Suara.com - Belakangan ramai diperbincangkan mengenai pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual (HKI atau HAKI) Citayam Fashion Week pada Pangkalan Data Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM oleh perusahaan Baim Wong. Beritanya tersebar cepat dan langsung menuai tanggapan publik. Nah, seperti apa proses dan cara daftar HAKI benar-benar secepat itu?
Tentu terdapat syarat dan prosedur yang harus dijalani oleh seseorang dalam pendaftaran HAKI terhadap suatu entitas. Nah, lepas dari semua polemiknya, mari bahas terkait cara daftar HAKI pada syarat dan prosedur ideal yang sudah ditetapkan oleh badan yang bersangkutan.
Sebelum masuk pada prosedurnya, simak beberapa syarat yang harus dipenuhi berikut ini.
1. Pengajuan permohonan ke DJ HKI/Kanwil
- Diajukan secara tertulis dan dengan bahasa Indonesia
- Berkas yang dilampirkan harus lengkap
- Fotokopi KTP yang dilegalisir, untuk pemohon yang berasal dari luar negeri dapat menggunakan alamat kuasa hukumnya
- Fotokopi akta pendirian badan hukum yang telah disahkan oleh notaris, jika permohonan diajukan atas nama badan hukum,
- Fotokopi peraturan pemilikan bersama apabila permohonan diajukan atas nama lebih dari satu orang
- Surat kuasa khusus jika permohonan pendaftaran dikuasakan
- Tanda pembayaran biaya permohonan
- 25 helai etiket merek dengan ukuran maksimal 9 x 9 cm dan minimal 2 x 2 cm
- Surat pernyataan bahwa merek yang dimintakan pendaftaran adalah miliknya
2. Pengisian formulir permohonan
- Tanggal, bulan, dan tahun surat permohonan
- Nama, alamat lengkap, dan kewarganegaraan pemohon
- Nama dan alamat lengkap kuasa apabila permohonan diajukan melalui kuasa
- Nama negara dan tanggal penerimaan permohonan yang pertama kali dalam hal permohonan diajukan dengan hak prioritas
3. Membayar biaya permohonan pendaftaran merek
Cara Daftar HAKI
Berikut ini langkah pendaftaran HAKI:
Baca Juga: Berebut Merek Citayam Fashion Week
- Lakukan registrasi akun pada merek.dgjp.go.id
- Kemudian klik Tambah untuk membuat permohonan baru
- Pesan Kode Biling dengan mengisi tipe, jenis dan pilihan kelas
- Lakukan pembayaran sesuai tagihan pada aplikasi SIMPAKI
- Lakukan pengisian pada seluruh poin di dalam formulir yang tersedia
- Unggah data pendukung yang diperlukan
- Setelah lengkap dan benar, klik Selesai
Jika dilihat dari prosesnya, selama semua syarat sudah terpenuhi dan terverifikasi proses bisa berjalan cukup cepat.
Tak heran jika cara daftar HAKI yang dijelaskan di atas bisa mengakomodir kebutuhan pengajuan, sehingga HAKI bisa lekas didapatkan.
Kontributor : I Made Rendika Ardian
Berita Terkait
-
Berebut Merek Citayam Fashion Week
-
Citayam Fashion Week Dituduh Bikin Macet, Netizen: Kalian yang Bawa Mobil Motor Pribadi Penyebabnya!
-
Dapat Respons Negatif Usai Daftarkan Citayem Fashion Week ke PDKI, Ini Tanggapan Baim Wong
-
Dukung Anak SCBD Gelar Citayam Fashion Week, Crazy Rich Tanjung Priok Sahroni: Polisi Jangan Larang Ya!
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
-
KPK Amankan Uang Ratusan Juta Rupiah Saat OTT di Depok
-
KPK Gelar OTT Mendadak di Depok, Siapa yang Terjaring Kali Ini?
-
Persib Resmi Rekrut Striker Madrid Sergio Castel, Cuma Dikasih Kontrak Pendek
Terkini
-
Menkeu Purbaya Apresiasi Inovasi UMKM Sawit Binaan BPDP di Magelang
-
Gus Ipul Serukan Gerakan Peduli Tetangga, Perkuat Data Lindungi Warga Rentan
-
Sudah Tiba di Jakarta, PM Australia Segera Bertemu Prabowo di Istana
-
Gus Ipul dan Kepala Daerah Komitmen Buka 8 Sekolah Rakyat Baru
-
RS Tolak Pasien karena JKN Nonaktif, Mensos Gus Ipul: Mestinya Disanksi BPJS, Tutup Rumah Sakitnya
-
Mensos Gus Ipul: RS Tak Boleh Tolak Pasien BPJS Penerima Bantuan Iuran
-
Wamendagri Wiyagus Lepas Praja IPDN Gelombang II, Percepat Pemulihan Pascabencana Aceh Tamiang
-
Kasatgas PRR Ingatkan Pemda yang Lambat Kirim Data Penerima Bantuan Bencana
-
Satgas PRR Resmikan Huntara di Tapanuli Selatan dan Tujuh Kabupaten Lain Secara Serempak
-
Kasus Tragis Anak di Ngada NTT, Pakar Sebut Kegagalan Sistem Deteksi Dini dan Layanan Sosial