Suara.com - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) melihat adanya kejanggalan terkait delapan nama hakim ad hoc Pengadilan HAM yang ditunjuk oleh Mahkamah Agung untuk menyidangkan kasus pelanggaran HAM berat Paniai, Papua. KontraS pun menyebut adanya kejanggalan terkait lolosnya delapan hakim itu berpotensi membikin jalannya pengadilan HAM untuk Tragedi Paniai tidak berjalan optimal.
"Menyikapi pengumuman Hakim Ad Hoc Pengadilan HAM 2022 yang memutuskan delapan nama terpilih, KontraS melihat adanya kejanggalan yang berpotensi membuat jalannya Pengadilan HAM untuk Peristiwa Paniai 2014 tidak berjalan dengan optimal," kata Koordinator KontraS, Fatia Maulidiyanti dalam siaran persnya, Selasa (26/7/2022).
Pengamatan KontraS merujuk pada fakta bahwa adanya penundaan waktu pengumuman. Semula, Hakim Ad Hoc untuk pengadilan HAM peristiwa Paniai akan disampaikan pada Jumat (22/7/2022).
Fatia mengatakan, penundaan tersebut juga didukung dengan adanya perbedaan pengumuman jumlah peserta yang dinyatakan lulus seleksi di tiap tingkatan pengadilan yakni untuk tingkat pertama dan banding. Masing-masing tingkat diisi oleh empat nama hakim.
"Padahal semula Ketua Panitia Seleksi sekaligus Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial, Dr. Andi Samsan Nganro, S.H., M.H. menyatakan dalam keterangannya kepada media bahwa akan ada 12 hakim yang direkrut," sambungnya.
KontraS berpendapat, seharusnya maksimal empat nama hakim saja yang dinyatakan lulus untuk bertugas di tingkat pertama, meski hanya ada dua nama yang memenuhi kualifikasi berkaca pada hasil pemantauan langsung dalam proses wawancara.
Kualifikasi yang KontraS maksud adalah mengenai pengetahuan para peserta seleksi mengenai unsur pelanggaran HAM berat dan konsep rantai komando serta pemahaman mereka mengenai hukum acara Pengadilan HAM.
"Kami juga memantau dan memeriksa rekam jejak sejumlah Calon Hakim yang berpotensi melanggar konflik kepentingan. Sejumlah hakim merupakan purnawirawan dan atau memiliki rekam jejak aktivitas yang erat dengan TNI, latar belakang yang juga dimiliki oleh IS, terdakwa tunggal di Pengadilan HAM untuk Peristiwa Paniai 2014," jelas Fatia.
Fatia mengatakan, masa jabatan Hakim Ad Hoc yang dimungkinkan mencapai 10 tahun sebagaimana Pasal 28 ayat 3 UU 26/2000 membuat pentingnya memilih Hakim Ad Hoc yang berkualitas semakin diperlukan. Karena, ada potensi bahwa tak hanya Pengadilan HAM atas Pelanggaran HAM Berat di Peristiwa Paniai, para hakim terpilih juga akan bertugas terhadap Pelanggaran HAM Berat lainnya yang akan diajukan oleh Kejaksaan Agung.
Baca Juga: Mahkamah Agung Umumkan Delapan Nama Hakim Ad Hoc Pengadilan HAM
"Kebutuhan akan Hakim Ad Hoc yang berkualitas dengan jumlah minimal 12 orang bisa dipenuhi dengan cara seleksi lanjutan dengan memperhatikan waktu yang tak hanya berpaku pada akan adanya Pengadilan HAM dalam waktu dekat," ucap dia.
KontraS memandang, situasi yang dihadapi MA dan Panitia Seleksi kali ini menunjukkan ketergesaan sehingga proses pencarian Hakim Ad Hoc Pengadilan HAM tidak berjalan secara maksimal. Kondisi ini juga buah dari lambatnya respons MA yang tidak segera menindaklanjuti pengumuman tindak penyidikan Peristiwa Paniai 2014 yang sudah diumumkan oleh Kejaksaan Agung sejak Desember 2021.
"Pengumuman rekrutmen Hakim Ad Hoc Pengadilan HAM baru dilansir oleh Mahkamah Agung pada 20 Juni 2022."
Atas hal itu, KontraS meminta persiapan ekstra keras harus diselenggarakan oleh Mahkamah Agung dan wajib dilalui oleh para peserta seleksi terpilih hingga siap menghelat Pengadilan HAM untuk Peristiwa Paniai 2014.
Menyelenggarakan mekanisme lanjutan untuk menyeleksi dan memilih setidaknya empat nama dalam kuota minimal Hakim Ad Hoc Pengadilan HAM dan bisa bertugas di tingkat banding untuk Pengadilan HAM untuk Peristiwa Paniai jika dibutuhkan.
8 Nama Hakim Ad Hoc Lolos Seleksi di MA
Berita Terkait
-
Mahkamah Agung Umumkan Delapan Nama Hakim Ad Hoc Pengadilan HAM
-
Persidangan Pelanggaran HAM Berat Paniai, Alat Pencitraan Jokowi Tak Mampu Jalankan Tanggung Jawabnya
-
Usung Tema Kepastian Hukum untuk Hari Adhyaksa, KontraS Kritisi Kasus Pelanggaran HAM Berat Paniai: Stagnan dan Mundur!
-
KontraS Ragukan Sejumlah Calon Hakim Ad Hoc Pengadilan HAM Lolos Seleksi Mahkamah Agung
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- 65 Kode Redeem FF Terbaru 14 Maret 2026: Sikat Evo Scorpio, THR Diamond, dan AK47 Golden
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- 5 Rekomendasi Parfum di Indomaret yang Tahan Lama untuk Salat Id
Pilihan
-
Harry Styles Ungkap Perjuangan Jadi Penyanyi Solo Usai One Direction Bubar
-
Dulu Nostalgia, Sekarang Pamer Karir: Mengapa Gen Z Pilih Skip Bukber Alumni?
-
Tutorial S3 Marketing Jalur Asbun: Cara Aldi Taher Jualan Burger Sampe Masuk Trending Topic
-
Dilema Window Shopping: Ketika Mal Cuma Jadi Katalog Fisik Buat Belanja Online
-
Kabar Duka, Jurgen Habermas Filsuf Terakhir Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
Terkini
-
KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Swasta dalam Kasus Korupsi Kuota Haji
-
Jakarta 'Membara', BMKG Ingatkan Bahaya Sinar UV Level Ekstrem Hari Ini
-
Sajikan Kelapa Utuh dalam Menu MBG, BGN Hentikan 9 SPPG di Gresik
-
Lebaran Makin Dekat, Daging Sapi 'Ngadat' di Harga Normal: DPR Desak Pasar Murah Secara Masif
-
Kebakaran Hanguskan Tiga Rumah di Mampang Prapatan, 14 Jiwa Terpaksa Mengungsi
-
Diplomasi Kilat Megawati: Jadi yang Pertama Ucapkan Selamat ke Pemimpin Baru Iran
-
Coffeegate! Deretan Kejanggalan Video Terbaru Benjamin Netanyahu Sereput Kopi Diduga AI
-
Gelar Razia, Polisi Amankan Konvoi Remaja Pembawa Petasan di Jakarta Barat
-
5 Kejanggalan Video Benjamin Netanyahu Terbaru, PM Israel Beneran Tewas?
-
Aksi Bangunkan Sahur Pakai Petasan Picu Tawuran di Menteng, Satu Warga Luka-luka