Kamarudin Simanjuntak yang menjadi pengacara keluarga Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat terus mengungkap fakta mengejutkan terkait kasus polisi tembak polisi.
Diketahui, Brigadir J menjadi korban tewas dalam insiden baku tembak dengan Bhadara E di rumah dinas Kadiv Propam, Ferdy Sambo.
Pernyataan-pernyataan Kamarudin itu pun kian menjadikan kasus ini semakin ramai menjadi perbincangan publik dan menjadi sorotan media.
Lantas apa saja pernyataan mengejutkan dari pengacara keluarga Brigadir J soal polisi tembak polisi tersebut? Simak informasi lengkapnya berikut ini.
1. Sebut Pelaku Psikopat
Kamarudin mengungkapkan bahwa kuku Brigadir J diduga dicabut. Ia menyebut bahwa hal itu merupakan bukti adanya dugaan penyiksaan terhadap korban saat masih hidup.
Lebih lanjut, Kamarudin kemudian menyebut bahwa pelaku penyiksaan terhadap Brigadir J merupakan seorang psikopat.
Hal itu berdasarkan bukti yang ditemukan olehnya, mengenai adanya kuku Brigadir J yang diduga dicabut. Perbuatan ini diduga dilakukan pelaku Brigadir J saat masih hidup.
2. Penganiayaan Sadis
Baca Juga: Ini Hasil Autopsi Brigadir J, Langsung Ditolak Pihak Keluarga
Pihak keluarga Brigadir J menduga adanya penganiayaan yang dialami oleh ajudan Irjen Ferdy Sambo tersebut.
Kamarudin menyebut bahwa sebelum kematiannya, Brigadir J mengalami penganiayaan yang sadis, terlihat dari dugaan hilangnya kuku dari Brigadir J.
3. Temukan Luka Lilitan di Leher
Pihak keluarga menemukan adanya luka-luka selain luka tembak di tubuh Brigadir J, termasuk luka sayatan di bawah mata, bibir, hidung, belakang telinga, dagu bergeser, luka di bahu, memar membiru di tulang rusuk bagian kiri dan kanan, luka di jari tangan dan kaki, serta terbaru, diklaim adanya dugaan jeratan di leher.
Oleh karenanya, pihak keluarga menolak pernyataan Polri yang menyatakan Brigadir J meninggal akibat tertembak dalam insiden tersebut, sehingga mendesak Kapolri untuk membentuk tim independen dalam melakukan autopsi ulang.
4. Minta Autopsi Ulang
Berita Terkait
-
Ini Hasil Autopsi Brigadir J, Langsung Ditolak Pihak Keluarga
-
ISESS Sebut Kesalahan Polri Tak Buka Hasil Autopsi Brigadir J Sejak Awal hingga Menimbulkan Kejanggalan
-
Profil dan Rekam Jejak Kamarudin Simanjuntak, Pengacara Brigadir J
-
Penyidik Periksa 11 Keluarga Brigadir J Termasuk Kedua Orang Tua
-
Komnas HAM Punya Catatan Signifikan Terkait Luka di Beberapa Bagian Tubuh Brigadir J
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
-
5 HP RAM 6 GB Paling Murah untuk Multitasking Lancar bagi Pengguna Umum
-
Viral Atlet Indonesia Lagi Hamil 4 Bulan Tetap Bertanding di SEA Games 2025, Eh Dapat Emas
-
6 HP Snapdragon RAM 8 GB Termurah: Terbaik untuk Daily Driver Gaming dan Multitasking
-
Analisis: Taktik Jitu Andoni Iraola Obrak Abrik Jantung Pertahanan Manchester United
Terkini
-
Antrean Panjang di Stasiun, Kenapa Kereta Api Selalu Jadi Primadona di Periode Libur Panjang?
-
Kasus Deforestasi PT Mayawana, Kepala Adat Dayak Penjaga Hutan di Kalbar Dijadikan Tersangka
-
Eks Pejabat KPI Tepis Tudingan Jaksa Atur Penyewaan Kapal dan Ekspor Minyak
-
Diperiksa KPK Soal Korupsi Haji, Gus Yaqut Pilih Irit Bicara: Tanya Penyidik
-
Buka-bukaan Kerry Riza di Sidang: Terminal OTM Hentikan Ketergantungan Pasokan BBM dari Singapura
-
MBG Dinilai Efektif sebagai Instrumen Pengendali Harga
-
Ultimatum Keras Prabowo: Pejabat Tak Setia ke Rakyat Silakan Berhenti, Kita Copot!
-
Legislator DPR: YouTuber Ferry Irwandi Layak Diapresiasi Negara Lewat BPIP
-
Racun Sianida Akhiri Pertemanan, Mahasiswa di Jambi Divonis 17 Tahun Penjara
-
Ramai Narasi Perpol Lawan Putusan MK, Dinilai Tendensius dan Tak Berdasar