Suara.com - Citayam Fashion Week yang berisi aksi peragaan busana oleh sekumpulan anak muda di zebra cross kawasan Dukuh Atas, Jakarta Pusat, hingga kini masih menjadi sorotan publik. Istilah ini semakin populer usai artis Baim Wong dan Aditya Nugroho diketahui mendaftarkan merek Citayam Fashion Week menjadi Hak Kekayaan Intelektual atau HAKI di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkum HAM. Lantas apa saja keuntungan daftar HAKI?
Dikutip dari Panduan Pengenalan HKI Ditjen Industri Kecil dan Menengah Departemen Perindustrian, HAKI merupakan hak atas kekayaan yang timbul akibat dari kemampuan intelektual manusia. Karya-karya intelektual tersebut bisa berasal dari beberapa bidang seperti bidang ilmu pengetahuan, seni, sastra, ataupun teknologi.
Dalam perlindungan HAKI di Indonesia, sudah ada instansi yang berwenang untuk mengelola Hak Kekayaan Intelektual. Lembaga tersebut yaitu Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (Ditjen HKI) yang penyelenggaraan tugasnya berada di bawah Departemen Kehakiman dan HAM Republik Indonesia.
Status Permohonan HAKI Citayam Fashion Week Baim Wong dan Aditya Nugroho
Melansir dari laman website resmi Pangkalan Data Kekayaan Intelektual (PDKI) oleh Kemenkumham, diketahui Baim Tiger Wong melalui perusahaanya Entertainment mengajukan permohonan HAKI Citayam Fashion Week pada, Rabu, 20 Juli 2022. Sementara, Aditya Nugroho resmi mengajukan permohonan pada keesokan harinya Kamis, 21 Juli 2022.
Berdasarkan data permohonan Citayam Fashion Week yang didaftarkan oleh Baim Wong maupun Aditya Nugroho masih berstatus dalam proses. Artinya permohonan HAKI Citayam Fashion Week hingha saat ini masih belum disetujui oleh Kemenkumham, dan masih dalam tahap pemeriksaan berkas.
Lantas apa saja keuntungan yang didapat setelah permohonan HAKI Baim Wong atau Aditya Nugroho atas Citayam Fashion Week disetujui oleh Kemenkumham? Simak beberapa keuntungannya berikut ini.
Keuntungan Daftar HAKI
Keuntungan seseorang atau setelah mereka berhasil mendaftarkan temuannya di HAKI yang pertama, yaitu mendapatkan royalti. Hal ini lantaran sifat HAKI yang memiliki nilai ekonomi bagi orang yang menciptakannya.
Baca Juga: Selain Jeje Slebew cs, 3 Sosok Ini Juga Kantongi Cuan dari Citayam Fashion Week
Sehingga, jika merek Citayam Fashion Week berhasil didaftarkan oleh Baim Wong, Aditya Nugroho atau pihak lain, maka penggunaan nama Citayam Fashion Week tidak lagi bisa bebas.
Terutama apabila seseorang akan menggunakan istilah Citayam Fashion Week untuk keperluan komersil. Maka pihak yang bersangkutan sebelum menggunakannya, harus membayarkan sejumlah royalti kepada pihak yang resmi sebagai pemegang HAKI.
Keuntungan selanjutnya, pendaftaran HAKI Citayam Fashion Week akan semakin meningkatkan potensi pasar global. Hal ini lantaran HAKI menjadi salah satu bentuk legalitas dari sebuah merek tertentu.
Sehingga, apabila pendaftaran HAKI atas Citayam Fashion Week yang dilakukan oleh Baim Wong atau Aditya Nugroho disetujui, maka mereka dapat memperluas target pasarnya bahkan bisa dengan bebas mengembangkan Citayam Fashion Week secara global.
Baim Wong dan Aditya Nugroho Cabut Permohonan HAKI Citayam Fashion Week
Pendaftaran HAKI atas Citayam Fashion Week tersebut membuat sejumlah masyarakat kesal dan menganggap bahwa Baim Wong hanya akan memanfaatkan momen ini untuk kepentingannya pribadi. Sejumlah warganet mulai dari kalangan biasa, artis hingga pejabat pun turut berkomentar.
Berita Terkait
-
Minta Remaja SCBD Tak Fashion Show di Zebra Cross, Petugas: Silakan di Trotoar
-
Catwalk di Zebra Cross Citayam Fashion Week: Dilarang Wagub Riza Dibolehkan Anies
-
Klarifikasi Uang Rp500 Juta dari Baim Paula, Pihak Bonge: Kami Gak Nerima Sepeserpun
-
Fenomena Citayam Fashion Week, Waketum MUI: yang Penting Jangan Ganggu Kepentingan Umum
-
Polemik Citayam Fashion Week, Ridwan Kamil Bantah Cari Popularitas ke Baim Wong: Citayam Masuk Jabar, Jadi Wajar Saja
Terpopuler
- 5 Motor Listrik Terbaik Buat Ojol: Jarak Tempuh Jauh, Harga Terjangkau, Mesin Bandel
- Aksi Ngamen di Jalan Viral, Pinkan Mambo Ngaku Bertarif Fantastis Setara BLACKPINK
- 5 Motor Listrik Fast Charging, Bebas Risau dari Kehabisan Baterai di Jalan
- 6 Bedak Padat untuk Makeup Natural dan Anti Kusam, Harga Terjangkau
- Kata Anak Pinkan Mambo Usai Tahu Sang Ibu Ngamen di Jalan: Downgrade Semenjak Nikah Sama Suaminya
Pilihan
-
Di Balik Lahan Hindoli, Seperti Apa Perkebunan yang Jadi Lokasi 11 Sumur Minyak Ilegal?
-
Traumatik Mendalam Jemaat POUK Tesalonika Tangerang: Kebebasan Beribadah Belum Terjamin?
-
'Ayah, Ayah!' Tangis Histeris Keluarga Pecah saat Jenazah 3 Prajurit TNI Gugur Tiba di Tanah Air
-
Tragedi Gas Maut di TB Simatupang: 4 Nyawa Melayang dalam Toren, Proyek 8 Lantai Kini Senyap
-
Akses Jalan Diblokir, Warga Kepung Pesantren Darul Istiqamah Maros
Terkini
-
BRIN Bongkar Misteri Benda Langit di Lampung, Ternyata Sampah Roket China CZ-3B yang Jatuh
-
Pilot F-15 Hilang, AS Putus Asa Hingga Tembaki Wilayah Iran Saat Operasi Penyelamatan
-
Pesan Paskah 2026: Kardinal Suharyo Ajak Umat Keluar dari Kegelapan dan Tetap Menyala dalam Kasih
-
Padati Gereja Katedral, 2.500 Umat dan Tokoh Nasional Khidmat Ikuti Misa Pontifikal Paskah
-
Ribuan Massa Kepung Kedubes AS, Beri Penghormatan untuk 3 Prajurit TNI yang Gugur di Lebanon
-
Dukung Langkah BGN Setop Sementara SPPG, Legislator DPR: Perlu Penindakan dan Pembinaan
-
Panglima TNI Pimpin Pemakaman Mayor Zulmi, Pahlawan Perdamaian yang Gugur di Misi UNIFIL Lebanon
-
Selain Kajari Karo, Kejagung Amankan Kasi Pidsus dan Jaksa Kasus Amsal Sitepu, Terancam Sanksi Berat
-
Buntut Kasus Amsal Sitepu, Intel Kejagung Amankan Kajari Karo!
-
Suasana Haru Pemakaman Kopda Anumerta Farizal di TMP Giripeni, Isak Tangis Keluarga Pecah