Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku menghadirkan tim penyidik untuk memantau jalannya sidang gugatan praperadilan Bendahara Umum (Bendum) PBNU, Mardani H Maming di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (22/7/2022). Tim penyidik itu sengaja dibawa KPK usai mendapat informasi adanya pihak yang hendak intervensi dalam jalannnya sidang.
Agenda sidang tersebut menghadirkan saksi ahli dari pihak termohon yakni Tim Biro Hukum KPK. Dari pantauan Suara.com, ada sekitar belasan penyidik KPK lengkap dengan rompi berwarna putih memantau jalannya persidangan.
"Karena kami memperoleh informasi adanya pihak-pihak yang sengaja ingin melakukan intervensi terhadap proses pra-peradilan yang sedang berlangsung," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Jumat (22/7/2022).
Meski begitu, Ali tak menjelaskan intervensi apa yang dimaksud sampai menghadirkan sejumlah penyidik di dalam persidangan.
Walaupun mendatangkan tim penyidik, Ali meyakini hakim akan menjalankan tugasnya secara profesional dan independen.
"Serta objektif dalam memeriksa dan memutus permohonan pra-peradilan dimaksud," ucapnya.
Lebih lanjut, Ali menjelaskan mengapa KPK menetapkan Mardani sebagai tersangka. Ia menerangkan hal tersebut menjadi bagian dalam proses penegakan hukum sebagai tindak lanjut laporan masyarakat yang KPK terima dan dilakukan sesuai prosedur ketentuan hukum yang berlaku.
"Penetapan seseorang sebagai tersangka dalam perkara ini, karena adanya kecukupan alat bukti dalam proses penyelidikan yang KPK lakukan," ungkapnya.
Maka itu, KPK mengingatkan bagi para pihak-pihak untuk tidak mencoba mempengaruhi proses hukum di PN Jakarta Selatan.
"Karena hal ini justru akan mencederai marwah peradilan dan penegakan hukum di Indonesia, khususnya dalam komitmennya memberantas korupsi."
Dalam sidang ini, KPK membawa sebanyak 100 dokumen untuk membuktikan bahwa KPK telah memiliki bukti permulaan cukup sebelum menetapkan Politikus PDI Perjuangan tersebut menjadi tersangka suap dan gratifikasi izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
"Tim Biro Hukum KPK membawa sekitar 100 dokumen termasuk KPK buktikan bahwa pasal - pasal yang disangkakan tetap konsisten pada dokumen administrasi penyidikan perkara," kata Ali.
Adapun nomor perkara yang didaftarkan terkait gugatan praperadilan No55/pid.prap/2022/pn jkt.sel. Isi petitum gugatan praperadilan Mardani H. Maming meminta agar majelis hakim mengabulkan terkait status tersangkanya tidak berdasar hukum dan dinyatakan tidak sah oleh KPK.
"Menyatakan penetapan pemohon sebagai tersangka yang dilakukan oleh termohon sebagaimana tertuang dalam Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik 61/DIK.00/01/06/2022 tertanggal 16 Juni 2022 adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum dan oleh karenanya penetapan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," demikian isi petitum gugatan Maming.
Tag
Berita Terkait
-
KPK Kembangkan Kasus Nurdin Abdullah, Tersangka Baru Akan Diumumkan
-
Kasus Korupsi Budhi Sarwono, KPK Panggil Anggota DPR Lasmi Indrayani hingga Wakil Bupati Banjarnegara
-
Tiga Kasus Korupsi Terbongkar, Pukat UGM: Momentum Strategis Bersihkan DIY
-
Soroti Kasus Dugaan Korupsi Proyek Stadion Mandala Krida, Pukat UGM: KPK Perlu Dalami Aliran Dana Suapnya
-
KPK Bawa 100 Dokumen Bukti Produser untuk Jerat Mardani Maming di Sidang Praperadilan
Terpopuler
- Ogah Bayar Tarif Selat Hormuz ke Iran, Singapura: Ingat Selat Malaka Lebih Strategis!
- Harga Minyak Dunia Turun Drastis Usai Pengumuman Gencatan Senjata Perang Iran
- Dicopot Dedi Mulyadi Gegara KTP, Segini Fantastisnya Gaji Kepala Samsat Soekarno-Hatta!
- Intip Kekayaan Ida Hamidah, Pimpinan Samsat Soetta yang Dicopot Dedi Mulyadi gara-gara Pajak
- 7 Tablet Rp2 Jutaan SIM Card Pengganti Laptop, Spek Tinggi Cocok Buat Editing Video
Pilihan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
-
Benjamin Netanyahu Resmi Diseret ke Pengadilan Duduk di Kursi Terdakwa
-
Biadab! Israel Bunuh Jurnalis Al Jazeera di Gaza pakai Serangan Drone
Terkini
-
KPK OTT di Tulungagung, Bupati Gatut Sunu Diamankan
-
Seskab Teddy Pastikan Indonesia Tidak Akan Tarik Pasukan dari UNIFIL
-
Lagi-lagi Singgung Iran, Ini Sesumbar Donald Trump Soal Pasokan Minyak
-
Kantor Kementerian PU Digeledah Kejati, Seskab Teddy: Silakan, Pemerintah Terbuka untuk Proses Hukum
-
Seskab Teddy: Presiden Prabowo Bakal ke Rusia Dalam Waktu Dekat
-
Pastikan Program Unggulan Presiden Berjalan, Mendagri Tinjau Program Perumahan Rakyat di Tomohon
-
Seskab Teddy Bantah Isu Indonesia Bakal 'Chaos': Itu Narasi Keliru!
-
Diversifikasi Pasar Belum Optimal, Indonesia Rentan Terseret Dampak Konflik Timur Tengah
-
Seskab Teddy Sebut Ada Fenomena Inflasi Pengamat: Beri Data Keliru, Picu Kecemasan
-
Kritik Wacana War Tiket Haji, Pakar UGM: Negara Seharusnya Beri Kesetaraan Bukan Ruang Kompetisi