Suara.com - Pada hari Minggu, 24 Juli 2022 tepat pukul 12.00 WIB, Prakerja Gelombang 38 telah dibuka. Setiap calon peserta sudah bisa klik “Gabung Gelombang” untuk mengikuti Gelombang 38.
Informasi ini sebagaimana pengumuman yang disampaikan di laman Instagram @prakerja.go.id. Setiap calon peserta yang ingin mendapatkan Kartu Prakerja sudah bisa melakukan pendaftaran di link https://dashboard.prakerja.go.id/daftar.
Lantas, banyak yang penasan, Prakerja Gelombang 38 dibuka sampai kapan? Pembukaan pendaftaran Prakerja biasanya memang hanya berlangsung selama beberapa hari saja.
Prakerja Gelombang 38 Sampai Kapan?
Mengenai estimasi jadwal pembukaan dan penutupan pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 38, dapat disimak penjelasannya berikut.
Berdasarkan skema Kartu Prakerja Gelombang 34 hingga Gelombang 37, pendaftaran dibuka dalam jangka waktu 2 sampai dengan 3 hari setelah hasil seleksi gelombang sebelumnya diumumkan.
Maka mengacu pada pola tersebut, maka estimasi jadwal pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 38 dibuka yaitu antara tanggal 24 Juli sampai 25 Juli 2022.
Lantas, Prakerja Gelombang 38 dibuka sampai kapan? Untuk mengetahui jadwal resmi pembukaan dan penutupan Kartu Prakerja Gelombang 38, silakan cek media sosial Kartu Prakerja di Instagram atau Facebook secara berkala.
Bagaimana Cara Daftar Prakerja Gelombang 38?
Baca Juga: Kartu Prakerja 2022 Dibuka, Berikut Golongan yang Tidak Bisa Lolos Pendaftaran
Sebelum melakukan pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 38, ada sejumlah syarat yang wajib diperhatikan. Di antaranya adalah sebagai berikut:
- Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI)
- Berusia lebih dari 18 tahun
- Tidak sedang menjalani pendidikan sekolah atau sedang kuliah
- Sedang mencari pekerjaan, sebagai pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.
- Bukan termasuk dalam daftar penerima bantuan sosial lainnya, selama pandemi Covid-19.
- Bukan merupakan pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD, ASN, prajurit TNI, anggota Polri, kepala desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
- Maksimal dua Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam satu Kartu Keluarga (KK), yang menjadi peserta dan penerima Kartu Prakerja.
Setelah semua syarat terpenuhi, silakan mendaftar Prakerja Gelombang 38 dengan langkah-langkah seperti di bawah ini:
- Pertama, silakan buka laman www.prakerja.go.id, bisa melalui handphone, laptop, atau komputer.
- Jangan lupa siapkan nomor Kartu Keluarga serta NIK masukkan data diri, dan ikuti petunjuk pada layar untuk menyelesaikan proses pemeriksaan akun.
- Siapkan pula kertas dan alat tulis untuk mengikuti Tes Motivasi dan Kemampuan Dasar secara online.
- Setelah itu, klik "Gabung" pada Gelombang yang sedang dibuka.
- Selanjutnya nantikan pengumuman peserta yang lolos seleksi Gelombang 38 melalui SMS.
Demikian informasi mengenai Prakerja Gelombang 38 dibuka sampai kapan, lengkap dengan syarat dan cara daftar. Selamat mencoba dan semoga berhasil!
Kontributor : Rishna Maulina Pratama
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
-
KPK Amankan Uang Ratusan Juta Rupiah Saat OTT di Depok
-
KPK Gelar OTT Mendadak di Depok, Siapa yang Terjaring Kali Ini?
-
Persib Resmi Rekrut Striker Madrid Sergio Castel, Cuma Dikasih Kontrak Pendek
Terkini
-
Gus Ipul Serukan Gerakan Peduli Tetangga, Perkuat Data Lindungi Warga Rentan
-
Sudah Tiba di Jakarta, PM Australia Segera Bertemu Prabowo di Istana
-
Gus Ipul dan Kepala Daerah Komitmen Buka 8 Sekolah Rakyat Baru
-
RS Tolak Pasien karena JKN Nonaktif, Mensos Gus Ipul: Mestinya Disanksi BPJS, Tutup Rumah Sakitnya
-
Mensos Gus Ipul: RS Tak Boleh Tolak Pasien BPJS Penerima Bantuan Iuran
-
Wamendagri Wiyagus Lepas Praja IPDN Gelombang II, Percepat Pemulihan Pascabencana Aceh Tamiang
-
Kasatgas PRR Ingatkan Pemda yang Lambat Kirim Data Penerima Bantuan Bencana
-
Satgas PRR Resmikan Huntara di Tapanuli Selatan dan Tujuh Kabupaten Lain Secara Serempak
-
Kasus Tragis Anak di Ngada NTT, Pakar Sebut Kegagalan Sistem Deteksi Dini dan Layanan Sosial
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!