Suara.com - Empat aktivis demokrasi dieksekusi mati oleh militer Myanmar, Senin (25/07). Peristiwa ini diyakini sebagai penggunaan hukuman mati pertama di negara tersebut dalam beberapa dekade terakhir.
Empat orang yang dieksekusi mati itu adalah mantan anggota parlemen Phyo Zeya Thaw, serta penulis sekaligus aktivis Ko Jimmy, Hla Myo Aung, dan Aung Thura Zaw. Mereka dihukum dengan tuduhan melakukan aksi teror.
Eksekusi yang pertama kali diumumkan oleh militer Myanmar Juni lalu ini mengundang kecaman internasional. Hukuman mati ini terjadi dalam rentetan peristiwa terkait kudeta militer tahun lalu.
Baca juga:
- Mengapa militer Myanmar begitu brutal dengan rakyat sendiri, termasuk Muslim Rohingya?
- Pengakuan serdadu Myanmar yang membunuh dan memerkosa warga sipil
- Militer Myanmar dituduh membunuh dan bakar belasan warga desa
"Pemerintah bayangan" Persatuan Nasional Myanmar (NUG), yang dibentuk untuk menentang kudeta, mengutuk eksekusi itu dengan berkata bahwa mereka sangat terkejut dan terpukul.
"Pemerintah bayangan" terdiri dari sejumlah tokoh pro-demokrasi, perwakilan kelompok etnis bersenjata, dan anggota NLD. Mereka mendesak masyarakat internasional untuk "menghukum junta militer atas kekejaman dan pembunuhan".
Kantor berita yang dikelola pemerintah junta militer, Global News Light of Myanmar, menyebut empat aktivis itu dieksekusi karena terbukti memberi arahan, mengatur, dan melakukan konspirasi untuk tindakan teror brutal dan tidak manusiawi.
Keempatnya didakwa melanggar Undang-Undang Antiterorisme. Namun tidak dikabarkan secara detail tentang kapan atau bagaimana mereka dieksekusi.
Eksekusi tersebut adalah yang pertama di Myanmar sejak tahun 1988, menurut Perserikatan Bangsa-Bangsa. Orang terakhir yang menjalani hukuman ini mati dengan cara digantung.
Baca Juga: Pengakuan Serdadu Myanmar yang Membunuh dan Memerkosa Warga Sipil
Anggota keluarga dari empat aktivis yang dieksekusi mati saat ini sedang menunggu di Penjara Insein, Yangon, untuk mendapat konfirmasi dari pihak berwenang.
Pihak keluarga, kata saudara perempuan Ko Jimmy, belum menerima jenazah mereka.
Istri Phyo, Thazin Nyunt Aung, belum diberitahu tentang eksekusi suaminya, menurut laporan kantor berita Reuters. Semua keluarga telah mengajukan permohonan untuk mendapat informasi tentang eksekusi.
Keempat aktivis itu dijatuhi hukuman mati pada Januari lalu. Mereka menjalani persidangan tertutup yang dikritik kelompok hak asasi manusia sebagai proses tidak adil dan tidak transparan.
Profil aktivis yang dieksekusi mati
Phyo Zeya Tha dan Kyaw Min Yu, juga dikenal sebagai Ko Jimmy, kalah banding atas hukuman mereka, Juni lalu.
Ko Jimmy, 53 tahun, adalah seorang veteran Kelompok Mahasiswa Generasi ke-88. Ini adalah gerakan pro-demokrasi Myanmar yang dikenal karena aktivisme mereka melawan junta militer negara itu dalam pemberontakan mahasiswa tahun 1988.
Ko Jimmy menjalani periode pemenjaraan karena keterlibatannya dalam gerakan pro-demokrasi. Dia dibebaskan pada tahun 2012.
Namun dia ditangkap pada Oktober 2021, setelah dituduh menyembunyikan senjata dan amunisi di sebuah apartemen di Yangon. Dia juga dituding menjadi penasihat bagi "pemerintah bayangan".
Phyo Zeya Thaw, 41 tahun, adalah mantan anggota parlemen NLD dan sekutu dekat Suu Kyi.
