Suara.com - Terpidana kasus pornografi, Siskaeee akhirnya kembali menghirup udara bebas. Ia dinyatakan bebas bersyarat sejak Selasa (19/7/2022) lalu. Kabar ini dibenarkan oleh pihak lapas perempuan kelas II B Yogyakarta.
Sebagai informasi, Fransiska Candra alias Siskaeee divonis 10 bulan penjara dan divonis membayar denda sebesar Rp250 Juta pada 28 April lalu. Berikut sejumlah fakta seputar Siskaeee yang akhirnya sudah bebas bersyarat usai membayarkan denda Rp250 Juta.
1. Alasan Siskaeee Bebas Bersyarat
Siskaeee bebas bersyarat lantaran sudah membayar denda Rp250 juta. Ia juga disebut mengikuti program asimilasi rumah oleh Kemenkumham RI dan memenuhi persyaratan, yakni telah menjalani lebih dari separuh dari masa hukuman.
Kepala lapas perempuan kelas II B Yogyakarta Ade Agustina menjelaskan jika denda telah dibayarkan, Siskaeee tidak perlu menjalani hukuman tambahan selama tiga bulan. Selain itu, Siskaeee juga mengikuti program asimilasi rumah dan ada yang menjaminnya saat mengikuti program.
Sebagai informasi, program asimilasi rumah merupakan sebuah solusi yang dibuat oleh pemerintah melalui Kemenkumham RI untuk mengatasi penyebaran COVID-19 di dalam lapas dan rutan, serta mengatasi kapasitas hunian yang berlebihan.
2. Tindak Pidana Siskaeee
Sebelumnya, Siskaeee diketahui menerima hukuman 10 bulan penjara atas kasus pornografi. Selain itu, ia juga divonis membayar denda sebesar Rp 250 juta yang jika tidak dipenuhi menambah pidana kurungan selama tiga bulan.
Keputusan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya. JPU menuntut Siskaeee dengan pidana penjara 1 tahun dan denda Rp250 juta subsider enam bulan kurungan.
Baca Juga: 5 Fakta Vonis Siskaeee, 10 Bulan Penjara Lebih Ringan dari Tuntutan
3. Kasus yang Menjerat Siskaeee
Siskaeee terbukti membuat hingga menjual konten-konten pornografi. Tindakan ini melanggar Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat 1 Undang-Undang RI No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP, yang merupakan dakwaan pertama dari tiga dakwaan yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU).
"Menyatakan terdakwa FCN alias Siskaeee telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memproduksi, membuat, menyebarluaskan, menawarkan, memperjualbelikan, dan menyediakan pornografi secara terus menerus sebagai perbuatan yang dilanjutkan," kata Hakim Ketua Ayun Kristiyanto.
4. Profil Singkat Siskaeee
Siskaeee memiliki nama lengkap Fransiska Candra Novitasari. Ia lahir di Sidoarjo, Jawa Timur pada 19 Juli 1998. Ia diketahui aktif menjual konten pornografi di situs OnlyFans sebelum dipenjara lantaran perbuatannya lalu.
5. Awal Kasus Penangkapan Siskaeee
Sebagai informasi, Siskaeee sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pornografi dan UU ITE beberapa waktu lalu. Disusul dugaan kasus video viral aksi pamer payudara dan kemaluan di Bandara Yogyakarta International Airport (YIA), Kulon Progo.
Video ini diduga diunggah oleh Siskaeee sendiri pada 23 November 2021 lalu, yang kemudian menjadi viral di berbagai media sosial.
Setelah itu, polisi bergerak cepat dan menangkap Siskaeee di Bandung, Sabtu (4/12/2021) lalu. Satu hari setelahnya, ia langsung dibawa ke Polda DIY untuk diperiksa lebih lanjut.
Kontributor : Xandra Junia Indriasti
Berita Terkait
-
5 Fakta Vonis Siskaeee, 10 Bulan Penjara Lebih Ringan dari Tuntutan
-
Vonis ke Siskaeee Lebih Ringan daripada Tuntutan, JPU Masih Pertimbangkan Ajukan Banding
-
Vonis Siskaeee Lebih Ringan dari Tuntutan, Begini Penjelasan Majelis Hakim
-
Divonis 10 Bulan Penjara, Siskaeee Masih Pikir-Pikir Dulu
-
Tok! Majelis Hakim Vonis Siskaeee 10 Bulan Penjara dan Denda Rp250 Juta Subsider 3 Bulan
Terpopuler
- Bukan Hanya Siswa, Guru pun Terkena Aturan Baru Penggunaan Ponsel di Sekolah Sulbar
- 7 HP 5G Termurah 2026 Rp1 Jutaan, Tawarkan Chip Kencang dan Memori Lega
- 5 HP dengan Kamera Leica Termurah, Kualitas Flagship Harga Ramah di Kantong
- Ganjil Genap Jakarta Resmi Ditiadakan Mulai Hari Ini, Simak Aturannya
- 16 Februari 2026 Bank Libur atau Tidak? Ini Jadwal Operasional BCA hingga BRI
Pilihan
-
Resmi! Kemenag Tetapkan 1 Ramadan 1447 H Jatuh Pada Kamis 19 Februari 2026
-
Hilal Tidak Terlihat di Makassar, Posisi Bulan Masih di Bawah Ufuk
-
Detik-detik Warga Bersih-bersih Rumah Kosong di Brebes, Berujung Temuan Mayat dalam Koper
-
Persib Bandung Bakal Boyong Ronald Koeman Jr, Berani Bayar Berapa?
-
Modus Tugas Kursus Terapis, Oknum Presenter TV Diduga Lecehkan Seorang Pria
Terkini
-
Rano Karno Yakin Parkir Liar di Tanah Abang Bisa Tertib Dalam 3 Hari
-
Mulai Puasa Rabu Besok, Masjid Jogokariyan dan Gedhe Kauman Jogja Gelar Tarawih Perdana
-
Tetapkan 1 Ramadan 1447 H Jatuh 19 Februari 2026, Ini Penjelasan Kemenag
-
Kemenag Tetapkan 1 Ramadan Pada Kamis 19 Februari, Mengapa Beda dengan Muhammadiyah?
-
Bertemu Wakil Palestina di PBB, Menlu Sugiono Tegaskan Dukungan Indonesia
-
Getok Tarif Parkir Rp100 Ribu, Polisi Ciduk 8 Jukir Liar di Tanah Abang
-
Resmi! Kemenag Tetapkan 1 Ramadan 1447 H Jatuh Pada Kamis 19 Februari 2026
-
Komdigi Siapkan Aturan Penggunaan AI, Lokataru Endus Motif Kepentingan Bisnis dan Politik
-
Sambangi Kelenteng Bio Hok Tek Tjeng Sin, Rano Karno Gaungkan Pesan Keadilan di Tahun Baru Imlek
-
Lokataru Minta Masalah Kebocoran Data Nasional Dievaluasi Sebelum Bahas RUU KKS