Saksi ahli yang diperiksa diantaranya tiga ahli bahasa, tiga ahli agama, dan ahli media sosial. Selain saksi ahli, penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap delapan saksi lain dalam kasus tersebut.
Hasil dari pemeriksaan saksi-saksi tersebut menjadi dasar bagi penyidik Polda Metro Jaya menetapkan Roy Suryo sebagai tersangka.
4. Fadli Zon: kebebasan berekspresi sudah diberangus
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Fadli Zon turut menanggapi penetapan Roy Suryo sebagai tersangka.
Hal tersebut diungkapkan melalui akun Twitter pribadinya, @fadlizon. Mantan aktivis ini menyebut bahwa demokrasi dan kebebasan berekspresi sudah diberangus. Serta hukum sesuai selera saja.
"Demokrasi dan kebebasan berekspresi diberangus, dan hukum sesuai selera saja," tulis Fadli mengomentar pemberitaan terkait kasus hukum Roy Suryo, Jumat (22/7/2022).
Cuitan Fadli Zon tersebut mendapatkan beragam reaksi dari para warganet. Beberapa warganet sependapat dengan cuitan tersebut, tapi ada juga yang kontra dengan cuitan Fadli Zon.
5. Roy Suryo belum ditahan
Roy Suryo memang sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus meme stupa yang dilaporkan oleh perwakilan umat Budha Indonesia. Namun, Polda Metro Jaya mengatakan bahwa Roy Suryo saat ini belum ditahan dan masih dilakukan pemeriksaan dalam kasus tersebut.
Baca Juga: Roy Suryo Tidak Ditahan Meski Jadi Tersangka, Ini Kata Polisi
6. Ancaman hukuman
Roy Suryo dikenakan Pasal 28 ayat (2) UU ITE yang berbunyi “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).”
Dari pasal itu, Roy Suryo terancam hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun. Tidak hanya itu, Roy Suryo juga dijerat dengan pasal 156 A KUHP tentang penistaan agama dengan ancaman pidana penjara selama lima tahun.
7. Sempat memohon maaf
Diketahui, sebelum akhirnya menjadi tersangka dalam kasus tersebut, Roy Suryo sempat memberikan pernyataan maaf dan menghapus postingannya terkait meme tersebut. Namun, pelapor menyebut bahwa hal itu tidak bisa serta merta menghentikan proses hukum.
Pelapor berharap yang bersangkutan bisa diproses hukum sebagaimana pelaku dalam kasus-kasus dugaan penghinaan terhadap agama lainnya.
Berita Terkait
-
Roy Suryo Tidak Ditahan Meski Jadi Tersangka, Ini Kata Polisi
-
Polisi Jelaskan Alasan Kenapa Roy Suryo Tidak Ditahan
-
Roy Suryo Tak Ditahan Usai Diperiksa sebagai Tersangka Kasus Meme Stupa, Ini Penjelasan Polisi
-
Sepak Terjang Roy Suryo: Mantan Menteri Punya Gelar Bangsawan, Jadi Tersangka Kasus Meme
-
Ini yang Bikin Roy Suryo Tak Ditahan Usai Diperiksa sebagai Tersangka oleh Polda Metro Jaya
Terpopuler
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- 7 HP Samsung Terbaik untuk Orang Tua: Layar Besar, Baterai Awet
- 30 Link Twibbon Idul Fitri 2026 Simpel Elegan, Cocok Dibagikan ke Grup Kantor dan Rekan Kerja
Pilihan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
Terkini
-
Mantan Direktur FBI Robert Mueller Tutup Usia, Donald Trump: Saya Senang Dia Mati!
-
Influencer Inggris Jadi Buzzer Pemerintah? Pamer Bikini Tutupi Realita Perang Iran
-
Ketegangan Selat Hormuz Memuncak: Ultimatum Trump Picu Ancaman Balasan dari Teheran
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
-
Berbagi Berkah Ramadan, Driver ShopeeFood Kompak Masak untuk Anak-Anak Panti Asuhan
-
Jangkauan Rudal Iran Kejutkan Dunia, Kota di Israel Luluh Lantak
-
Fasilitas Natanz Diserang Israel dan AS, Iran Waspada Bencana Nuklir
-
Tak Ada di Rutan KPK, Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah
-
Open House Anies Baswedan: Momen Sampaikan Aspirasi Hingga Karya Lukis
-
Prabowo Minta Kasus Andrie Yunus Diusut Tuntas, Anies Baswedan: Aparat Harus Wujudkan