Suara.com - Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI Willy Aditya menyatakan keberadaan Undang-Undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) sudah bisa diterapkan oleh aparat penegak hukum, kendati belum ada aturan turunan.
Hal itu ditegaskannya menyusul masih adanya kasus-kasus kekerasan seksual, terutama kepada wanita dan anak. Keberadaan dan penerapan UU TPKS diharapkan dapat mengantisipasi dan membuat efek jera.
"Baik delik dan hukum acara pidananya sudah bisa langsung dieksekusi tanpa peraturan turunan, baik peraturan pemerintah atau pun Perpresnya UU TPKS sudah bisa digunakan aparat penegak hukum khususnya dalam dua ranah yang menjadi kekuatannya itu satu delik-deliknya, kedua hukum acaranya sendiri," kata Willy di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (26/7/2022).
Termasuk dalam penanganan kekerasan seksual terhadap anak. Willy berujar bahwa UU TPKS memiliki kelebihan di mana hukum acara bisa digunakan oleh undang-undang sejenis.
"Hukum acaranya bisa digunakan oleh undang-undang sejeni. UU Penghapusan Kekerasan pada Rumah Tangga, UU Perlindungan Anak, UU Tindak Pidana Perdagangan Orang itu sudah bisa menggunakan hukum acara UU TPKS," kata Willy.
Willy kemudian menyoroti masih adanya kasus-kasus kekerasan seksual. Padahal secara hukum, UU TPKS telah mengatur tentang aspek mitigasi atau pencegahan.
Tetapi, diakui Willy, lahirnya undang-undang tidak otomatis membuat kesadaran di tengah publik atau masyarakat Indonesia.
"Jadi ada tidak hanya gap, tapi lebih tepatnya lack of, patah. Dia belum tentu sebangun antara kesadaran publik dengan undang-undang," ujarnya.
Padahal pemerintah maupun DPR sudah menunjukan political will untuk menangani persoalan kekerasan seksual, satu di antaranya melahirkan UU TPKS. Karena itu kekinian yang menjadi pekerjaan rumah bersama ialah membangun kesadaran publik.
Baca Juga: Tiga Bulan Usai Disahkan, Ini Sejumlah Hambatan Penerapan UU TPKS
"Bagaimana membangun sebuah kesadaran di publik, culture di publik butuh waktu yang sangat panjang dan memakan intensitas. Nah itu pekerjaan itu basisnya narasi dan literasi," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Motor Bekas di Bawah 10 Juta Buat Anak Sekolah: Pilih yang Irit atau Keren?
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 5 Mobil Bekas 3 Baris Harga 50 Jutaan, Angkutan Keluarga yang Nyaman dan Efisien
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
- 10 Mobil Bekas Rp75 Jutaan yang Serba Bisa untuk Harian, Kerja, dan Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
Bantuan Tahap III Kementan Peduli Siap Diberangkatkan untuk Korban Bencana Sumatra
-
Kasus Bupati Lampung Tengah, KPK: Bukti Lemahnya Rekrutmen Parpol
-
Era Baru Pengiriman MBG: Mobil Wajib di Luar Pagar, Sopir Tak Boleh Sembarangan
-
BGN Atur Ulang Jam Kerja Pengawasan MBG, Mobil Logistik Dilarang Masuk Halaman Sekolah
-
BGN Memperketat Syarat Sopir MBG Pasca Insiden Cilincing, SPPG Tak Patuh Bisa Diberhentikan
-
Bupati Kini Jadi 'Dirigen' Program MBG, Punya Kuasa Tutup Dapur Nakal
-
Program MBG Bikin Ibu di Lumajang Kantongi Ratusan Ribu, Ekonomi Lokal Melesat
-
Babak Penentuan Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Polisi Gelar Perkara Khusus Senin Depan
-
Kebahagiaan Orangtua Siswa SMK di Nabire Berkat Program Pendidikan Gratis
-
Sosialisasi Program Pendidikan Gratis, SMK Negeri 2 Nabire Hadirkan Wali Murid