Suara.com - Anggota Komisi IX DPR RI Nurhadi mengatakan Komisi IX terbuka untuk menerima masukan masyarakat mengenai legalisasi ganja medis.
Nurhadi bahkan menyarankan kelompok masyarakat untuk mengajukan audensi dengan Komisi IX. Audensi itu, lanjut dia bisa menjadi jembatan bagi Komisi IX dalam menyerap aspirasi. Di sisi lain, Komisi IX juga akan mendengarkan paparan dari Kementerian Kesehatan ihwal hal yang sama.
"Kelompok masyarakat bisa mengajukan audensi dengan DPR RI khususnya di Komisi IX untuk kami dengar pandangan dan pendapatnya agar bisa menjadi bahan pertimbangan dalam pembahasan RUU selanjutnya, karena DPR harus hadir untuk kepentingan rakyat," kata Nurhadi, Jumat (22/7/2022).
Diketahui, mengenai ganja medis, nantinya Komisi IX akan memanggil Kementerian Kesehatan usai masa reses. Pemanggilan itu berkaitan dengan riset ganja untuk medis seiring putusan dan pertimbangan dari Mahkamah Konstitusi.
"Nanti kami panggil Kemenkes untuk memaparkan lebih komprehensif sejauh mana risetnya mengenai ganja medis ini. RUU Narkotika sebenarnya juga sudah masuk pembahasan di Panja DPR," ujar Nurhadi.
Nurhadi berujar pertimbangan mengenai rencana legalisasi ganja medis di Indonesia memang masih perlu pembahasan lebih lanjut. Termasuk sejauh mana manfaat dan mudarat ganja untuk medis.
"Kami masih menunggu paparan lengkap tentang hasil riset ganja medis dari Kemenkes tentu juga berbagai masukan dari stakeholders termasuk dari ulama mengenai hukum penggunaan ganja untuk keperluan medis dikala darurat itu seperti apa?" ujarnya.
Karena itu, rencana legalisasi ganja medis masih perlu waktu lebih banyak untuk mengkaji dari berbagai aspek, mulai dari perspektif kesehatan, agama dan penegakan hukum.
"Kami ingin berjalan cepat, tapi juga tidak mau terburu-buru. Kami berharap hasilnya nanti bisa berjalan efektif dan tidak berpotensi terjadi penyalahgunaan wewenang dari regulasi yang ditetapkan.
Jangan Dipaksakan
Anggota Komisi IX DPR Rahmad Handoyo mengingatkan agar tidak gegabah dalam menentukan kebijakan melegalisasi ganja untuk keperluan medis, termasuk melalui revisi Undang-Undang Narkotika yang tengah berjalan.
Mahkamah Konstitusi sebelumnya telah menolak gugatan uji materi perihal peluang ganja dilegalkan untuk hal kesehatan.
"Kaitan bahwa itu ranah MK bukan DPR dengan pemerintah memang betul masih ada upaya. Namun demikian, revisi itu benar-benar harus dilalukan kajian mendalam yang komprehensif, ditimang-timang apa mudaratnya, apa manfaat ganja medis itu," kata Rahmad kepada wartawan, (21/7/2022).
Rahmad meminta pelegalan ganja untuk medis tidak mesti dipaksakan. Apalagi memang ternyata manfaarnya yang lebih sedikit ketimbang mudarat dari ganja itu sendiri.
"Kalau ada mudaratnya lebih tinggi kenapa harus dipaksakan? Nah untuk itu kalau sudah tidak ada obat di luar ganja medis untuk penggunaan penyakit tertentu pengobatannya gak masuk akal juga. Tapi masih ada obat di luar ganja medis dan manfaatnya juga nggak kalah dengan ganja medis, kenapa harus dipaksakan?" tuturnya.
Berita Terkait
-
KPU Perbolehkan Kampanye Politik di Kampus, Anggota DPR: Jangan Khawatir, Universitas Tak Akan Dipolitisasi
-
Soal Wacana Legalisasi Ganja Medis, Anggota DPR: Kalau Lebih Banyak Mudaratnya Kenapa Harus Dipaksakan?
-
Dukung Kampanye Politik di Kampus, DPR MInta KPU jadi Inisiator Jajaki Kerja Sama dengan Universitas
-
Legalisasi Ganja Medis Perlu Lihat Perspektif Kesehatan, DPR Tunggu Paparan Lengkap dan Riset dari Kemenkes
Terpopuler
- Terpopuler: Geger Data Australia Soal Pendidikan Gibran hingga Lowongan Kerja Freeport
- 5 Fakta SUV Baru Mitsubishi: Xforce Versi Futuristik, Tenaga di Atas Pajero Sport
- Bawa Bukti, Roy Suryo Sambangi Kemendikdasmen: Ijazah Gibran Tak Sah, Jabatan Wapres Bisa Gugur
- Mahasiswi IPB Jadi Korban Pengeroyokan Brutal Sekuriti PT TPL, Jaket Almamater Hangus Dibakar
- Diundang Dolce & Gabbana, Penampilan Anggun Mayang Banjir Pujian: Netizen Bandingkan dengan Fuji
Pilihan
-
Danantara Buka Kartu, Calon Direktur Keuangan Garuda dari Singapore Airlines?
-
Jor-joran Bangun Jalan Tol, Buat Operator Buntung: Pendapatan Seret, Pemeliharaan Terancam
-
Kerugian Garuda Indonesia Terbang Tinggi, Bengkak Rp2,42 Triliun
-
Petaka Arsenal! Noni Madueke Absen Dua Bulan Akibat Cedera Lutut
-
Ngamuk dan Aniaya Pemotor, Ini Rekam Jejak Bek PSM Makassar Victor Luiz
Terkini
-
Perhatikan Pemilihan Bahan Sampai Makanan Siap Disantap, Ini Tips Cegah Kasus di Program MBG
-
Perkuat Akses Keuangan Daerah yang Inklusif, Kemendagri dan OJK Bersinergi
-
Sidang Patok Tambang Memanas: Tanggal BAP 'Ajaib', Saksi Kebingungan Dikejar OC Kaligis!
-
Buntut Anggaran Tangsel Dikuliti Leony, Harga Jam Tangan Wali Kota Benyamin Davnie jadi Sorotan
-
'Geruduk' Istana di Hari Tani, Petani Sodorkan 6 Tuntutan Keras untuk Prabowo: Cabut UU Cipta Kerja!
-
Nahas! Tukang Kerupuk di Tangerang Ditikam Gegara Dituduh Rebut Lapak, Begini Nasibnya!
-
Dr. Tan Shot Yen Kritik MBG Isi Burger: Beri Anak Kapurung dan Ikan Kuah Asam
-
Dapur MBG Bogor Sajikan Ribuan Porsi Sehat, Jamin Kecukupan Gizi dan Bantu Perekonomian Keluarga
-
Mirisnya Pensiunan Askes: Uang Hari Tua Tertahan di BPJS, Terpaksa 'Ngemis' ke DPR Demi Sesuap Nasi
-
Seluruh Tubuh Melepuh, Buruh Lumpia Korban Ledakan Gas di Bogor Minta Tolong Dedi Mulyadi, Kenapa?