Suara.com - Dinas Sosial Kota Depok, Jawa Barat mewajibkan untuk melampirkan sertifikat vaksin booster sebagai syarat tambahan bagi warga yang mengurus layanan bantuan sosial (bansos) Santunan Kematian.
Hal tersebut dijelaskan oleh Kepala Dinas Sosial Kota Depok, Asloeah Madjri pada Selasa (26/7/2022).
"Mulai 26 Juli 2022, warga wajib melampirkan sertifikat vaksinasi ketiga atau booster untuk pengajuan bansos santunan kematian," kata Kepala Dinsos Kota Depok, Asloeah Madjri.
Kebijakan ini menurutnya sesuai dengan instruksi Wali Kota Depok (Inwal) Nomor 02 Tahun 2022, yaitu tentang Optimalisasi Pelaksanaan Vaksinasi dalam Antisipasi COVID-19 di Kota Depok yang resmi dikeluarkan sejak 30 Juni 2022.
"Kami siap menjalankan instruksi wali kota tersebut. Dinsos mengatur agar berkas santunan kematian diantar langsung oleh ahli waris, tidak bisa diwakilkan," katanya.
Untuk itu pada saat pelayanan santunan kematian, petugas akan terus mengingatkan kepada warga agar melengkapi syarat tambahan ini. Sekaligus mengarahkan warga agar ke puskesmas untuk segera melakukan vaksinasi lengkap.
Sementara itu, Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinsos Kota Depok, Ambar Hardiani Widjajanti, menambahkan, dalam setahun Dinsos melakukan empat kali pencairan bansos santunan kematian. Batas pengajuan santunan kematian minimal tiga bulan setelah kematian.
"Mulai dari Januari hingga 25 Juli 2022 total berkas bansos santunan kematian yang kami terima sebanyak 1.573 berkas," ujarnya. [ANTARA]
Baca Juga: Universitas Indonesia Pamer Bus Listrik pada PEVS 2022, Apa Kecanggihan Teknologinya?
Berita Terkait
-
Wali Kota Depok Tak Akui Warganya yang Ada Di Citayam Fashion Week
-
Mantan Ketua KPUD Depok Resmi Ditetapkan Jadi Tersangka
-
Universitas Indonesia Pamer Bus Listrik pada PEVS 2022, Apa Kecanggihan Teknologinya?
-
BNPB: Potensi Bencana Meningkat pada Bulan Juli-September 2022
-
Duh! Citayam Fashion Week Makin Ramai, Warga Mulai Protes: Kasihan Warga Sini Mau Makan Aja Susah
Terpopuler
- PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN
- 31 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 10 Maret 2026: Sikat Diamond, THR, dan SG Gurun
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
- Promo Alfamart dan Indomaret Persiapan Hampers Lebaran 2026, Biskuit Kaleng Legendaris Jadi Murah
Pilihan
-
Eksklusif! PowerPoint yang Dibuang Trump Sebabkan Tentara AS Mati
-
Belanja Rp75 Ribu di Alfamart Bisa Tebus Murah: Minyak Goreng Rp36.900 hingga Sirup Marjan Rp6.900
-
Ayah hingga Istri Tewas! Mojtaba Khamenei: AS-Israel Akan Bayar Darah Para Syuhada
-
Abu Janda Maki Prof Ikrar di TV, Feri Amsari Ungkap yang Terjadi di Balik Layar
-
Resmi Ditahan, Yaqut Diduga Terima Fee dari Jemaah Daftar Bisa Langsung Berangkat Haji
Terkini
-
Eksklusif! PowerPoint yang Dibuang Trump Sebabkan Tentara AS Mati
-
Gara-gara Donald Trump Salah Perhitungan, 2 Hari Perang AS Habiskan Rp 94 Triliun
-
Gebrakan Dittipideksus Bareskrim di Jawa Timur: Bongkar Skandal Emas Ilegal Rp25,9 Triliun
-
Alasan KPK Baru Tahan Gus Yaqut Sekarang: Tak Ingin Terburu-buru dan Tunggu Bukti
-
Ayah hingga Istri Tewas! Mojtaba Khamenei: AS-Israel Akan Bayar Darah Para Syuhada
-
Hampir 1 dari 10 Anak Indonesia Alami Masalah Kesehatan Mental, Apa Penyebabnya?
-
Praperadilan Direktur PT WKM, Ahli: Seorang Tersangka Harus Dipenuhi Haknya Meski Masih Penyidikan
-
KPK Ungkap Akal-akalan Gus Yaqut Bagi Kuota Haji Tambahan 50:50 Persen
-
Dua Tanker Diledakkan, Iran Kirim Ultimatum: Harga Minyak Akan Melonjak Brutal!
-
Sekolah Rakyat Diperluas, Budiman: Investasi Masa Depan untuk Putus Rantai Kemiskinan