Suara.com - Polisi baru saja menetapkan Roy Suryo sebagai tersangka kasus penistaan agama terkait cuitan meme stupa Candi Borobudur yang disunting mirip wajah Presiden Jokowi. Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) tersebut saat ini telah menjalani penyidikan.
Peningkatan status Roy Suryo menjadi tersangka tersebut dilakukan setelah ditemukan adanya unsur pidana di balik unggahan tersebut.
Lantas seperti apa fakta-fakta Roy Suryo yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penistaan agama tersebut? Simak informasi lengkapnya berikut ini.
1. Polisi menerima dua laporan pada Roy Suryo
Sebelumnya, polisi diketahui menerima dua laporan terhadap Roy Suryo terkait kasus penistaan agama ini. Laporan pertama dilayangkan oleh Ketua DPP Dharmapala Nusantara, Kevin Wu ke Bareskrim Polri dengan Nomor: LP/B/0293/VI/2022/SPKT/BARESKRIM tertanggal 20 Juni 2022.
Kasus tersebut kemudian dilimpahkan penyidik Bareskrim Polri ke Polda Metro Jaya.
Kevin Wu melaporkan Roy Suryo dengan Pasal 45 A (2) jo, Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 156a KUHP.
Pelapor menilai tindakan Roy Suryo yang turut serta menyebarkan foto editan stupa Candi Borobudur menyerupai wajah Jokowi itu sebagai penistaan agama.
Laporang kedua dilayangkan oleh Herna Sutana ke Polda Metro Jaya. Laporan tersebut diterima dan teregistrasi dengan Nomor: LP/B/3042/VI/2022/SPKT/Polda Metro pada tanggal 20 Juni 2022.
Baca Juga: Roy Suryo Tidak Ditahan Meski Jadi Tersangka, Ini Kata Polisi
Pelapor mempersangkakan pasal yang sama sebagaimana laporan dilayangkan Kevin ke Bareskrim Polri. Herna menyebut bahwa foto editan yang diunggah oleh Roy Suryo bukan merupakan stupa, melainkan patung Budha.
2. Menempuh perjalanan panjang hingga menjadi tersangka
Roy Suryo telah diperiksa oleh kepolisian pada Jumat (22/7/2022), sebagai tersangka atas dugaan kasus penistaan agama usai mengunggah meme stupa Candi Borobudur yang diedit menjadi wajah Jokowi.
Penetapan sosok pakar telematika tersebut sebelumnya menempuh perjalanan panjang. Bahkan, Roy sempat melaporkan pihak-pihak lainnya yang disebut terlibat memproduksi meme tersebut.
3. Polda Metro Jaya memeriksa 13 saksi ahli
Dalam kasus meme stupa Candi Borobudur mirip Presiden Jokowi yang menjerat Roy Suryo tersebut, Polda Metro Jaya telah memeriksa 13 saksi ahli.
Berita Terkait
-
Roy Suryo Tidak Ditahan Meski Jadi Tersangka, Ini Kata Polisi
-
Polisi Jelaskan Alasan Kenapa Roy Suryo Tidak Ditahan
-
Roy Suryo Tak Ditahan Usai Diperiksa sebagai Tersangka Kasus Meme Stupa, Ini Penjelasan Polisi
-
Sepak Terjang Roy Suryo: Mantan Menteri Punya Gelar Bangsawan, Jadi Tersangka Kasus Meme
-
Ini yang Bikin Roy Suryo Tak Ditahan Usai Diperiksa sebagai Tersangka oleh Polda Metro Jaya
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
Pilihan
-
Mauro Zijlstra Resmi Gabung Persija
-
KPK Bakal Panggil Pihak Terkait Kasus Bank BJB, Termasuk Aura Kasih?
-
Jakarta Diguyur Hujan Deras Lagi: Puluhan RT di Jaksel Kembali Terendam, Petogogan Paling Parah
-
Dugaan Skandal PT Minna Padi Asset Manajemen dan Saham PADI, Kini Diperiksa Polisi
-
Epstein Gigih Dekati Vladimir Putin Selama Satu Dekade, Tawarkan Informasi 'Rahasia AS'
Terkini
-
Indonesia Pimpin Dewan HAM PBB: Jabatan Bergilir atau Prestasi Diplomatik?
-
Bursa Calon Ketua OJK Memanas: Misbakhun Buka Suara Soal Isu Gantikan Mahendra Siregar
-
Gayus Lumbuun Bongkar Jalur Hukum Ijazah Jokowi: Harus ke PTUN, Bukan Ranah Pidana
-
Geger! Bom Molotov Dilempar ke Sekolah di Kubu Raya
-
Prabowo 'Hardik' Negara Besar Soal Pembantaian, Pakar UMY Ungkap Target Spesifik di Baliknya!
-
Mahfud MD Soroti Kekerasan Aparat: Reformasi Polri Diserukan, Brutalitas Masih Terjadi
-
Buntut Hujan Deras, 39 RT di Jakarta Selatan Dikepung Banjir Setinggi 30 Sentimeter
-
Mahfud MD Beberkan 4 Isu Krusial Komisi Reformasi Polri: Posisi Kapolri hingga Penguatan Kompolnas
-
Kecelakaan Maut di Cilandak: Pemotor Tewas Usai Hantam JakLingko Depan Warung Bakso
-
Drama Aura Kasih Berlanjut, Berpeluang Dipanggil KPK Terkait Ridwan Kamil di Luar Negeri