Pernah berkarier sebagai seorang penyanyi hip-hop, dia sering memicu kemarahan junta karena lirik lagunya yang antimiliter. Dia ditangkap pada bulan November 2021 atas dugaan pelanggaran regulasi antiteror.
Sementara itu, sedikit yang diketahui tentang dua aktivis lain yang dieksekusi Senin ini, yaitu Hla Myo Aung dan Aung Thura Zaw. Mereka dijatuhi hukuman mati atas tuduhan membunuh seorang perempuan yang diduga menjadi informan junta.
Sekretaris Jenderal PBB, Antonio Guterres, menyebut keputusan militer untuk menghukum mati keempat aktivis itu sebagai "pelanggaran terang-terangan terhadap hak untuk hidup, kebebasan, dan keamanan pribadi".
Otoritas militer Myanmar terus mengeluarkan kebijakan keras terhadap milisi lokal, aktivis oposisi, dan orang-orang yang dianggap menyimpan sentimen antikudeta.
Pemerintah junta militer selama ini membuat klaim bahwa pemilu yang dimenangkan Suu Kyi berlangsung dengan kecurangan. Tuduhan ini dibantah para pejabat komisi pemilihan umum karena tidak ada bukti kecurangan.
Sejak kudeta, Suu Kyi menjadi tahanan rumah. Dia juga menghadapi sejumlah tuduhan, dari korupsi hingga melanggar undang-undang rahasia resmi negara. Jika dihukum bersalah, dia bisa menjalani penjara hingga 150 tahun.
Asosiasi Bantuan untuk Tahanan Politik (AAPP), yang mencatat jumlah korban tewas, dipenjara atau ditahan oleh militer Myanmar, mengatakan bahwa 14.847 orang telah ditangkap sejak kudeta. Ada perkiraan bahwa 2.114 orang telah dibunuh oleh pasukan militer.
Berita Terkait
-
Mengapa Junta Myanmar Jatuhkan Bom ke Festival Bulan Purnama? Tewaskan 40 Warga
-
Dasco Dorong Pemerintah Diplomasi Bebaskan WNI yang Ditahan Junta Myanmar
-
Susul Netanyahu, Pemimpin Junta Myanmar Juga Jadi Sasaran Surat Perintah Penangkapan ICC Atas Kekejaman pada Rohingya
-
Siap Advokasi Etnis Rohingya Korban HAM Berat Militer Myanmar, Feri Amsari: Pelaku Bisa Diadili di Indonesia
-
Tiga Tahun Kudeta, PBB Desak Junta Myanmar Hentikan Kekerasan: Ribuan Orang Disiksa hingga Dibunuh!
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
- 5 Rekomendasi Sepatu Running Selevel Adidas Adizero Versi Lokal, Lentur dan Kuat Tahan Beban
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
KPK Kembalikan Aset Korupsi Taspen, Anggota DPR: Ini Harus Jadi Standar Penyelesaian Kasus
-
Jejak Intelektual Dwinanda Linchia Levi: Dosen Brilian Untag yang Tewas Misterius di Hotel
-
Roy Suryo 'Disikat' Polisi, Dicekal ke Luar Negeri Malah Cuma Senyum: Misi di Australia Beres!
-
MK Batalkan Skema HGU 190 Tahun di IKN, DPR Usulkan Prabowo Terbitkan Perppu
-
Lebih Dekat, Lebih Hijau: Produksi LPG Lokal untuk Tekan Emisi Transportasi Energi
-
Gibran Wakilkan Pidato Presiden di KTT G20, Ini Alasan Prabowo Tak Pergi ke Afrika Selatan
-
Profil Irjen Argo Yuwono: Jenderal Kepercayaan Kapolri Ditarik dari Kementerian Buntut Putusan MK
-
Hadiri KTT G20 di Afsel, Gibran akan Berpidato di Depan Pemimpin Dunia
-
KPK Buka-bukaan Asal Duit Rp300 M di Kasus Taspen: Bukan Pinjam Bank, Tapi dari Rekening Penampungan
-
Harapan Driver Ojol Selepas Nasib Mereka Dibahas Prabowo dan Dasco di Istana