Suara.com - Anggota Komisi IX DPR RI Nurhadi mengatakan Komisi IX terbuka untuk menerima masukan masyarakat mengenai legalisasi ganja medis.
Nurhadi bahkan menyarankan kelompok masyarakat untuk mengajukan audensi dengan Komisi IX. Audensi itu, lanjut dia bisa menjadi jembatan bagi Komisi IX dalam menyerap aspirasi. Di sisi lain, Komisi IX juga akan mendengarkan paparan dari Kementerian Kesehatan ihwal hal yang sama.
"Kelompok masyarakat bisa mengajukan audensi dengan DPR RI khususnya di Komisi IX untuk kami dengar pandangan dan pendapatnya agar bisa menjadi bahan pertimbangan dalam pembahasan RUU selanjutnya, karena DPR harus hadir untuk kepentingan rakyat," kata Nurhadi, Jumat (22/7/2022).
Diketahui, mengenai ganja medis, nantinya Komisi IX akan memanggil Kementerian Kesehatan usai masa reses. Pemanggilan itu berkaitan dengan riset ganja untuk medis seiring putusan dan pertimbangan dari Mahkamah Konstitusi.
"Nanti kami panggil Kemenkes untuk memaparkan lebih komprehensif sejauh mana risetnya mengenai ganja medis ini. RUU Narkotika sebenarnya juga sudah masuk pembahasan di Panja DPR," ujar Nurhadi.
Nurhadi berujar pertimbangan mengenai rencana legalisasi ganja medis di Indonesia memang masih perlu pembahasan lebih lanjut. Termasuk sejauh mana manfaat dan mudarat ganja untuk medis.
"Kami masih menunggu paparan lengkap tentang hasil riset ganja medis dari Kemenkes tentu juga berbagai masukan dari stakeholders termasuk dari ulama mengenai hukum penggunaan ganja untuk keperluan medis dikala darurat itu seperti apa?" ujarnya.
Karena itu, rencana legalisasi ganja medis masih perlu waktu lebih banyak untuk mengkaji dari berbagai aspek, mulai dari perspektif kesehatan, agama dan penegakan hukum.
"Kami ingin berjalan cepat, tapi juga tidak mau terburu-buru. Kami berharap hasilnya nanti bisa berjalan efektif dan tidak berpotensi terjadi penyalahgunaan wewenang dari regulasi yang ditetapkan.
Jangan Dipaksakan
Anggota Komisi IX DPR Rahmad Handoyo mengingatkan agar tidak gegabah dalam menentukan kebijakan melegalisasi ganja untuk keperluan medis, termasuk melalui revisi Undang-Undang Narkotika yang tengah berjalan.
Mahkamah Konstitusi sebelumnya telah menolak gugatan uji materi perihal peluang ganja dilegalkan untuk hal kesehatan.
"Kaitan bahwa itu ranah MK bukan DPR dengan pemerintah memang betul masih ada upaya. Namun demikian, revisi itu benar-benar harus dilalukan kajian mendalam yang komprehensif, ditimang-timang apa mudaratnya, apa manfaat ganja medis itu," kata Rahmad kepada wartawan, (21/7/2022).
Rahmad meminta pelegalan ganja untuk medis tidak mesti dipaksakan. Apalagi memang ternyata manfaarnya yang lebih sedikit ketimbang mudarat dari ganja itu sendiri.
"Kalau ada mudaratnya lebih tinggi kenapa harus dipaksakan? Nah untuk itu kalau sudah tidak ada obat di luar ganja medis untuk penggunaan penyakit tertentu pengobatannya gak masuk akal juga. Tapi masih ada obat di luar ganja medis dan manfaatnya juga nggak kalah dengan ganja medis, kenapa harus dipaksakan?" tuturnya.
Sementara itu mengenai kajian atas ganja medis, Rahmad meminta hal itu dilakukan secara komprehensif dengan melibatkan berbagai ahli di bidangnya masing-masing. Dengan begitu kajian tidak hanya dari sudut pandang medis belaka, melainkan perspektif lain di luar kesehatan.
"Namun demikian ini untuk membuat undang-undang bukan keinginan warga negara satu dua permintaan dan dibuat undang-undang atau revisi, tapi secara luas apa manfaatnya atau mudaratnya. Kalau mudaratnya jauh lebih tinggi ya lebih baik kita urungkan," kata Rahmad.
Berita Terkait
-
KPU Perbolehkan Kampanye Politik di Kampus, Anggota DPR: Jangan Khawatir, Universitas Tak Akan Dipolitisasi
-
Soal Wacana Legalisasi Ganja Medis, Anggota DPR: Kalau Lebih Banyak Mudaratnya Kenapa Harus Dipaksakan?
-
Dukung Kampanye Politik di Kampus, DPR MInta KPU jadi Inisiator Jajaki Kerja Sama dengan Universitas
-
Legalisasi Ganja Medis Perlu Lihat Perspektif Kesehatan, DPR Tunggu Paparan Lengkap dan Riset dari Kemenkes
Terpopuler
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- HP yang Awet Merek Apa? Ini 6 Rekomendasi Terbaik dengan Performa Kencang
Pilihan
-
Iran Akui Ayatollah Ali Khamenei Meninggal Dunia, Umumkan Masa Berkabung 40 Hari
-
Iran Bantah Klaim AS dan Israel: Ali Khamenei Masih Hidup!
-
Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
-
Iran Klaim 200 Tentara Musuh Tewas, Ali Khamenei Masih Hidup
-
Israel Klaim Ali Khamenei Tewas, Menlu Iran: Ayatollah Masih Hidup
Terkini
-
Drone Iran Hantam Menara Burj Al Arab di Dubai
-
Daftar Penerbangan Bandara Soetta yang Dibatalkan Akibat Perang Iran 1 Maret 2026
-
Iran Akui Ayatollah Ali Khamenei Meninggal Dunia, Umumkan Masa Berkabung 40 Hari
-
Jenderal Iran Dikabarkan Tewas, AS Mulai Operasi Militer Bareng Israel
-
Kemlu Iran: AS dan Israel Mengkhianati Kesepakatan, DK PBB Harus Bergerak
-
Ramadan Ramah Anak di Masjid Sunda Kelapa: Cara Seru Tanamkan Cinta Masjid Sejak Dini
-
Iran Bantah Klaim AS dan Israel: Ali Khamenei Masih Hidup!
-
Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
-
Marcella Santoso Mengaku Korban Mafia Peradilan, Penegak Hukum Minta Uang ke Anak Buah
-
Iran Klaim 200 Tentara Musuh Tewas, Ali Khamenei Masih Hidup