Suara.com - Themis Indonesia bersama Yayasan Dewi Keadilan Indonesia dan Dompet Dhuafa meluncurkan buku berjudul 'Ibarat Satu Tubuh' yang membahas bentuk perjuangan guna mengadili para pelaku pelanggaran HAM di Indonesia.
Managing Partner Themis Indonesia Law Firm, Feri Amsari mengatakan buku tersebut berisi soal perdagangan senjata dan pembantaian etnis Rohingya.
“Buku ini menjelaskan perjuangan kami melakukan advokasi terkait dengan perlindungan etnis Rohingya dan masyarakat Myanmar pasca junta militer,” kata Feri kepada Suara.com di kantor ICW, Kalibata, Jakarta Selatan, Kamis (15/8/2024).
“Kami berpandangan bahwa pelaku pelanggaran HAM berat di wilayah ASEAN bisa diadili di Pengadilan HAM Indonesia karena Jakarta merupakan ibu kota ASEAN,” tambahnya.
Indonesia juga dinilai memiliki tanggung jawab sebagai pemimpin ASEAN, untuk memastikan perlindungan hak asasi manusia.
“MK (Mahkamah Konstitusi) mengatakan bahwa ini konsepnya bagus, cuma tidak bisa diterapkan sekarang,” katanya.
Berdasarkan ketentuan KUHP, konsep universal juridiction, kata Feri, bisa diterapkan pada 2026 mendatang.
“Jadi upaya ini akan kami terus perjuangkan untuk memastikan perlindungan HAM terhadap berbagai etnis yang di langgar hak asasinya, terutama etnis Rohingya dan masyarakat Myanmar di Indonesia,” bebernya.
Feri menyampaikan, soal KUHP yang baru bakal diterapkan pada 2026 mendatang. Dalam KUHP tersebut nantinya bakal bakal menerapkan universal juridiction diterapkan di pasal 6 KHP baru.
Baca Juga: Feri Amsari Sebut Jokowi Konyol jika Reshuffle Menteri di Akhir Masa Jabatan Presiden
“Jadi, dengan sendirinya bisa diterapkan di 2026,” jelasnya.
Feri mengatakan, kemarin MK sempat mempertimbangkan hal ini tidak bisa diadili dengan pertimbangan diplomasi dan ekonomi. Namun, soal ekonomi ternyata terkait dengan perdagangan senjata antara Indonesia dengan Myanmar.
“Jadi, Indonesia sendiri terlibat dalam upaya pembantaian etnis Rohingya karena dengan praktik menjual peluru. Secara tidak langsung, Indonesia ikut membunuh etnis Rohingya,” pumgkasnya.
Berita Terkait
-
Feri Amsari Sebut Jokowi Konyol jika Reshuffle Menteri di Akhir Masa Jabatan Presiden
-
Saran untuk Anies Baswedan Buat Amankan Tiket Cagub DKI Jakarta: Dekati PDIP
-
Puluhan Warga Rohingya Tewas Akibat Serangan Drone saat Melarikan Diri dari Myanmar
-
Balas Kepercayaan dengan Air Mata, Pilu Gadis Makassar Jadi Korban Pemerkosaan Pengungsi Rohingya
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Gibran Bukan Panglima! Pakar UGM: Keamanan Papua Tetap Tanggung Jawab TNI dan Polri
- JK Jadi Tersangka Korupsi Ekspor Logam Tanah Jarang, Langsung Ditahan Kejagung
Pilihan
-
Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur
-
Tangan Terborgol, Mulut Bungkam: Raut Wajah Bupati Sukoharjo Pakai Rompi Oranye KPK Tengah Malam
-
Ironi Hukum: Menuju Indonesia Emas, Ternyata Emasnya Ada di Rumah Febrie!
-
Bikin Melongo! Polri Pamerkan 74 Kg Emas hingga Ratusan Miliar Hasil Sitaan Kasus Jampidsus
-
Jampidsus Febrie Adriansyah: Saya Tidak Mundur! Masih Terima Perintah Usut Kasus Korupsi
Terkini
-
Jaksa Agung Resmi Terima Pengunduran Diri Febrie Adriansyah dari Jampidsus
-
Intelijen Israel Bongkar Dugaan Skenario Iran Bunuh Trump, Washington Respon Santai
-
Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur
-
Tangan Terborgol, Mulut Bungkam: Raut Wajah Bupati Sukoharjo Pakai Rompi Oranye KPK Tengah Malam
-
Polisi Periksa Taipan Tan Kian Jadi Saksi di Kasus Korupsi Jumbo yang Seret Jampidsus
-
Polisi Periksa 15 Saksi Korupsi, Sekuriti Rumah Jampidsus Febrie di Sentul Ikut Dicecar
-
Polda Metro Jaya Pastikan Bakal Periksa Jampidsus Febrie Soal Rumah, Dolar hingga Emas 74 Kg!
-
816 Titik Bazar Daging Murah Sudah Sambangi Permukiman Warga Jakarta
-
Kejagung Bantah Datangi Polda Metro Jaya Pasca Penggeledahan Cafe de'Clan Signature
-
Geledah 13 Lokasi dan Sita 74 Kg Emas Tapi Belum Ada Tersangka, Polda: Masih Pendalaman Paripurna