News / Metropolitan
Sabtu, 23 Juli 2022 | 15:42 WIB
Juru parkir liar tiba-tiba muncul padahal sudah ada tulisan bebas parkir berukuran besar (Instagram/@terangmedia)
Baca 10 detik

Adakah Sanksi untuk Juru Parkir Liar?

Juru parkir ini nekat tariki uang dari para pemotor di minimarket, padahal ada tulisan bebas parkir (Instagram)

Mengutip laman blog.justika.com, keberadaan juru parkir liar saat ini mulai ditertibkan oleh pemerintah daerah masing-masing. Termasuk di antaranya dengan menerapkan sanksi bagi mereka yang nekat menjadi juru parkir, apalagi jika sampai melakukan pemalakan berkedok meminta biaya parkir dari pengunjung.

Hanya saja, lama durasi sanksi yang diberikan tergantung disesuaikan dengan peraturan daerah yang berlaku.

Misalnya saja Perda Kota Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perparkiran, mengatur soal sanksi untuk juru parkir liar di Pasal 58, yakni berupa ancaman pidana kurungan dan denda paling banyak Rp50 juta.

Load More