Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Wakilnya, Ahmad Riza Patria memiliki pandangan berbeda soal catwalk dalam kegiatan Citayam Fashion Week di kawasan Dukuh Atas, Jakarta Pusat. Riza dengan tegas melarang penggunaan sarana penyeberangan itu untuk beradu busana.
Tak hanya Riza, Pemerintah Kota Jakarta Pusat (Pemkot Jakpus) juga mengeluarkan imbauan larangan serupa. Kepolisian juga belum lama ini memblokade agar tak ada catwalk di zebra cross.
"Jadi itu zebra cross untuk pejalan kaki menyeberang, itu digunakan untuk penyeberangan," ujar Riza di gedung DPRD DKI, Selasa (26/7/2022).
Riza pun meminta agar masyarakat secara bijak menggunakan zebra cross. Jika terus dijadikan catwalk, ia menyebut nantinya pejalan kaki akan terganggu karena tidak bisa melintas.
"Gunakan zebra cross secara bijak, kalau (CFW) enggak berhenti-henti akhirnya yang jalan, yang lewat semua ngalah," tuturnya.
Atas hal ini, Riza pun bakal melakukan pembinaan terhadap para anak dari luar daerah atau bocah Sudirman, Citayam, Bojonggede, dan Depok (SCBD) itu.
"Ya kita lihat blokade nggak blokade sampai membludak kan harus diatur. Jadi tolong telan-teman ini gantian, fashion week tempatnya juga bisa pindah-pindah," tuturnya.
"Kan keren di (Jakarta) Timur di mana, kemudian di selatan, utara juga. Banyak tempat di Jakarta yang oke dan keren," katanya.
Sebelumnnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Bawedan angkat bicara soal larangan penggunaan zebra cross sebagai catwalk di kawasan Stasiun BNI City, Dukuh Atas, Jakarta Pusat. Ia menyebut tidak ada aturan yang melarangnya.
Baca Juga: Citayam Fashion Week Bakal Pindah ke PIK, Ini Reaksi Bonge
Sejak ramainya warga dari luar daerah atau yang biasa disebut bocah Sudirman, Citayam, Bojonggede, dan Depok (SCBD) nongkrong di Dukuh Atas, zebra cross di lokasi kerap digunakan sebagai catwalk. Tujuannya untuk beradu pakaian atau outfit antara mereka.
"Selama belum ada surat, maka belum ada larangan (menggunakan zebra cross sebagai catwalk)," ujar Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (22/7/2022).
Anies menjelaskan, larangan dan ketentuan lainnya harus tertuang dalam sebuah regulasi tertulis. Jika tidak ada, maka pihak manapun tak boleh membuat larangan sendiri.
"Kalau ada surat keputusannya, berarti itu sebuah ketetapan. Kalau tidak ada surat keputusannya maka itu bukan ketentuan," kata Anies.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
Pilihan
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
-
Akun RHB Sekuritas Milik Wadirut Dijebol, Ada Transaksi Janggal 3,6 Juta Saham BOBA
-
Danantara Janji Bangkitkan Saham Blue Chip BUMN Tahun Ini
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
Terkini
-
Kerry Riza Ajak Masyarakat Lihat Perkaranya Berdasarkan Fakta Bukan Fitnah
-
Dugaan Korupsi Minyak Mentah: Saksi Bantah Ada Kontrak Sebut Tangki BBM OTM Jadi Milik Pertamina
-
Menuju JFSS 2026, Pemerintah dan Kadin Sepakat Ketahanan Pangan Jadi Prioritas Nasional
-
Aceh Tamiang Dapat 18 Rumah Rehabilitasi, Warga Bisa Tinggal Tenang
-
Usai di Komdigi, Massa Demo Datangi Polda Metro Jaya Minta Usut Kasus Mens Rea
-
Profil Gubernur Papua Tengah Meki Fritz Nawipa: dari Pilot ke Pemimpin Provinsi Baru
-
Catatan Kritis Gerakan Nurani Bangsa: Demokrasi Terancam, Negara Abai Lingkungan
-
Satgas Pemulihan Bencana Sumatra Gelar Rapat Perdana, Siapkan Rencana Aksi
-
Roy Suryo Kirim Pesan Menohok ke Eggi Sudjana, Pejuang atau Sudah Pecundang?
-
Saksi Ungkap Rekam Rapat Chromebook Diam-diam Karena Curiga Diarahkan ke Satu Merek