Suara.com - Belakangan ramai diperbincangkan mengenai pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual (HKI atau HAKI) Citayam Fashion Week pada Pangkalan Data Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM oleh perusahaan Baim Wong. Beritanya tersebar cepat dan langsung menuai tanggapan publik. Nah, seperti apa proses dan cara daftar HAKI benar-benar secepat itu?
Tentu terdapat syarat dan prosedur yang harus dijalani oleh seseorang dalam pendaftaran HAKI terhadap suatu entitas. Nah, lepas dari semua polemiknya, mari bahas terkait cara daftar HAKI pada syarat dan prosedur ideal yang sudah ditetapkan oleh badan yang bersangkutan.
Sebelum masuk pada prosedurnya, simak beberapa syarat yang harus dipenuhi berikut ini.
1. Pengajuan permohonan ke DJ HKI/Kanwil
- Diajukan secara tertulis dan dengan bahasa Indonesia
- Berkas yang dilampirkan harus lengkap
- Fotokopi KTP yang dilegalisir, untuk pemohon yang berasal dari luar negeri dapat menggunakan alamat kuasa hukumnya
- Fotokopi akta pendirian badan hukum yang telah disahkan oleh notaris, jika permohonan diajukan atas nama badan hukum,
- Fotokopi peraturan pemilikan bersama apabila permohonan diajukan atas nama lebih dari satu orang
- Surat kuasa khusus jika permohonan pendaftaran dikuasakan
- Tanda pembayaran biaya permohonan
- 25 helai etiket merek dengan ukuran maksimal 9 x 9 cm dan minimal 2 x 2 cm
- Surat pernyataan bahwa merek yang dimintakan pendaftaran adalah miliknya
2. Pengisian formulir permohonan
- Tanggal, bulan, dan tahun surat permohonan
- Nama, alamat lengkap, dan kewarganegaraan pemohon
- Nama dan alamat lengkap kuasa apabila permohonan diajukan melalui kuasa
- Nama negara dan tanggal penerimaan permohonan yang pertama kali dalam hal permohonan diajukan dengan hak prioritas
3. Membayar biaya permohonan pendaftaran merek
Cara Daftar HAKI
Berikut ini langkah pendaftaran HAKI:
Baca Juga: Berebut Merek Citayam Fashion Week
- Lakukan registrasi akun pada merek.dgjp.go.id
- Kemudian klik Tambah untuk membuat permohonan baru
- Pesan Kode Biling dengan mengisi tipe, jenis dan pilihan kelas
- Lakukan pembayaran sesuai tagihan pada aplikasi SIMPAKI
- Lakukan pengisian pada seluruh poin di dalam formulir yang tersedia
- Unggah data pendukung yang diperlukan
- Setelah lengkap dan benar, klik Selesai
Jika dilihat dari prosesnya, selama semua syarat sudah terpenuhi dan terverifikasi proses bisa berjalan cukup cepat.
Tak heran jika cara daftar HAKI yang dijelaskan di atas bisa mengakomodir kebutuhan pengajuan, sehingga HAKI bisa lekas didapatkan.
Kontributor : I Made Rendika Ardian
Berita Terkait
-
Berebut Merek Citayam Fashion Week
-
Citayam Fashion Week Dituduh Bikin Macet, Netizen: Kalian yang Bawa Mobil Motor Pribadi Penyebabnya!
-
Dapat Respons Negatif Usai Daftarkan Citayem Fashion Week ke PDKI, Ini Tanggapan Baim Wong
-
Dukung Anak SCBD Gelar Citayam Fashion Week, Crazy Rich Tanjung Priok Sahroni: Polisi Jangan Larang Ya!
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- Bobibos Bikin Geger, Kapan Dijual dan Berapa Harga per Liter? Ini Jawabannya
- 6 Rekomendasi Cushion Lokal yang Awet untuk Pekerja Kantoran, Makeup Anti Luntur!
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
Pilihan
-
Pakai Bahasa Pesantren! BP BUMN Sindir Perusahaan Pelat Merah Rugi Terus: La Yamutu Wala Yahya
-
Curacao dan 10 Negara Terkecil yang Lolos ke Piala Dunia, Indonesia Jauh Tertinggal
-
Danantara Soroti Timpangnya Setoran Dividen BUMN, Banyak yang Sakit dan Rugi
-
Mengapa Pertamina Beres-beres Anak Usaha? Tak Urus Lagi Bisnis Rumah Sakit Hingga Hotel
-
Pandu Sjahrir Blak-blakan: Danantara Tak Bisa Jauh dari Politik!
Terkini
-
BPJS Kesehatan Angkat Duta Muda: Perkuat Literasi JKN di Kalangan Generasi Penerus
-
Kondisi Gunung Semeru Meningkat ke Level Awas, 300 Warga Dievakuasi
-
Soal Pelimpahan Kasus Petral: Kejagung Belum Ungkap Alasan, KPK Bantah Isu Tukar Guling Perkara
-
Semeru Status Awas! Jalur Krusial Malang-Lumajang Ditutup Total, Polisi Siapkan Rute Alternatif
-
Babak Baru Korupsi Petral: Kejagung Resmi Limpahkan Kasus ke Tangan KPK, Ada Apa?
-
DPR-Kemdiktisaintek Kolaborasi Ciptakan Kampus Aman, Beradab dan Bebas Kekerasan di Sulteng
-
Fakta Baru Sengketa Tambang Nikel: Hutan Perawan Dibabat, IUP Ternyata Tak Berdempetan
-
Survei RPI Sebut Tingkat Kepuasan Publik Terhadap Polri Tinggi, Ini Penjelasannya
-
Momen Roy Suryo Walk Out dari Audiensi Reformasi Polri, Sentil Otto Hasibuan: Harusnya Tahu Diri
-
Deteksi Dini Bahaya Tersembunyi, Cek Kesehatan Gratis Tekan Ledakan Kasus Gagal Ginjal