Suara.com - Terpidana kasus pornografi, Siskaeee akhirnya kembali menghirup udara bebas. Ia dinyatakan bebas bersyarat sejak Selasa (19/7/2022) lalu. Kabar ini dibenarkan oleh pihak lapas perempuan kelas II B Yogyakarta.
Sebagai informasi, Fransiska Candra alias Siskaeee divonis 10 bulan penjara dan divonis membayar denda sebesar Rp250 Juta pada 28 April lalu. Berikut sejumlah fakta seputar Siskaeee yang akhirnya sudah bebas bersyarat usai membayarkan denda Rp250 Juta.
1. Alasan Siskaeee Bebas Bersyarat
Siskaeee bebas bersyarat lantaran sudah membayar denda Rp250 juta. Ia juga disebut mengikuti program asimilasi rumah oleh Kemenkumham RI dan memenuhi persyaratan, yakni telah menjalani lebih dari separuh dari masa hukuman.
Kepala lapas perempuan kelas II B Yogyakarta Ade Agustina menjelaskan jika denda telah dibayarkan, Siskaeee tidak perlu menjalani hukuman tambahan selama tiga bulan. Selain itu, Siskaeee juga mengikuti program asimilasi rumah dan ada yang menjaminnya saat mengikuti program.
Sebagai informasi, program asimilasi rumah merupakan sebuah solusi yang dibuat oleh pemerintah melalui Kemenkumham RI untuk mengatasi penyebaran COVID-19 di dalam lapas dan rutan, serta mengatasi kapasitas hunian yang berlebihan.
2. Tindak Pidana Siskaeee
Sebelumnya, Siskaeee diketahui menerima hukuman 10 bulan penjara atas kasus pornografi. Selain itu, ia juga divonis membayar denda sebesar Rp 250 juta yang jika tidak dipenuhi menambah pidana kurungan selama tiga bulan.
Keputusan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya. JPU menuntut Siskaeee dengan pidana penjara 1 tahun dan denda Rp250 juta subsider enam bulan kurungan.
Baca Juga: 5 Fakta Vonis Siskaeee, 10 Bulan Penjara Lebih Ringan dari Tuntutan
3. Kasus yang Menjerat Siskaeee
Siskaeee terbukti membuat hingga menjual konten-konten pornografi. Tindakan ini melanggar Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat 1 Undang-Undang RI No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP, yang merupakan dakwaan pertama dari tiga dakwaan yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU).
"Menyatakan terdakwa FCN alias Siskaeee telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memproduksi, membuat, menyebarluaskan, menawarkan, memperjualbelikan, dan menyediakan pornografi secara terus menerus sebagai perbuatan yang dilanjutkan," kata Hakim Ketua Ayun Kristiyanto.
4. Profil Singkat Siskaeee
Siskaeee memiliki nama lengkap Fransiska Candra Novitasari. Ia lahir di Sidoarjo, Jawa Timur pada 19 Juli 1998. Ia diketahui aktif menjual konten pornografi di situs OnlyFans sebelum dipenjara lantaran perbuatannya lalu.
5. Awal Kasus Penangkapan Siskaeee
Berita Terkait
-
5 Fakta Vonis Siskaeee, 10 Bulan Penjara Lebih Ringan dari Tuntutan
-
Vonis ke Siskaeee Lebih Ringan daripada Tuntutan, JPU Masih Pertimbangkan Ajukan Banding
-
Vonis Siskaeee Lebih Ringan dari Tuntutan, Begini Penjelasan Majelis Hakim
-
Divonis 10 Bulan Penjara, Siskaeee Masih Pikir-Pikir Dulu
-
Tok! Majelis Hakim Vonis Siskaeee 10 Bulan Penjara dan Denda Rp250 Juta Subsider 3 Bulan
Terpopuler
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- Gary Neville Akui Salah: Taktik Ruben Amorim di Manchester United Kini Berbuah Manis
- 7 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Alpha Arbutin untuk Hilangkan Flek Hitam di Usia 40 Tahun
- 7 Pilihan Parfum HMNS Terbaik yang Wanginya Meninggalkan Jejak dan Awet
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Tebar Surat Utang RI ke Investor China, Kantongi Pinjaman Rp14 Triliun
-
Dari AMSI Awards 2025: Suara.com Raih Kategori Inovasi Strategi Pertumbuhan Media Sosial
-
3 Rekomendasi HP Xiaomi 1 Jutaan Chipset Gahar dan RAM Besar, Lancar untuk Multitasking Harian
-
Tukin Anak Buah Bahlil Naik 100 Persen, Menkeu Purbaya: Saya Nggak Tahu!
-
Menkeu Purbaya Mau Tangkap Pelaku Bisnis Thrifting
Terkini
-
Respons Kejagung Usai Sandra Dewi Cabut Gugatan Keberatan Perampasan Aset
-
Diduga Imbas Tabung Gas Bocor, Wanita Lansia Bos Warung Makan di Penjaringan Tewas Terpanggang
-
Gus Miftah 'Sentil' Soal Kiai Dibully Gara-Gara Es Teh, Publik: Belum Move On?
-
Buron! Kejagung Kejar Riza Chalid, WNA Menyusul di Kasus Korupsi Pertamina
-
Dilema Moral Gelar Pahlawan Soeharto, Bagaimana Nasib Korban HAM Orde Baru?
-
Pria Tewas Terlindas Truk di Pulogadung: Saksi Ungkap Fakta Mengejutkan Soal Utang Kopi
-
Telan Kerugian Rp1,7 Miliar, Kebakaran Gudang Dekorasi Pesta di Jaktim karena Apa?
-
Divonis 4 Tahun dan denda Rp1 Miliar, Nikita Mirzani Keberatan: Ini Belum Berakhir!
-
Bejat! Pemuda Mabuk di Tasikmalaya Tega Cabuli Nenek 85 Tahun yang Tinggal Sendiri
-
Ribka Tjiptaning PDIP: Soeharto 'Pembunuh Jutaan Rakyat' Tak Pantas Jadi Pahlawan!