Suara.com - Polisi baru saja menetapkan Roy Suryo sebagai tersangka kasus penistaan agama terkait cuitan meme stupa Candi Borobudur yang disunting mirip wajah Presiden Jokowi. Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) tersebut saat ini telah menjalani penyidikan.
Peningkatan status Roy Suryo menjadi tersangka tersebut dilakukan setelah ditemukan adanya unsur pidana di balik unggahan tersebut.
Lantas seperti apa fakta-fakta Roy Suryo yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penistaan agama tersebut? Simak informasi lengkapnya berikut ini.
1. Polisi menerima dua laporan pada Roy Suryo
Sebelumnya, polisi diketahui menerima dua laporan terhadap Roy Suryo terkait kasus penistaan agama ini. Laporan pertama dilayangkan oleh Ketua DPP Dharmapala Nusantara, Kevin Wu ke Bareskrim Polri dengan Nomor: LP/B/0293/VI/2022/SPKT/BARESKRIM tertanggal 20 Juni 2022.
Kasus tersebut kemudian dilimpahkan penyidik Bareskrim Polri ke Polda Metro Jaya.
Kevin Wu melaporkan Roy Suryo dengan Pasal 45 A (2) jo, Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 156a KUHP.
Pelapor menilai tindakan Roy Suryo yang turut serta menyebarkan foto editan stupa Candi Borobudur menyerupai wajah Jokowi itu sebagai penistaan agama.
Laporang kedua dilayangkan oleh Herna Sutana ke Polda Metro Jaya. Laporan tersebut diterima dan teregistrasi dengan Nomor: LP/B/3042/VI/2022/SPKT/Polda Metro pada tanggal 20 Juni 2022.
Baca Juga: Roy Suryo Tidak Ditahan Meski Jadi Tersangka, Ini Kata Polisi
Pelapor mempersangkakan pasal yang sama sebagaimana laporan dilayangkan Kevin ke Bareskrim Polri. Herna menyebut bahwa foto editan yang diunggah oleh Roy Suryo bukan merupakan stupa, melainkan patung Budha.
2. Menempuh perjalanan panjang hingga menjadi tersangka
Roy Suryo telah diperiksa oleh kepolisian pada Jumat (22/7/2022), sebagai tersangka atas dugaan kasus penistaan agama usai mengunggah meme stupa Candi Borobudur yang diedit menjadi wajah Jokowi.
Penetapan sosok pakar telematika tersebut sebelumnya menempuh perjalanan panjang. Bahkan, Roy sempat melaporkan pihak-pihak lainnya yang disebut terlibat memproduksi meme tersebut.
3. Polda Metro Jaya memeriksa 13 saksi ahli
Dalam kasus meme stupa Candi Borobudur mirip Presiden Jokowi yang menjerat Roy Suryo tersebut, Polda Metro Jaya telah memeriksa 13 saksi ahli.
Saksi ahli yang diperiksa diantaranya tiga ahli bahasa, tiga ahli agama, dan ahli media sosial. Selain saksi ahli, penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap delapan saksi lain dalam kasus tersebut.
Hasil dari pemeriksaan saksi-saksi tersebut menjadi dasar bagi penyidik Polda Metro Jaya menetapkan Roy Suryo sebagai tersangka.
4. Fadli Zon: kebebasan berekspresi sudah diberangus
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Fadli Zon turut menanggapi penetapan Roy Suryo sebagai tersangka.
Hal tersebut diungkapkan melalui akun Twitter pribadinya, @fadlizon. Mantan aktivis ini menyebut bahwa demokrasi dan kebebasan berekspresi sudah diberangus. Serta hukum sesuai selera saja.
"Demokrasi dan kebebasan berekspresi diberangus, dan hukum sesuai selera saja," tulis Fadli mengomentar pemberitaan terkait kasus hukum Roy Suryo, Jumat (22/7/2022).
Cuitan Fadli Zon tersebut mendapatkan beragam reaksi dari para warganet. Beberapa warganet sependapat dengan cuitan tersebut, tapi ada juga yang kontra dengan cuitan Fadli Zon.
5. Roy Suryo belum ditahan
Roy Suryo memang sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus meme stupa yang dilaporkan oleh perwakilan umat Budha Indonesia. Namun, Polda Metro Jaya mengatakan bahwa Roy Suryo saat ini belum ditahan dan masih dilakukan pemeriksaan dalam kasus tersebut.
6. Ancaman hukuman
Roy Suryo dikenakan Pasal 28 ayat (2) UU ITE yang berbunyi “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).”
Dari pasal itu, Roy Suryo terancam hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun. Tidak hanya itu, Roy Suryo juga dijerat dengan pasal 156 A KUHP tentang penistaan agama dengan ancaman pidana penjara selama lima tahun.
7. Sempat memohon maaf
Diketahui, sebelum akhirnya menjadi tersangka dalam kasus tersebut, Roy Suryo sempat memberikan pernyataan maaf dan menghapus postingannya terkait meme tersebut. Namun, pelapor menyebut bahwa hal itu tidak bisa serta merta menghentikan proses hukum.
Pelapor berharap yang bersangkutan bisa diproses hukum sebagaimana pelaku dalam kasus-kasus dugaan penghinaan terhadap agama lainnya.
Kontributor : Syifa Khoerunnisa
Berita Terkait
-
Roy Suryo Tidak Ditahan Meski Jadi Tersangka, Ini Kata Polisi
-
Polisi Jelaskan Alasan Kenapa Roy Suryo Tidak Ditahan
-
Roy Suryo Tak Ditahan Usai Diperiksa sebagai Tersangka Kasus Meme Stupa, Ini Penjelasan Polisi
-
Sepak Terjang Roy Suryo: Mantan Menteri Punya Gelar Bangsawan, Jadi Tersangka Kasus Meme
-
Ini yang Bikin Roy Suryo Tak Ditahan Usai Diperiksa sebagai Tersangka oleh Polda Metro Jaya
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Ada Kasus Pencabulan Anak di Balik Kasus Narkoba Etomidate WNA China
-
Pemerintah Bahas Pengelolaan Kepegawaian dan Keuangan Daerah
-
Wamendagri Bima: Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah Penting dalam Penyusunan RKP
-
Geruduk DPRD DKI, Aktivis Endus 'Bau Busuk' Dugaan Korupsi Proyek RDF Rorotan Rp 1,3 Triliun
-
Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
-
Anak-anak Kena ISPA hingga Pneumonia, Warga Terdampak RDF Rorotan Siapkan Gugatan Class Action
-
Kriminolog Soroti Penangkapan 8 Teroris Poso: Sel Radikal Masih Aktif Beregenerasi
-
Endus Bau Amis Korupsi RDF Rorotan, Massa Geruduk Gedung DPRD DKI: Pansus Jangan Mati Suri!
-
Teruskan Perjuangan Kakak, Menkes Beri Beasiswa Pendidikan Dokter untuk Adik Mendiang Myta Aprilia
-
UHN dan CISDI Gandeng Harvard Medical School, Bangun Pusat Riset Kesehatan Primer di RI