Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Wakilnya, Ahmad Riza Patria memiliki pandangan berbeda soal catwalk dalam kegiatan Citayam Fashion Week di kawasan Dukuh Atas, Jakarta Pusat. Riza dengan tegas melarang penggunaan sarana penyeberangan itu untuk beradu busana.
Tak hanya Riza, Pemerintah Kota Jakarta Pusat (Pemkot Jakpus) juga mengeluarkan imbauan larangan serupa. Kepolisian juga belum lama ini memblokade agar tak ada catwalk di zebra cross.
"Jadi itu zebra cross untuk pejalan kaki menyeberang, itu digunakan untuk penyeberangan," ujar Riza di gedung DPRD DKI, Selasa (26/7/2022).
Riza pun meminta agar masyarakat secara bijak menggunakan zebra cross. Jika terus dijadikan catwalk, ia menyebut nantinya pejalan kaki akan terganggu karena tidak bisa melintas.
"Gunakan zebra cross secara bijak, kalau (CFW) enggak berhenti-henti akhirnya yang jalan, yang lewat semua ngalah," tuturnya.
Atas hal ini, Riza pun bakal melakukan pembinaan terhadap para anak dari luar daerah atau bocah Sudirman, Citayam, Bojonggede, dan Depok (SCBD) itu.
"Ya kita lihat blokade nggak blokade sampai membludak kan harus diatur. Jadi tolong telan-teman ini gantian, fashion week tempatnya juga bisa pindah-pindah," tuturnya.
"Kan keren di (Jakarta) Timur di mana, kemudian di selatan, utara juga. Banyak tempat di Jakarta yang oke dan keren," katanya.
Sebelumnnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Bawedan angkat bicara soal larangan penggunaan zebra cross sebagai catwalk di kawasan Stasiun BNI City, Dukuh Atas, Jakarta Pusat. Ia menyebut tidak ada aturan yang melarangnya.
Baca Juga: Citayam Fashion Week Bakal Pindah ke PIK, Ini Reaksi Bonge
Sejak ramainya warga dari luar daerah atau yang biasa disebut bocah Sudirman, Citayam, Bojonggede, dan Depok (SCBD) nongkrong di Dukuh Atas, zebra cross di lokasi kerap digunakan sebagai catwalk. Tujuannya untuk beradu pakaian atau outfit antara mereka.
"Selama belum ada surat, maka belum ada larangan (menggunakan zebra cross sebagai catwalk)," ujar Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (22/7/2022).
Anies menjelaskan, larangan dan ketentuan lainnya harus tertuang dalam sebuah regulasi tertulis. Jika tidak ada, maka pihak manapun tak boleh membuat larangan sendiri.
"Kalau ada surat keputusannya, berarti itu sebuah ketetapan. Kalau tidak ada surat keputusannya maka itu bukan ketentuan," kata Anies.
Berita Terkait
Terpopuler
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- Penjelasan Polda Sulsel Terkait Kabar Penangkapan Basri Kajang
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- 5 HP Murah Kamera Bagus Sesuai Review untuk Foto dan Video, Mulai Rp1 Jutaan
- 3 Parfum Mykonos Paling Wangi dengan Aroma Clean dan Tahan Lama Menurut Review Pembeli
Pilihan
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
Terkini
-
Polresta Malang Kota Bongkar 3,2 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi Jaringan DPO
-
IHSG Berisiko Terkoreksi Hari Ini, Waspadai Saham-saham Berikut!
-
Kisah Tragis Gatot yang Dieksekusi Anak Angkat Secara Sadis di Nganjuk
-
Pagi-pagi Iran Kirim Rudal 'Kiamat' ke Kuwait dan Bahrain, Balas Dendam Serangan AS Semalam
-
Inilah 4 Resep Rendang Daging Sapi yang Gurih dan Empuk!
-
As Long as the Lemon Trees Grow: Ketika Harapan Tumbuh di Tengah Perang
-
Tak Ada Jalan, Perahu Jadi Andalan Siswa Berangkat Sekolah di Muara Gembong
-
RI Masih Dapat Berkah dari Geopolitik, Investasi Tetap Mengalir Rp1.010,6 T di Semester I
-
Indonesia Masuki Era Penduduk Menua, Lansia Butuh Banyak Rumah Sehat
-
Breakingnews! Selat Hormuz di Ambang Lumpuh Total