Suara.com - Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI Willy Aditya menyatakan keberadaan Undang-Undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) sudah bisa diterapkan oleh aparat penegak hukum, kendati belum ada aturan turunan.
Hal itu ditegaskannya menyusul masih adanya kasus-kasus kekerasan seksual, terutama kepada wanita dan anak. Keberadaan dan penerapan UU TPKS diharapkan dapat mengantisipasi dan membuat efek jera.
"Baik delik dan hukum acara pidananya sudah bisa langsung dieksekusi tanpa peraturan turunan, baik peraturan pemerintah atau pun Perpresnya UU TPKS sudah bisa digunakan aparat penegak hukum khususnya dalam dua ranah yang menjadi kekuatannya itu satu delik-deliknya, kedua hukum acaranya sendiri," kata Willy di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (26/7/2022).
Termasuk dalam penanganan kekerasan seksual terhadap anak. Willy berujar bahwa UU TPKS memiliki kelebihan di mana hukum acara bisa digunakan oleh undang-undang sejenis.
"Hukum acaranya bisa digunakan oleh undang-undang sejeni. UU Penghapusan Kekerasan pada Rumah Tangga, UU Perlindungan Anak, UU Tindak Pidana Perdagangan Orang itu sudah bisa menggunakan hukum acara UU TPKS," kata Willy.
Willy kemudian menyoroti masih adanya kasus-kasus kekerasan seksual. Padahal secara hukum, UU TPKS telah mengatur tentang aspek mitigasi atau pencegahan.
Tetapi, diakui Willy, lahirnya undang-undang tidak otomatis membuat kesadaran di tengah publik atau masyarakat Indonesia.
"Jadi ada tidak hanya gap, tapi lebih tepatnya lack of, patah. Dia belum tentu sebangun antara kesadaran publik dengan undang-undang," ujarnya.
Padahal pemerintah maupun DPR sudah menunjukan political will untuk menangani persoalan kekerasan seksual, satu di antaranya melahirkan UU TPKS. Karena itu kekinian yang menjadi pekerjaan rumah bersama ialah membangun kesadaran publik.
Baca Juga: Tiga Bulan Usai Disahkan, Ini Sejumlah Hambatan Penerapan UU TPKS
"Bagaimana membangun sebuah kesadaran di publik, culture di publik butuh waktu yang sangat panjang dan memakan intensitas. Nah itu pekerjaan itu basisnya narasi dan literasi," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
Pilihan
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
-
Survei SMRC Juli 2026: Elektabilitas Prabowo Anjlok Drastis, Disalip Dedi Mulyadi
-
Malaysia Dikit Lagi Resmi Berstatus Negara Maju, Pendapatan Warga Rp 250 Juta per Tahun
Terkini
-
Mantan Wakapolri Oegroseno Penuhi Klarifikasi Bareskrim soal Dugaan Korupsi Lahan Sepolwan
-
Review Film 12.12: The Day, Perebutan Kekuasaan Oleh Ambisi Militer
-
Invisible Cost Perempuan: Wajah Lain Ketimpangan Gender dalam Ekonomi
-
Mau Belanja Makin Praktis? Ini Deretan Motor Listrik Terbaik untuk Ibu Rumah Tangga
-
386 Hektare Lahan Sawah di Aceh Jaya Alami Kekeringan
-
Apple dan Samsung Menguat Saat Qualcomm-MediaTek Tertekan Krisis Memori
-
Penyeberangan Ketapang-Gilimanuk Kini Berlaku Sistem Buka-Tutup
-
Promo Belanja Lipstik di Guardian dari BRI, Cek Syaratnya!
-
5 HP Murah dengan Kamera Video Stabilizer Terbaik, Hasil Rekaman Makin Mulus
-
Industri Film Korsel Kembali Jaya Pasca-Pandemi, Berkat The King's Warden?