rumah Korban Tak Terkunci