Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Wakilnya, Ahmad Riza Patria memiliki pandangan berbeda soal catwalk dalam kegiatan Citayam Fashion Week di kawasan Dukuh Atas, Jakarta Pusat. Riza dengan tegas melarang penggunaan sarana penyeberangan itu untuk beradu busana.
Tak hanya Riza, Pemerintah Kota Jakarta Pusat (Pemkot Jakpus) juga mengeluarkan imbauan larangan serupa. Kepolisian juga belum lama ini memblokade agar tak ada catwalk di zebra cross.
"Jadi itu zebra cross untuk pejalan kaki menyeberang, itu digunakan untuk penyeberangan," ujar Riza di gedung DPRD DKI, Selasa (26/7/2022).
Riza pun meminta agar masyarakat secara bijak menggunakan zebra cross. Jika terus dijadikan catwalk, ia menyebut nantinya pejalan kaki akan terganggu karena tidak bisa melintas.
"Gunakan zebra cross secara bijak, kalau (CFW) enggak berhenti-henti akhirnya yang jalan, yang lewat semua ngalah," tuturnya.
Atas hal ini, Riza pun bakal melakukan pembinaan terhadap para anak dari luar daerah atau bocah Sudirman, Citayam, Bojonggede, dan Depok (SCBD) itu.
"Ya kita lihat blokade nggak blokade sampai membludak kan harus diatur. Jadi tolong telan-teman ini gantian, fashion week tempatnya juga bisa pindah-pindah," tuturnya.
"Kan keren di (Jakarta) Timur di mana, kemudian di selatan, utara juga. Banyak tempat di Jakarta yang oke dan keren," katanya.
Sebelumnnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Bawedan angkat bicara soal larangan penggunaan zebra cross sebagai catwalk di kawasan Stasiun BNI City, Dukuh Atas, Jakarta Pusat. Ia menyebut tidak ada aturan yang melarangnya.
Baca Juga: Citayam Fashion Week Bakal Pindah ke PIK, Ini Reaksi Bonge
Sejak ramainya warga dari luar daerah atau yang biasa disebut bocah Sudirman, Citayam, Bojonggede, dan Depok (SCBD) nongkrong di Dukuh Atas, zebra cross di lokasi kerap digunakan sebagai catwalk. Tujuannya untuk beradu pakaian atau outfit antara mereka.
"Selama belum ada surat, maka belum ada larangan (menggunakan zebra cross sebagai catwalk)," ujar Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (22/7/2022).
Anies menjelaskan, larangan dan ketentuan lainnya harus tertuang dalam sebuah regulasi tertulis. Jika tidak ada, maka pihak manapun tak boleh membuat larangan sendiri.
"Kalau ada surat keputusannya, berarti itu sebuah ketetapan. Kalau tidak ada surat keputusannya maka itu bukan ketentuan," kata Anies.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Selevel Innova Budget Rp60 Jutaan untuk Keluarga Besar
- 5 Pilihan Ban Motor Bebas Licin, Solusi Aman dan Nyaman buat Musim Hujan
- 5 HP Memori 128 GB Paling Murah untuk Penggunaan Jangka Panjang, Terbaik November 2025
- 5 Mobil Keluarga Bekas Kuat Tanjakan, Aman dan Nyaman Temani Jalan Jauh
- Cara Cek NIK KTP Apakah Terdaftar Bansos 2025? Ini Cara Mudahnya!
Pilihan
-
Tidak Ada Nasi di Rumah, Ibu di Makassar Mau Lempar Anak ke Kanal
-
Cuaca Semarang Hari Ini: Waspada Hujan Ringan, BMKG Ingatkan Puncak Musim Hujan Makin Dekat
-
Menkeu Purbaya Mau Bekukan Peran Bea Cukai dan Ganti dengan Perusahaan Asal Swiss
-
4 HP dengan Kamera Selfie Beresolusi Tinggi Paling Murah, Cocok untuk Kantong Pelajar dan Mahasiswa
-
4 Rekomendasi HP Layar AMOLED Paling Murah Terbaru, Nyaman di Mata dan Cocok untuk Nonton Film
Terkini
-
Momen Mensos Santap Menu MBG Langsung dari Dapurnya, Begini Reaksinya
-
KPK Soal Pembebasan Ira Puspadewi Cs: Secepatnya Ya
-
Belum Terima BLTS? PT Pos Indonesia Pastikan Surat Pemberitahuan Masih Terus Didistribusikan
-
Survei Tingkat Kepercayaan ke Lembaga Negara: BGN Masuk Tiga Besar, DPR-Parpol di Posisi Buncit
-
Darurat Banjir-Longsor Sumut, Bobby Nasution Fokus Evakuasi dan Buka Akses Jalur Logistik yang Putus
-
KPK Panggil Kakak Hary Tanoe dalam Kasus Bansos Hari Ini
-
Survei Terbaru Populi Center Sebut 81,7 Persen Publik Yakin Prabowo-Gibran Bawa Indonesia Lebih Baik
-
Heartventure Dompet Dhuafa Sapa Masyarakat Sumut, Salurkan Bantuan ke Samosir-Berastagi
-
Bansos Tetap Jalan Meski Sumatera Terendam Bencana, PT Pos Indonesia Pastikan Penyaluran Aman
-
KPK Pertimbangkan Lakukan Eksekusi Sebelum Bebaskan Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi, Ini Penjelasannya