Suara.com - Terpidana kasus pornografi, Siskaeee akhirnya kembali menghirup udara bebas. Ia dinyatakan bebas bersyarat sejak Selasa (19/7/2022) lalu. Kabar ini dibenarkan oleh pihak lapas perempuan kelas II B Yogyakarta.
Sebagai informasi, Fransiska Candra alias Siskaeee divonis 10 bulan penjara dan divonis membayar denda sebesar Rp250 Juta pada 28 April lalu. Berikut sejumlah fakta seputar Siskaeee yang akhirnya sudah bebas bersyarat usai membayarkan denda Rp250 Juta.
1. Alasan Siskaeee Bebas Bersyarat
Siskaeee bebas bersyarat lantaran sudah membayar denda Rp250 juta. Ia juga disebut mengikuti program asimilasi rumah oleh Kemenkumham RI dan memenuhi persyaratan, yakni telah menjalani lebih dari separuh dari masa hukuman.
Kepala lapas perempuan kelas II B Yogyakarta Ade Agustina menjelaskan jika denda telah dibayarkan, Siskaeee tidak perlu menjalani hukuman tambahan selama tiga bulan. Selain itu, Siskaeee juga mengikuti program asimilasi rumah dan ada yang menjaminnya saat mengikuti program.
Sebagai informasi, program asimilasi rumah merupakan sebuah solusi yang dibuat oleh pemerintah melalui Kemenkumham RI untuk mengatasi penyebaran COVID-19 di dalam lapas dan rutan, serta mengatasi kapasitas hunian yang berlebihan.
2. Tindak Pidana Siskaeee
Sebelumnya, Siskaeee diketahui menerima hukuman 10 bulan penjara atas kasus pornografi. Selain itu, ia juga divonis membayar denda sebesar Rp 250 juta yang jika tidak dipenuhi menambah pidana kurungan selama tiga bulan.
Keputusan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya. JPU menuntut Siskaeee dengan pidana penjara 1 tahun dan denda Rp250 juta subsider enam bulan kurungan.
Baca Juga: 5 Fakta Vonis Siskaeee, 10 Bulan Penjara Lebih Ringan dari Tuntutan
3. Kasus yang Menjerat Siskaeee
Siskaeee terbukti membuat hingga menjual konten-konten pornografi. Tindakan ini melanggar Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat 1 Undang-Undang RI No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP, yang merupakan dakwaan pertama dari tiga dakwaan yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU).
"Menyatakan terdakwa FCN alias Siskaeee telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memproduksi, membuat, menyebarluaskan, menawarkan, memperjualbelikan, dan menyediakan pornografi secara terus menerus sebagai perbuatan yang dilanjutkan," kata Hakim Ketua Ayun Kristiyanto.
4. Profil Singkat Siskaeee
Siskaeee memiliki nama lengkap Fransiska Candra Novitasari. Ia lahir di Sidoarjo, Jawa Timur pada 19 Juli 1998. Ia diketahui aktif menjual konten pornografi di situs OnlyFans sebelum dipenjara lantaran perbuatannya lalu.
5. Awal Kasus Penangkapan Siskaeee
Berita Terkait
-
5 Fakta Vonis Siskaeee, 10 Bulan Penjara Lebih Ringan dari Tuntutan
-
Vonis ke Siskaeee Lebih Ringan daripada Tuntutan, JPU Masih Pertimbangkan Ajukan Banding
-
Vonis Siskaeee Lebih Ringan dari Tuntutan, Begini Penjelasan Majelis Hakim
-
Divonis 10 Bulan Penjara, Siskaeee Masih Pikir-Pikir Dulu
-
Tok! Majelis Hakim Vonis Siskaeee 10 Bulan Penjara dan Denda Rp250 Juta Subsider 3 Bulan
Terpopuler
- 5 HP RAM 8 GB Memori 256 GB Harga Rp1 Jutaan, Terbaik untuk Pelajar dan Pekerja
- 7 Sepatu Adidas Diskon hingga 60% di Sneakers Dept, Cocok Buat Tahun Baru
- 5 Mobil Bekas yang Anti-Rugi: Pemakaian Jangka Panjang Tetap Aman Sentosa
- Diminta Selawat di Depan Jamaah Majelis Rasulullah, Ruben Onsu: Kaki Saya Gemetar
- Kencang bak Ninja, Harga Rasa Vario: Segini Harga dan Konsumsi BBM Yamaha MT-25 Bekas
Pilihan
-
Mengungkap Gaji John Herdman dari PSSI, Setara Harga Rumah Pinggiran Tangsel?
-
Aksi Adik Kandung Prabowo yang Makin Mencengkeram Bisnis Telekomunikasi
-
Sesaat Lagi! Ini Link Live Streaming Final Futsal ASEAN 2025 Indonesia vs Thailand
-
Cerita 1.000 UMKM Banyuasin: Dapat Modal, Kini Usaha Naik Kelas Berkat Bank Sumsel Babel
-
Seni Perang Unai Emery: Mengupas Transformasi Radikal Aston Villa
Terkini
-
Fraksi Partai Nasdem Dukung Pilkada Lewat DPRD: Sesuai Konstitusi dan Pancasila
-
DPR Desak KPK Jelaskan Penghentian Penyelidikan Kasus Aswad Sulaiman Secara Transparan
-
Hadapi Tantangan Geografis, Pendidikan dan Kesejahteraan Anak di Maluku Utara Jadi Fokus
-
AMAN Catat Konflik 202 Ribu Hektare Wilayah Adat Bengkulu Sepanjang 2025
-
Harapan Publik Tinggi, KPK Tegaskan Penghentian Kasus Aswad Sulaiman Berbasis Alat Bukti
-
Rentetan Kecelakaan Kerja di Galangan PT ASL Shipyard Kembali Terjadi, Polisi Turun Tangan
-
Viral Sekelompok Orang Diduga Berzikir di Candi Prambanan, Pengelola Buka Suara
-
Bahlil Lahadalia Jamu Cak Imin dan Zulhas Hingga Dasco di Kediamannya, Bahas Apa?
-
Tak Bisa Beli Roti Gegara Cuma Punya Uang Tunai: Kenapa Toko Lebih Suka Cashless?
-
Mendagri: Pemerintah Siapkan Bantuan Renovasi dan Hunian bagi Warga Terdampak Bencana Sumatra