Saksi ahli yang diperiksa diantaranya tiga ahli bahasa, tiga ahli agama, dan ahli media sosial. Selain saksi ahli, penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap delapan saksi lain dalam kasus tersebut.
Hasil dari pemeriksaan saksi-saksi tersebut menjadi dasar bagi penyidik Polda Metro Jaya menetapkan Roy Suryo sebagai tersangka.
4. Fadli Zon: kebebasan berekspresi sudah diberangus
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Fadli Zon turut menanggapi penetapan Roy Suryo sebagai tersangka.
Hal tersebut diungkapkan melalui akun Twitter pribadinya, @fadlizon. Mantan aktivis ini menyebut bahwa demokrasi dan kebebasan berekspresi sudah diberangus. Serta hukum sesuai selera saja.
"Demokrasi dan kebebasan berekspresi diberangus, dan hukum sesuai selera saja," tulis Fadli mengomentar pemberitaan terkait kasus hukum Roy Suryo, Jumat (22/7/2022).
Cuitan Fadli Zon tersebut mendapatkan beragam reaksi dari para warganet. Beberapa warganet sependapat dengan cuitan tersebut, tapi ada juga yang kontra dengan cuitan Fadli Zon.
5. Roy Suryo belum ditahan
Roy Suryo memang sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus meme stupa yang dilaporkan oleh perwakilan umat Budha Indonesia. Namun, Polda Metro Jaya mengatakan bahwa Roy Suryo saat ini belum ditahan dan masih dilakukan pemeriksaan dalam kasus tersebut.
Baca Juga: Roy Suryo Tidak Ditahan Meski Jadi Tersangka, Ini Kata Polisi
6. Ancaman hukuman
Roy Suryo dikenakan Pasal 28 ayat (2) UU ITE yang berbunyi “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).”
Dari pasal itu, Roy Suryo terancam hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun. Tidak hanya itu, Roy Suryo juga dijerat dengan pasal 156 A KUHP tentang penistaan agama dengan ancaman pidana penjara selama lima tahun.
7. Sempat memohon maaf
Diketahui, sebelum akhirnya menjadi tersangka dalam kasus tersebut, Roy Suryo sempat memberikan pernyataan maaf dan menghapus postingannya terkait meme tersebut. Namun, pelapor menyebut bahwa hal itu tidak bisa serta merta menghentikan proses hukum.
Pelapor berharap yang bersangkutan bisa diproses hukum sebagaimana pelaku dalam kasus-kasus dugaan penghinaan terhadap agama lainnya.
Berita Terkait
-
Roy Suryo Tidak Ditahan Meski Jadi Tersangka, Ini Kata Polisi
-
Polisi Jelaskan Alasan Kenapa Roy Suryo Tidak Ditahan
-
Roy Suryo Tak Ditahan Usai Diperiksa sebagai Tersangka Kasus Meme Stupa, Ini Penjelasan Polisi
-
Sepak Terjang Roy Suryo: Mantan Menteri Punya Gelar Bangsawan, Jadi Tersangka Kasus Meme
-
Ini yang Bikin Roy Suryo Tak Ditahan Usai Diperiksa sebagai Tersangka oleh Polda Metro Jaya
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
Pilihan
-
Bertemu Ulama, Prabowo Nyatakan Siap Keluar dari Board of Peace, Jika...
-
Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Manipulasi Saham, Rp674 Miliar Aset Efek Diblokir
-
Siswa SD di NTT Akhiri Hidup karena Tak Mampu Beli Buku, Mendikdasmen: Kita Selidiki
-
Kasus Saham Gorengan, Bareskrim Tetapkan 3 Tersangka Baru, Salah Satunya Eks Staf BEI!
-
Bareskrim Geledah Kantor Shinhan Sekuritas Terkait Kasus Saham Gorengan
Terkini
-
Kemensos - BGN Matangkan Program MBG Lansia dan Disabilitas
-
Panduan Lengkap Daftar Akun SNPMB 2026 dan Jadwal Cetak Kartu SNBP 2026
-
Bukan Musuh, Pemred Suara.com Ajak Jurnalis Sulsel Taklukkan Algoritma Lewat Workshop AI
-
Sekjen PBNU Ungkap Alasan Prabowo Gabung Board of Peace: Demi Cegah Korban Lebih Banyak di Gaza
-
Hadiri Majelis Persaudaraan Manusia di Abu Dhabi, Megawati Duduk Bersebelahan dengan Ramos Horta
-
Tiket Kereta Lebaran 2026 Telah Terjual Lebih Dari 380 Ribu, Purwokerto Jadi Tujuan Paling Laris
-
Nekat Berangkat Saat Sakit, Tangis Pilu Nur Afni PMI Ilegal Minta Dipulangkan dari Arab Saudi
-
Kisah Epi, ASN Tuna Netra Kemensos yang Setia Ajarkan Alquran
-
KPK Masih Menyisir Biro Travel yang Ikut Bermain Jual-Beli Kuota Haji di Kemenag Periode 2023-2024
-
Pastikan Pengungsi Hidup Layak, Kasatgas Tito Tinjau Huntara di Aceh Tamiang