Suara.com - Anggota Komisi III DPR Fraksi NasDem Ahmad Ali meminta semua pihak menahan diri dengan tidak memberikan komentar yang sifatnya spekulatif soal kasus tewasnya Brigadir J di Rumah Dinas Kadiv Propam Polri.
Ia menilai, jika ada komentar berlebihan justru malah mengganggu pengusutan kasus tersebut.
"Menahan diri untuk berkomentar tentang kasus yang sedang diselidiki oleh Mabes Polri tentang pembunuhan Brigadir itu. Nah, jangan kemudian terlalu banyak membuat komentar dan membentuk opini dan malah menganggu proses penyidikan sendiri," kata Ali saat dihubungi wartawan, Senin (25/7/2022).
Lantaran itu, ia mengajak publik atau masyarakat Indonesia agar percaya terhadap penyelidikan yang dilakukan oleh Polri. Terlebih Kapolri telah memerintahkan pembentukan tim khusus pengusutan kasus tersebut.
"Jadi kita biarkan, kita percayakan mereka, pak kapolri dan jajarannya untuk melakukan penyidikan pada kasus ini," tuturnya.
Lebih lanjut, Ali menegaskan, semua pihak tidak boleh membuat gaduh. Untuk itu, menurutnya, penjelasan Polri secara resmi harus ditunggu.
"Kita menunggu saja rilis-rilis resmi yang disampaikan kepolisian supaya kemudian tidak membuat kegaduhan," katanya.
Sebelumnya, Tim pengacara Keluarga Brigadir J diminta untuk menyampaikan informasi sesuai dengan hukum acara dan jangan berspekulasi menyampaikan informasi mengenai luka-luka dan benda-benda yang bukan keahliannya.
“Seperti pengacara menyampaikan sesuai dengan hukum acaranya, jangan berspekulasi tentang luka, tentang benda ini, benda itu, itu nanti expert (ahli) yang menjelaskan,” kata Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Dedi Prasetyo di Jakarta.
Setelah ada desakan, Polri setuju untuk melakukan autopsi ulang atau ekshumasi terhadap jasad Brigadir J. Ekshumasi dilakukan atas dasar demi keadilan dengan melakukan penggalian makam dan autopsi terhadap jasad.
Ekshumasi dijadwalkan pada Rabu (27/7/2022) di Jambi, di lokasi pemakaman tempat Brigadir J. Proses ini melibatkan pakar forensik, Perhimpunan Kedokteran Forensik Indonesia, ahli forensik dari sejumlah universitas, termasuk pihak-pihak yang diusulkan oleh kuasa hukum keluarga Brigadir J seperti rumah sakit dan tim forensik dari unsur di luar Polri.
Dedi mengatakan dalam mengungkap kasus ini, proses pembuktian harus secara ilmiah dan hasilnya harus sahih dan dapat dipertangungjawabkan.
Ada dua konsekuensi yang harus ditanggung oleh penyidik dalam pembuktian secara ilmiah ini, yakni konsekuensi yang secara yuridis harus terpenuhi, dan konsekuensi keilmuan di mana harus terpenuhi metodenya, ilmunya, peralatan yang digunakan.
“Tentu sekali lagi saya sampaikan proses pembuktiannya harus secara ilmiah, dan hasilnya harus sahih dan sesuai,” kata Dedi.
Dedi juga berharap kepada media agar dapat meluruskan berbagai macam spekulasi terkait informasi yang berkembang dalam pengungkapan kasus Brigadir J, di mana semua pihak menyampaikan pendapatnya seperti halnya pengacara.
Tag
Berita Terkait
-
Klaim Dekat dengan Irjen Ferdy Sambo dan Istri, Kuasa Hukum Keluarga Duga Ada Motif Iri di Balik Pembunuhan Brigadir J
-
Terpantau Sepi Pasca Prarekonstruksi Kasus Brigadir J, Ada Penampakan Ini di Jendela Rumah Irjen Ferdy Sambo
-
Dalami Luka di Tubuh Brigadir J, Tim Forensik Polri Diperiksa Komnas HAM Siang Ini
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- 7 Sunscreen Anti Aging untuk Ibu Rumah Tangga agar Wajah Awet Muda
- Mobil Bekas BYD Atto 1 Berapa Harganya? Ini 5 Alternatif untuk Milenial dan Gen Z
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Pabrik VinFast di Subang Resmi Beroperasi, Ekosistem Kendaraan Listrik Semakin Lengkap
-
ASUS Vivobook 14 A1404VAP, Laptop Ringkas dan Kencang untuk Kerja Sehari-hari
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
Terkini
-
Dua Bibit Siklon Dekati Indonesia, Cek Daftar Daerah Berpotensi Terdampak
-
Terbongkar! Bisnis Pakaian Bekas Ilegal Rp669 M di Bali Libatkan Warga Korsel, Ada Bakteri Bahaya
-
Mendagri Tegaskan Peran Komite Eksekutif Otsus Papua: Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah
-
Prabowo ke Menteri: Tenang Saja Kalau Dimaki Rakyat, Itu Risiko Pohon Tinggi Kena Angin
-
Bahlil Lapor ke Prabowo Soal Energi Pasca-Bencana: Insyaallah Aman Bapak
-
Manuver Kapolri, Aturan Jabatan Sipil Polisi akan Dimasukkan ke Revisi UU Polri
-
KPK Geledah Rumah Plt Gubernur Riau, Uang Tunai dan Dolar Disita
-
Bersama Kemendes, BNPT Sebut Pencegahan Terorisme Tidak Bisa Dilaksanakan Melalui Aktor Tunggal
-
Bareskrim Bongkar Kasus Impor Ilegal Pakaian Bekas, Total Transaksi Tembus Rp668 Miliar
-
Kasus DJKA: KPK Tahan PPK BTP Medan Muhammad Chusnul, Diduga Terima Duit Rp12 Miliar