Suara.com - Sidang lanjutan gugatan praperadilan Bendahara Umum (Bendum) PBNU Mardani H Maming kembali digelar dengan menghadirkan saksi ahli pidana dari tim Biro Hukum KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (22/7/2022).
Saksi Ahli Pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta Muhammad Arif Setiawan menjelaskan, proses penanganan perkara dari penyelidikan hingga penyidikan.
Menurut Arif, untuk menemukan bukti tindak pidana adanya tersangka tentunya ditentukan setelah naik ke tingkat penyidikan sesuai dengan KUHAP.
"Sehingga, tersangka itu ada di tingkat penyidikan bukan di tingkat penyelidikan. Hanya saja dalam prosesnya penemuan bukti permulaannya bisa ditingkat penyelidikan hanya penentuan tsknya tetap di tingkat penyidikan," kata Arif di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (22/7/2022).
Dalam gugatan yang diajukan Politikus PDI Perjuangan itu, terkait statusnya yang kini sudah ditetapkan tersangka oleh KPK. Dalam perkara ini, KPK sudah memasuki tahap penyidikan.
Lebih lanjut, kata Arif, bila penanganan suatu perkara ingin naik ke tingkat penyidikan. Bisa pula aparat penegak hukum misalnya penyidik dapat mengeluarkan surat perintah menetapkan pihak-pihak yang ditetapkan tersangka.
"Tetapi menurut ahli tidak harus demikian karena status itu bisa dilihat dari surat resmi yang dikeluarkan oleh penegak hukum," ujar Arif
Sementara itu, Anggota Tim Biro Hukum KPK Iskandar menyakini, keterangan saksi ahli yang dihadirkan tentu mendukung bukti-bukti yang dimiliki KPK dalam gugatan praperadilan ini.
Apalagi, kata Iskandar, KPK sudah memiliki dua alat bukti yang tentunya dapat menetapkan Mardani H Maming sebagai tersangka.
Baca Juga: KPK Punya Bukti Kuat Tetapkan Mardani H Maming Sebagai Tersangka
"Perkaranya kami sudah memiliki dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka sehingga kami yakin hakim akan mempertimbangkan apa yang kami dalilkan," ucap Iskandar.
Apalagi, Iskandar menyebut bukti-bukti kuat yang dimiliki KPK salah satunya dari keterangan saksi-saksi yang sudah diperiksa penyidik KPK. Terkait adanya aliran uang yang dalihnya untuk bisnis, ternyata KPK memiliki bukti memang adanya aliran uang untuk Mardani H Maming.
"Tapi memang sengaja diberikan untuk kepentingan pemohon dan itu rangkaiannya yang akan kita berikan," katanya.
Dalam sidang ini, KPK membawa sebanyak 100 dokumen untuk membuktikan bahwa KPK telah memiliki bukti permulaan cukup sebelum menetapkan Politikus PDI Perjuangan itu menjadi tersangka suap dan gratifikasi izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
"Tim Biro Hukum KPK membawa sekitar 100 dokumen termasuk KPK buktikan bahwa pasal - pasal yang disangkakan tetap konsisten pada dokumen administrasi penyidikan perkara," kata Ali.
Adapun nomor perkara yang didaftarkan terkait gugatan praperadilan No55/pid.prap/2022/pn jkt.sel.
Isi petitum gugatan praperadilan Mardani H. Maming meminta agar majelis hakim mengabulkan terkait status tersangkanya tidak berdasar hukum dan dinyatakan tidak sah oleh KPK.
"Menyatakan penetapan pemohon sebagai tersangka yang dilakukan oleh termohon sebagaimana tertuang dalam Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik 61/DIK.00/01/06/2022 tertanggal 16 Juni 2022 adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum dan oleh karenanya penetapan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," isi petitum gugatan Maming.
Berita Terkait
Terpopuler
- Viral Video 7 Menit Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach, Praktisi Hukum Minta Publik Berhati-hati
- Prabowo Dikabarkan Kirim Surat ke DPR untuk Ganti Kapolri Listyo Sigit
- Tutorial Bikin Foto di Lift Jadi Realistis Pakai Gemini AI yang Viral, Prompt Siap Pakai
- 5 Fakta Viral Video 7 Menit Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach, Publik Penasaran!
- Profil Komjen Suyudi Ario Seto, Calon Pengganti Kapolri Listyo Sigit Prabowo?
Pilihan
-
Perang Tahta Sneakers Putih: Duel Abadi Adidas Superstar vs Stan Smith. Siapa Rajanya?
-
Viral Taiwan Resmi Larang Indomie Soto Banjar Usai Temukan Kandungan Berbahaya
-
Ketika Politik dan Ekonomi Turut Membakar Rivalitas Juventus vs Inter Milan
-
Adu Kekayaan Komjen Suyudi Ario Seto dan Komjen Dedi Prasetyo, 2 Calon Kapolri Baru Pilihan Prabowo
-
5 Transfer Pemain yang Tak Pernah Diduga Tapi Terjadi di Indonesia
Terkini
-
Gubernur Bobby Nasution Beri Pesan ke Pendawa Indonesia: "Nek Wani Ojo Wedi-wedi" Berantas Narkoba
-
Skandal Korupsi Haji Rp1 Triliun, Kapan KPK Umumkan Tersangka Agar Tak Rusak Reputasi NU?
-
Menteri dan Anggota DPR Malaysia Terima Surat Ancaman, Pelaku Minta Tebusan 100.000 Dolar AS
-
Gus Yaqut Terima Aliran Dana Korupsi Haji Rp1 Triliun Lewat Perantara?
-
Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
-
Ditunjuk Jadi Ahli, Roy Suryo Siapkan Data Akun Fufufafa Dukung Pemakzulan Gibran
-
Pemda NTB Diminta Segera Pulihkan Kondisi dan Aktifkan Siskamling oleh Wamendagri
-
Roy Suryo Bawa 'Jokowis White Paper' ke DPR, Ijazah SMA Gibran Disebut 'Dagelan Srimulat'
-
Laskar Cinta Jokowi Sebut Pergantian Kapolri Listyo Bisa Jadi Bumerang, Said Didu: Makin Jelas
-
TNI Nyatakan Terbuka Bekerja Sama dengan Tim Investigasi Kerusuhan Agustus