Suara.com - Anggota DPR Fraksi PKS Netty Prasetiyarini Aher meminta lembaga atau institusi pendidikan tidak menutup-nutupi kasus tindak pidana kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan pendidikan, semisal sekolah, pesantren dan kampus.
Netty menegaskan, jika ada temuan tindak pidana kekerasan seksual, lembaga pendidikan atau sekolah perlu melaporkannya dan segera membuat perlindungan untuk korban. Apalagi Undang-Undang TPKS juga sudah disahkan.
"Jangan malah ditutup-tutupi. Otoritas institusi harus siap mendampingi korban, termasuk memberi akses pemulihan kondisi korban," kata Netty, Kamis (21/7/2022).
Menurut Netty faktor penyebab tindakan kekerasan seksual di lingkungan pendidikan salah satunya adalah pelaku yang merasa memiliki kekuasaan dan berhak berlaku sewenang-wenang pada peserta didik.
"Kekuasaan pelaku membuat korban tidak berdaya dan takut melapor," ujar Netty.
Sementara itu untuk mencegah kekerasan seksual di lingkungan pendidikan sekaligus menindaklanjuti pengesahan UU TPKS, Netty meminta pemerintah segera membuat peraturan pemerintah sebagai aturan turunan.
"Payung hukum berupa undang-undang saja tidak cukup. Diperlukan respon institusi pendidikan untuk membuat regulasi turunan, termasuk mekanisme preventif dan perlindungannya," kata Netty.
Kecam TPKS Di Pesantren
Ketua DPR RI Puan Maharani mengecam aksi bejat Moch Subchi Al Tsani (MSAT), anak kiai yang diduga melakukan pelaku pelecehan seksual kepada santriwati di Pondok Pesantren Shiddiqiyyah, Jombang, Jawa Timur.
Baca Juga: Terduga Dosen Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Mahasiswa Universitas Halu Oleo Punya Gelar Profesor
Ia meminta kasus tersebut benar-benar diproses secara hukum, terlebih melibatkan lembaga pendidikan.
"Tentu saja harus dilakukan penanganan secara hukum. Karenanya kami meminta kepada seluruh penegak hukum untuk bisa melakukan proses hukum yang bisa memberikan keadilan pada masyarakat," kata Puan di Kompleks Parlemen Senayan, Kamis (7/7/2022).
Selain penegakan secara hukum, Puan meminta ada pencegahan terhadap kasus-kasus serupa.
"Bagaimana kemudian antisipasi dan mitigasi terkait dengan hal itu bisa dilakukan oleh seluruh elemen masyarakat dan lingkungan yang ada di sekitar anak-anak, bukan hanya di dunia pendidikan namun juga bagaimana kita kemudian bisa melindungi anak-anak dari hal tersebut jangan sampai terjadi lagi," tutur Puan.
Berita Terkait
-
Terduga Dosen Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Mahasiswa Universitas Halu Oleo Punya Gelar Profesor
-
Korban Dugaan Kekerasan Seksual Oleh Dosen Gadungan di Mataram Mulai Diperiksa
-
Pelaku Kekerasan Seksual di Dermaga Kaliadem Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
-
Oknum Dosen Universitas Haluoleo Kendari Lakukan Kekerasan Seksual Terhadap Mahasiswi
-
Sidang Pembacaan Tuntutan Kasus Kekerasan Seksual di Sekolah Selamat Pagi Indonesia Ditunda
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
Terkini
-
4 Poin Utama Rapat Terbatas Prabowo di Hambalang: Dari Industri Tekstil hingga Chip Masa Depan
-
Kecupan Hangat Puan dan Prananda untuk Megawati: Sisi Lain Kekeluargaan di Balik Rakernas PDIP 2026
-
Logika KPK: Staf Tak Mungkin Punya Rp4 M, Direksi Wanatiara Otak Suap Pajak?
-
KPK Aminkan Teori 'Kebocoran Negara' Prabowo, Kasus Pajak Tambang Jadi Bukti Nyata
-
Sinyal Tarif Transjakarta Naik Menguat? Anggaran Subsidi Dipangkas, Gubernur Buka Suara
-
KPK: Wajib Pajak Boleh Lawan Oknum Pemeras, Catat Satu Syarat Penting Ini
-
Kena OTT KPK, Pegawai Pajak Langsung Diberhentikan Sementara Kemenkeu
-
Antisipasi Risiko Perluasan, Tanah Ambles di Panggang Gunungkidul Segera Diuji Geolistrik
-
KPK Ungkap Akal Bulus Korupsi Pajak PT Wanatiara Persada, Negara Dibobol Rp59 M
-
5 Fakta OTT Kepala Pajak Jakut: Suap Rp6 Miliar Lenyapkan Pajak Rp59 Miliar