Suara.com - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) melihat adanya kejanggalan terkait delapan nama hakim ad hoc Pengadilan HAM yang ditunjuk oleh Mahkamah Agung untuk menyidangkan kasus pelanggaran HAM berat Paniai, Papua. KontraS pun menyebut adanya kejanggalan terkait lolosnya delapan hakim itu berpotensi membikin jalannya pengadilan HAM untuk Tragedi Paniai tidak berjalan optimal.
"Menyikapi pengumuman Hakim Ad Hoc Pengadilan HAM 2022 yang memutuskan delapan nama terpilih, KontraS melihat adanya kejanggalan yang berpotensi membuat jalannya Pengadilan HAM untuk Peristiwa Paniai 2014 tidak berjalan dengan optimal," kata Koordinator KontraS, Fatia Maulidiyanti dalam siaran persnya, Selasa (26/7/2022).
Pengamatan KontraS merujuk pada fakta bahwa adanya penundaan waktu pengumuman. Semula, Hakim Ad Hoc untuk pengadilan HAM peristiwa Paniai akan disampaikan pada Jumat (22/7/2022).
Fatia mengatakan, penundaan tersebut juga didukung dengan adanya perbedaan pengumuman jumlah peserta yang dinyatakan lulus seleksi di tiap tingkatan pengadilan yakni untuk tingkat pertama dan banding. Masing-masing tingkat diisi oleh empat nama hakim.
"Padahal semula Ketua Panitia Seleksi sekaligus Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial, Dr. Andi Samsan Nganro, S.H., M.H. menyatakan dalam keterangannya kepada media bahwa akan ada 12 hakim yang direkrut," sambungnya.
KontraS berpendapat, seharusnya maksimal empat nama hakim saja yang dinyatakan lulus untuk bertugas di tingkat pertama, meski hanya ada dua nama yang memenuhi kualifikasi berkaca pada hasil pemantauan langsung dalam proses wawancara.
Kualifikasi yang KontraS maksud adalah mengenai pengetahuan para peserta seleksi mengenai unsur pelanggaran HAM berat dan konsep rantai komando serta pemahaman mereka mengenai hukum acara Pengadilan HAM.
"Kami juga memantau dan memeriksa rekam jejak sejumlah Calon Hakim yang berpotensi melanggar konflik kepentingan. Sejumlah hakim merupakan purnawirawan dan atau memiliki rekam jejak aktivitas yang erat dengan TNI, latar belakang yang juga dimiliki oleh IS, terdakwa tunggal di Pengadilan HAM untuk Peristiwa Paniai 2014," jelas Fatia.
Fatia mengatakan, masa jabatan Hakim Ad Hoc yang dimungkinkan mencapai 10 tahun sebagaimana Pasal 28 ayat 3 UU 26/2000 membuat pentingnya memilih Hakim Ad Hoc yang berkualitas semakin diperlukan. Karena, ada potensi bahwa tak hanya Pengadilan HAM atas Pelanggaran HAM Berat di Peristiwa Paniai, para hakim terpilih juga akan bertugas terhadap Pelanggaran HAM Berat lainnya yang akan diajukan oleh Kejaksaan Agung.
Baca Juga: Mahkamah Agung Umumkan Delapan Nama Hakim Ad Hoc Pengadilan HAM
"Kebutuhan akan Hakim Ad Hoc yang berkualitas dengan jumlah minimal 12 orang bisa dipenuhi dengan cara seleksi lanjutan dengan memperhatikan waktu yang tak hanya berpaku pada akan adanya Pengadilan HAM dalam waktu dekat," ucap dia.
KontraS memandang, situasi yang dihadapi MA dan Panitia Seleksi kali ini menunjukkan ketergesaan sehingga proses pencarian Hakim Ad Hoc Pengadilan HAM tidak berjalan secara maksimal. Kondisi ini juga buah dari lambatnya respons MA yang tidak segera menindaklanjuti pengumuman tindak penyidikan Peristiwa Paniai 2014 yang sudah diumumkan oleh Kejaksaan Agung sejak Desember 2021.
"Pengumuman rekrutmen Hakim Ad Hoc Pengadilan HAM baru dilansir oleh Mahkamah Agung pada 20 Juni 2022."
Atas hal itu, KontraS meminta persiapan ekstra keras harus diselenggarakan oleh Mahkamah Agung dan wajib dilalui oleh para peserta seleksi terpilih hingga siap menghelat Pengadilan HAM untuk Peristiwa Paniai 2014.
