Suara.com - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI meminta agar pihak yang bukan pencetus Citayam Fashion Week untuk tidak mengajukan permohonan merek. Terlebih, pihak yang mengajukan permohonan tidak mendapat persetujuan dari orang yang pertama kali mencetuskan nama Citayam Fashion Week.
Plt Dirjen KI Kemenkumham RI, Razilu mengatakan tindakan semacam itu sama saja merampas milik orang lain.
"Kalau dari pandangan kami, kalau tidak menjadi pencetus pertama kali, atas sebuah tanda yang dikategorikan sebagai merek, dan tidak mendapatkan persetujuan dari mereka yang mencetuskan, sebaiknya kita tidak mengambil orang punya. Itu sama saja dengan merampas punya orang lain," kata Razilu di kantor Kemenkumham RI, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (26/7/2022).
Sejatinya, setiap pihak mempunyai hak untuk mengajukan permohonan pendaftaran merek. Hanya saja, tidak semua pihak yang mengajukan permohonan itu dapat dikabulkan.
Razilu mengatakan, hak pengajuan merek tetap berdasar pada syarat sebagaimana yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.
"Semua pihak dapat mendaftarkan mereknya di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) sepanjang didasarkan pemohon yang beritikad baik dan berintegritas serta memenuhi persyaratan sebagaimana telah ditentukan UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis," kata dia.
Kemudian, publikasi selama dua bulan untuk menerima masukan dari publik.
Selain itu ia menyebut semua pihak akan memberikan keberatan dengan argumen yang jelas.
"Silahkan saja mengajukan berbagai macam argumen jadi dasar pemeriksaan substantif. Di sini menentukan berhak di daftar atau ditolak," jelas dia.
Razilu mengatakan, pihaknya telah menerima tiga permohonan pengajuan merek Citayam Fashion Week. Dari tiga pihak yang telah mengajukan permohonan, satu di antaranya melakukan penarikan.
Adapun pihak yang mengajukan permohonan adalah perusahaan milik Baim Wong dan Istrinya PT. Tiger Wong Entertaiment dan Indigo Aditya Nugroho pada 21 Juli 2022. Kemudian, Daniel Handoko Santoso pada 24 Juli 2022.
Sedangkan, ada satu pemohon yang mengajukan permohonan merek atas nama "Citayam". Pemohon itu bernama PT. Tekstil Industri.
Dalam konteks merek Citayam Fashion Week, Indigo Aditya Nugroho telah mengajukan penarikan kembali pendaftaran merek pada 25 Juli 2022 lalu. DJKI Kemenkumham pun mengapresiasi langkah tersebut.
"Per Juli pemohon dengan atas nama Indigo mengajukan penarikan kembali. Kami apresias sikap ini beliau fair menarik diri. Mungkin beranggapan menimbulkan polemik," tutup dia.
Berita Terkait
-
Viral Video ABG Laki-Laki Centil Nongkrong di Citayam Fashion Week: Tambah Lagi Generasi Ragil Berikutnya
-
Viral Video Jeje Slebew Didorong Polisi saat Bergaya di Citayam Fashion Week, Netizen: Nasib Artis Dadakan
-
Satu Pemohon Merek CFW Menarik Diri, DJKI Minta yang Lain Ambil Sikap Sama
-
Dirjen HAKI Belum Terima Pengajuan Pembatalan Baim Wong Soal Merek Citayam Fashion Week
-
Baim Wong Lepaskan Paten Citayam Fashion Week: Salahkan Semua Pada Saya
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- Siapa Ipda Ambarita? Ini Profil Polisi yang Viral Saat Pengamanan Bentrok Matraman
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Jika Tim 9 Gagal, KPK Disebut Wajib Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah
-
Sungai Cileungsi Menghitam, DLH Bogor Gandeng Polda Jabar Bidik 5 Perusahaan
-
Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Kasus, Kekayaan Kasi Pidsus Bogor Capai Rp6,1 Miliar Tanpa Utang
-
Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Satpol PP Bandung Ratakan 36 Bangunan Liar di Jalan Rajiman
-
Sempat Sebut PDIP, Ustaz Das'ad Latif Edit Unggahan soal Putusan MK Larang Dana Pendidikan untuk MBG
-
Kejagung Bongkar Alasan Periksa Tan Kian dan Ferry Boboho di Kasus Febrie Adriansyah
-
Alasan Keselamatan, Kejagung Titipkan Ferry Boboho Saksi Kunci Kasus TPPU Febrie Adriansyah ke LPSK
-
Angela Tanoesoedibjo Apresiasi Legislator yang Dinilai Berdampak bagi Masyarakat
-
Arus Peti Kemas IPC TPK Panjang Melonjak 73,7 Persen
-
Gandeng TP PKK Hingga Tingkat RT, Bupati Bogor Rudy Susmanto Pacu Kesejahteraan Warga