Menyelenggarakan mekanisme lanjutan untuk menyeleksi dan memilih setidaknya empat nama dalam kuota minimal Hakim Ad Hoc Pengadilan HAM dan bisa bertugas di tingkat banding untuk Pengadilan HAM untuk Peristiwa Paniai jika dibutuhkan.
8 Nama Hakim Ad Hoc Lolos Seleksi di MA
Delapan nama yang lolos diketahui berdasarkan surat pengumuman nomor 004/Pansel-HAM7/2022. Mereka dinyatakan lolos setelah mengikuti sejumlah tahapan seleksi. Delapan nama hakim ad hoc pengadilan HAM yang lolos di bagi atas dua kategori, pengadilan HAM tingkat pertama dan hakim ad hoc pengadilan HAM tingkat banding.
Disebutkan delapan nama yang lolos tidak dapat diganggu gugat.
"Hasil seleksi seleksi yang telah diumumkan bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat," isi surat MA seperti dikutip Suara.com.
Setelah dinyatakan lolos, selanjutnya para hakim akan menjalani pendidikan dan pelatihan yang digelar Badan Litbang dan Diklat Kumdil MA.
Sebelumnya, Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat MA, Sobandi mengatakan nama-nama hakim yang lolos bakal menyidangkan peristiwa pelanggaran HAM berat Paniai. Tak hanya kasus Paniai, para hakim juga diproyeksikan menyidangkan sejumlah kasus pelanggaran HAM berat lainnya.
Berikut nama-nama hakim pengadilan HAM tingkat pertama:
- Siti Noor Laila (Mantan Komisioner Komnas HAM)
- Robert Pasaribu (Aparatur Sipil Negara)
- Sofi Rahmadewi (Dosen)
- Anselmus Aldrin Rangga Masiku (Advokat)
Hakim pengadilan HAM tingkat banding:
- Mochamad Mahin (Mantan Hakim Ad Hoc)
- Fenny Cahyani (Advokat)
- Florentia Switi Andari (Advokat)
- Hendrik Dengah (Dosen)
Berita Terkait
-
Mahkamah Agung Umumkan Delapan Nama Hakim Ad Hoc Pengadilan HAM
-
Persidangan Pelanggaran HAM Berat Paniai, Alat Pencitraan Jokowi Tak Mampu Jalankan Tanggung Jawabnya
-
Usung Tema Kepastian Hukum untuk Hari Adhyaksa, KontraS Kritisi Kasus Pelanggaran HAM Berat Paniai: Stagnan dan Mundur!
-
KontraS Ragukan Sejumlah Calon Hakim Ad Hoc Pengadilan HAM Lolos Seleksi Mahkamah Agung
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Apa Jabatan Nono Anwar Makarim? Ayah Nadiem Makarim yang Dikenal Anti Korupsi
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
Pilihan
-
Studi Banding Hemat Ala Konten Kreator: Wawancara DPR Jepang Bongkar Budaya Mundur Pejabat
-
Jurus Baru Menkeu Purbaya: Pindahkan Rp200 Triliun dari BI ke Bank, 'Paksa' Perbankan Genjot Kredit!
-
Sore: Istri dari Masa Depan Jadi Film Indonesia ke-27 yang Dikirim ke Oscar, Masuk Nominasi Gak Ya?
-
CELIOS Minta MUI Fatwakan Gaji Menteri Rangkap Jabatan: Halal, Haram, atau Syubhat?
-
Hipdut, Genre Baru yang Bikin Gen Z Ketagihan Dangdut
Terkini
-
Usai Dicopot Prabowo, Benarkah Sri Mulyani Adalah Menteri Keuangan Terlama?
-
Inikah Ucapan yang Bikin Keponakan Prabowo, Rahayu Saraswati Mundur dari Senayan?
-
Suciwati: Penangkapan Delpedro Bagian dari Pengalihan Isu dan Bukti Rezim Takut Kritik
-
Viral Pagar Beton di Cilincing Halangi Nelayan, Pemprov DKI: Itu Izin Pemerintah Pusat
-
Temuan Baru: Brimob Dalam Rantis Sengaja Lindas Affan Kurniawan
-
PAN Tolak PAM Jaya Jadi Perseroda: Khawatir IPO dan Komersialisasi Air Bersih
-
CEK FAKTA: Isu Pemerkosaan Mahasiswi Beralmamater Biru di Kwitang
-
Blusukan Gibran Picu Instruksi Tito, Jhon: Kenapa Malah Warga yang Diminta Jaga Keamanan?
-
DPR Sambut Baik Kementerian Haji dan Umrah, Sebut Lompatan Besar Reformasi Haji
-
CEK FAKTA: Viral Klaim Proyek Mall di Leuwiliang, Benarkah?